KATAM Desak Polisi Tetapkan Kevin He Sebagai Tersangka Dugaan Pembakaran Limbah Ban

- Wartawan

Minggu, 6 September 2026 - 12:38 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Direktur, Mr Kevin He. (Istimewa/RakyatMu)

Presiden Direktur, Mr Kevin He. (Istimewa/RakyatMu)

RAKYATMU.COM – Konsorsium Advokasi Tambang Maluku Utara (KATAM) mendesak pihak kepolisian segera tetapkan Presiden Direktur, Mr Kevin He, Manager Enviropment, dan Site Manager PT IWIP sebagai tersangka dugaan pembakaran limbah ban pada 31 Agustus 2026.

Direktur KATAM Muhlis Ibrahim mengatakan, desakan ini harus ditindaklanjuti, mengingat   Pemerintah Pusat sangat menaruh perhatian pada masalah kebakaran hutan, tujuannya agar tidak terjadi polusi. Akan tetapi, di Maluku Utara justru terbalik.

Salah satu perusahaan industri pengelolaan bijih nikel justru diduga membakar ban bekas yang merupakan limbah B3 di tengah hutan. Hal ini tentu merupakan satu kemerosotan moral yang paling terparah.

“Padahal perusahan ini adalah salah satu perusahaan hilirisasi bijih nikel yang masuk dalam proyek strategi nasional sebagaimana tertuang dalam perpres No.109 tahun 2020,” kata Muhlis, Sabtu (5/9/2026).

Sebagai salah satu objek vital negara, alumni Teknik Pertambangan UMMU Ternate itu menyampaikan, yang telah diatur dalam Keppres Nomor 63 Tahun 2004, seyogyanya menjadi contoh yang baik bagi pelaku usaha lain. Bukan sebaliknya.

“Untuk itu penegak hukum sudah harus menetapkan tersangka atas pembakaran ribuan ban bekas (limbah B3) di lokasi industri PT IWIP,” tegasnya.

Hal ini, lanjutnya, merujuk pada Pasal 116 UU Nomor 32 Tahun 2009, jo UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang pertanggungjawaban korporasi. Dimana PT IWIP memiliki persetujuan lingkungan kawasan. Dan pemilik wajib melakukan pengolahan limbah B3. Sementara pembakaran terjadi di wilayah konsesi.

BACA JUGA :  Tiga Dirotasi, Kapolda Maluku Utara Lantik Dua Kapolres

“Biasanya pembakaran ban seperti ini adalah modus bagi pelaku usaha untuk berhemat biaya pengelolaan limbah B3. Jadi masalah ini ada indikasi kesengajaan. Tidak murni insiden.”

“Untuk itu penegak hukum sudah secepatnya tetapkan tersangka secara berjenjang. Yaitu Presiden Direktur, Manager Enviropment, dan juga Site Manage. Mereka dikenakan Pasal 102 jo 59 ayat (4) atau Pasal 103, dengan ancaman penajara 1-3 tahun dengan denda 1-3 miliar,” sambung Muhlis. (**)

Penulis : Iky

Editor : Diman

Berita Terkait

Begini Cara PT NHM Kriminalisasi Mantan Pekerja Tuntut Pesangon
PT NHM Lagi-lagi Kriminalisasi Eks Karyawan, Tuntut Pesangon Rp14,7 Miliar
Skenario Licik PT NHM Hindari Tuntutan Pesangon Mantan Karyawan
Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah
Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?
Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol
Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa
Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:13 WIT

Begini Cara PT NHM Kriminalisasi Mantan Pekerja Tuntut Pesangon

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:07 WIT

PT NHM Lagi-lagi Kriminalisasi Eks Karyawan, Tuntut Pesangon Rp14,7 Miliar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:16 WIT

Skenario Licik PT NHM Hindari Tuntutan Pesangon Mantan Karyawan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:44 WIT

Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:31 WIT

Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?

Selasa, 29 September 2026 - 14:15 WIT

Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol

Selasa, 29 September 2026 - 12:27 WIT

Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa

Senin, 28 September 2026 - 15:36 WIT

Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD

Berita Terbaru