RAKYATMU.COM – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Taliabu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Kepolisian dan pelaku usaha membahas Penataan Tempat Hiburan Malam (THM) yang masih berada di wilayah perkotaan.
Rakor tersebut dibuka Wakil Bupati Pulau Taliabu La Ode Yasir di Aula Kantor Bupati Pulau Taliabu, Rabu (26/8/2026). Rapat ini dihadiri Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol Sinar, Kepala Kemenag, pimpinan OPD, serta para pelaku usaha THM.
La Ode Yasir, mengatakan sejauh ini tempat hiburan malam yang ada di Pulau Taliabu, belum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kebanyakan tempat hiburan malam masih berada di wilayah perkotaan atau di pemukiman penduduk sehingga mengganggu aktivitas masyarakat di malam hari,” katanya.
“Dengan adanya rapat koordinasi ini, Pemerintah Daerah kembali melakukan penataan terhadap tempat hiburan malam yang dimiliki para pelaku usaha” sambungnya.
Lebih Lanjut, La Ode Yasir menjelaskan Pemerintah Daerah menyiapkan strategi baru kepada pemilik tempat hiburan malam agar tidak mengganggu ketertiban masyarakat.
“Oleh karena itu, saya berharap kepada semua agar sama-sama mencari solusi terbaik untuk mengatasi tempat hiburan malam ini sehingga tidak saling merugikan satu sama lain,” terangnya.
Rapat tersebut disepakati, bahwa tempat hiburan malam akan dipindahkan di Desa Talo, selanjutnya pelaku usaha harus melaporkan ke Pemda untuk dilakukan verifikasi.
“Jangka waktu yang diberikan kepada pelaku usaha THM selama 90 hari kedepan. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan belum dipindahkan, maka bersedia tempat usahanya ditutup,” pungkasnya. (**)
Penulis : Ikhy Umaternate
Editor : Diman














