Kesultanan Ternate Bongkar Identitas Juharno Pemenang Tanah di Kalumata

- Wartawan

Jumat, 26 Mei 2023 - 16:54 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedaton Kesultanan Ternate (Istimewa)

Kedaton Kesultanan Ternate (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Kesultanan Ternate, Maluku Utara bongkar identitas Juharno yang menang sebidang lahan dengan luas 1,5 hektar di Pengadilan Negeri Ternate pada 2016 silam, berdasarkan surat hak hibah mendiang Sultan Ternate ke-48 Mudaffar Syah.

Lahan yang terletak di Kelurahan Kalumata RT 008/RW 004 itu, dipertanyakan oleh pihak Kesultanan Ternate atas surat hak hibah Sultan. Lebih jelas baca di Rakyatmu.com dengan judul: Pihak Kesultanan Ternate Tegaskan Lahan 1,5 Hektar di Kalumata itu Tanah Adat.

Tulilamo Kesultanan Ternate Ilyas Bayau menyebutkan, Juharno merupakan orang Jawa datang ke Kota Ternate, karena ia adalah Anggota TNI.

“Kenapa ia (Juharno) bisa memanipulasi dirinya sebagai petani sehingga memiliki lahan pertanian,” ungkap Ilyas.

Selain itu, ia menyebutkan, Juharno bukan saja memperjualbelikan tanah di Kalumata, bahkan di Kelurahan Sasa dan Takome.

Ilyas berharap kepada Pemerintah Kota Ternate jangan membiarkan oknum-oknum yang melakukan pemerasan tanah masyarakat adat.

Selain Pemerintah Kota, kata dia, hal ini juga harus menjadi perhatian DPRD, karena mengenai dengan persoalan rakyat. 

Selain itu Ilyas menyampaikan, Maluku Utara saat itu masih Kabupaten, dan khususnya Kota Ternate disebut dengan Kota Praja dan Kalumata adalah Desa Kalamata.

BACA JUGA :  Takut Banjir Susulan, Puluhan Warga Waitina Kepulauan Sula Mengungsi

Olehnya itu, ia menilai, surat pembanding dari Juharno sangat jelas direkayasa, karena penulisan nama sultan dan redaksinya tidak sama dengan yang dipakai di Kesultanan.

“Saya mendampingi sultan Mudaffar Syah dari 2006, tapi tidak pernah melihat surat seperti itu, saat ada gugatan di pengadilan oleh Juharno pada 2016, saya katakan kepada penyidik bahwa bentuk suratnya abal-abal. Redaksi dan pembubuhan nama sultan, salah,” jelasnya.

Namun sampai sejauh ini Juharno belum bisa memberikan keterangan hingga berita ini diterbitkan. (**)

Penulis : Haerudin

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Tragis! Tuntut Hak Pesangon, Eks Karyawan PT NHM Malah Berakhir di Sel Polres Halut
Polisi Diminta Serius Selidiki Dugaan Pembakaran Tumpukan Ban PT IWIP
PLN Saketa Diduga Markup Tarif Pemasangan Listrik Satu Desa Puluhan Juta
Dugaan Markup Tarif Pasang Listrik PLN Saketa: Warga Ranga-ranga Dirugikan
KATAM Desak Polisi Tetapkan Kevin He Sebagai Tersangka Dugaan Pembakaran Limbah Ban
Pembakaran Ban di PT IWIP, Netizen: Siapa Tak Tahu Keamanan PT IWIP Kok Bisa Ada OTK
Pembakaran Ribuan Ban, KATAM: Modus PT IWIP Hemat Pengelolaan Limbah B3
Polisi Didesak Tetapkan Petinggi PT IWIP Sebagai Tersangka Dugaan Kebakaran Limbah Ban

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 11:08 WIT

Tragis! Tuntut Hak Pesangon, Eks Karyawan PT NHM Malah Berakhir di Sel Polres Halut

Rabu, 9 September 2026 - 14:06 WIT

Polisi Diminta Serius Selidiki Dugaan Pembakaran Tumpukan Ban PT IWIP

Selasa, 8 September 2026 - 14:22 WIT

PLN Saketa Diduga Markup Tarif Pemasangan Listrik Satu Desa Puluhan Juta

Senin, 7 September 2026 - 16:15 WIT

Dugaan Markup Tarif Pasang Listrik PLN Saketa: Warga Ranga-ranga Dirugikan

Minggu, 6 September 2026 - 12:38 WIT

KATAM Desak Polisi Tetapkan Kevin He Sebagai Tersangka Dugaan Pembakaran Limbah Ban

Sabtu, 5 September 2026 - 11:14 WIT

Pembakaran Ban di PT IWIP, Netizen: Siapa Tak Tahu Keamanan PT IWIP Kok Bisa Ada OTK

Sabtu, 5 September 2026 - 09:12 WIT

Pembakaran Ribuan Ban, KATAM: Modus PT IWIP Hemat Pengelolaan Limbah B3

Kamis, 3 September 2026 - 20:25 WIT

Polisi Didesak Tetapkan Petinggi PT IWIP Sebagai Tersangka Dugaan Kebakaran Limbah Ban

Berita Terbaru