Tempat Hiburan Malam di Pulau Taliabu Bakal Dipindahkan, Pemda Berikan Waktu 90 Hari

- Wartawan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:32 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

RAKYATMU.COM – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Taliabu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Kepolisian dan pelaku usaha membahas Penataan Tempat Hiburan Malam (THM) yang masih berada di wilayah perkotaan.

Rakor tersebut dibuka Wakil Bupati Pulau Taliabu La Ode Yasir di Aula Kantor Bupati Pulau Taliabu, Rabu (26/8/2026). Rapat ini dihadiri Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol Sinar, Kepala Kemenag, pimpinan OPD, serta para pelaku usaha THM.

La Ode Yasir, mengatakan sejauh ini tempat hiburan malam yang ada di Pulau Taliabu, belum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kebanyakan tempat hiburan malam masih berada di wilayah perkotaan atau di pemukiman penduduk sehingga mengganggu aktivitas masyarakat di malam hari,” katanya.

“Dengan adanya rapat koordinasi ini, Pemerintah Daerah kembali melakukan penataan terhadap tempat hiburan malam yang dimiliki para pelaku usaha” sambungnya.

Lebih Lanjut, La Ode Yasir menjelaskan Pemerintah Daerah menyiapkan strategi baru kepada pemilik tempat hiburan malam agar tidak mengganggu ketertiban masyarakat.

BACA JUGA :  Imam, Bobato Dunia dan Akhirat Terima Insentif dari Pemkot Ternate

“Oleh karena itu, saya berharap kepada semua agar sama-sama mencari solusi terbaik untuk mengatasi tempat hiburan malam ini sehingga tidak saling merugikan satu sama lain,” terangnya.

Rapat tersebut disepakati, bahwa tempat hiburan malam akan dipindahkan di Desa Talo, selanjutnya pelaku usaha harus melaporkan ke Pemda untuk dilakukan verifikasi.

“Jangka waktu yang diberikan kepada pelaku usaha THM selama 90 hari kedepan. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan belum dipindahkan, maka bersedia tempat usahanya ditutup,” pungkasnya. (**)

Penulis : Ikhy Umaternate

Editor : Diman

Berita Terkait

Sekda Kota Ternate Resmikan Gedung Sekretariat dan Studio Radio Gemusba
KATAM Bantah Kabar PT Smart Marsindo Masih Menambang di Pulau Gebe
BP2RD Kota Ternate Buka Pojok Pajak di Kalumata
Permudahkan Wajib Pajak, BP2RD Kota Ternate Terapkan Skema Door To Door
Pemkot Ternate Perpanjang Status Tanggap Darurat, Pastikan Api TPA Padam Total
Optimalkan PAD, BP2RD Kota Ternate Sambangi Wajib Pajak
PGRI Kota Ternate Dorong Transformasi Pembelajaran Hadapi Era Digital
Sekda Kota Ternate Apresiasi Tim Gabungan Padamkan Api di TPA Buku Deru-Deru

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:31 WIT

Sekda Kota Ternate Resmikan Gedung Sekretariat dan Studio Radio Gemusba

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:15 WIT

KATAM Bantah Kabar PT Smart Marsindo Masih Menambang di Pulau Gebe

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:17 WIT

BP2RD Kota Ternate Buka Pojok Pajak di Kalumata

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:53 WIT

Permudahkan Wajib Pajak, BP2RD Kota Ternate Terapkan Skema Door To Door

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:40 WIT

Optimalkan PAD, BP2RD Kota Ternate Sambangi Wajib Pajak

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:26 WIT

PGRI Kota Ternate Dorong Transformasi Pembelajaran Hadapi Era Digital

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:55 WIT

Sekda Kota Ternate Apresiasi Tim Gabungan Padamkan Api di TPA Buku Deru-Deru

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:10 WIT

Pemkot Ternate Melalui ASN Peduli Salurkan Bantuan ke Lansia Terdampak Karhutla

Berita Terbaru

Suasana Warga Membayar PBB di Pojok Pajak BP2RD Kota Ternate

Daerah

BP2RD Kota Ternate Buka Pojok Pajak di Kalumata

Jumat, 16 Okt 2026 - 15:17 WIT