Terima Uang Miliaran Rupiah dari AGK, KPK Diminta Tetapkan Eliya Sebagai Tersangka 

- Wartawan

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 19:20 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Suap Uang. (Istimewa)

Ilustrasi Suap Uang. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tetapkan anggota DPRD terpilih Halmahera Selatan 2024-2029, Eliya Gabrina Bachmid, sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Sebagaimana yang terungkap dalam fakta persidangan, kader dari partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Halmahera Selatan itu turut menerima uang senilai Rp 8 miliar lebih dari mantan Gubernur Maluku Utara dua periode tersebut.

Ancaman terhadap istri dari Wadir Polairud Polda Maluku Utara itu tidak hanya muncul dari kalangan praktisi hukum, tetapi disampaikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Ternate lantaran Eliya terkesan bertele-tele memberikan keterangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, tidak hanya nama Eliya yang disinyalir terseret dalam kasus AGK, tetapi nama Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir dan Presiden Direktur PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM), Haji Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Robert yang diduga kuat juga berikan uang kepada AGK senilai Rp 2,5 miliar.

BACA JUGA :  23 Tahun Belum Bayar Lahan Rp2 Miliar, DKP Maluku Utara Disomasi 

Praktisi hukum Maluku Utara, Muhammad Tabrani menilai, dalam kasus suap AGK ini KPK terkesan tebang pilih, karena pemberi suap yang ditetapkan tersangka hanya orang-orang tertentu saja, begitu juga peran turut serta penerima.

“Padahal dalam fakta sidang, sangat terang dan jelas ada sejumlah nama yang lebih parah memberi suap dan menerima yang sampai saat ini tidak dimintai pertanggung jawaban hukum oleh KPK,” tegasnya, Jumat (23/8/24).

Tabrani mengungkapkan, nama yang disebut dalam sidang itu seperti Haji Romo Nitiyudo Wachjo diduga juga memberikan uang kepada AGK Rp2,5 miliar, PJ Gubernur Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir dan Eliya Gabrina Bachmid ikut menerima uang Rp8 miliar lebih serta sejumlah nama lainnya.

“Misalnya Imran Jakub yang memberikan uang ke AGK ditetapkan tersangka. Itu artinya para penyuap dan penerima lainnya juga harus ikut diseret. Supaya KPK terlihat lebih profesional dalam menangani kasus korupsi tersebut,” sentilnya.

BACA JUGA :  Bawaslu Kota Tidore Didesak Periksa Dokumen Bacaleg dari Partai PAN, Roslan: Jangan Sampai Masih ada Dokumen Palsu

Tabrani menambahkan, yang jelas dirinya mendukung semua upaya proses hukum dalam kasus suap AGK ini, namun paling penting adalah, orang-orang yang menyuap di atas Rp1 miliar dan menampung uang dari AGK di atas Rp1 miliar harus juga dijerat hukum.

“Kalau menjawab fakta sidang, maka nama orang-orang yang disebutkan dalam fakta sidang itu penting kiranya untuk ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” tandasnya.

Sekadar informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menuntut AGK 9 tahun kurungan penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 109 miliar lebih serta USD 90 ribu, Kamis (22/8/24).

Selain itu, ajudan AGK, Ramadhan Ibrahim juga dituntut 4 tahun 6 bulan penjara, denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret nama AGK. (**)

Penulis : Reswandi

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka
Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan
Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi
Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP
PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun
Kasus PT WKM, Polda Maluku Utara Periksa 10 Saksi Soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga
Jaksa Didesak Tetapkan Sekda Sula jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Kali
Musnahkan 13 Barang Bukti, Kajari Komitmen Tindak Kejahatan di Pulau Taliabu

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:16 WIT

Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:25 WIT

Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:16 WIT

Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP

Senin, 11 Mei 2026 - 01:33 WIT

PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:47 WIT

Kasus PT WKM, Polda Maluku Utara Periksa 10 Saksi Soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:12 WIT

Jaksa Didesak Tetapkan Sekda Sula jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Kali

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:58 WIT

Musnahkan 13 Barang Bukti, Kajari Komitmen Tindak Kejahatan di Pulau Taliabu

Berita Terbaru