Kesultanan Ternate Bongkar Identitas Juharno Pemenang Tanah di Kalumata

- Wartawan

Jumat, 26 Mei 2023 - 16:54 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedaton Kesultanan Ternate (Istimewa)

Kedaton Kesultanan Ternate (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Kesultanan Ternate, Maluku Utara bongkar identitas Juharno yang menang sebidang lahan dengan luas 1,5 hektar di Pengadilan Negeri Ternate pada 2016 silam, berdasarkan surat hak hibah mendiang Sultan Ternate ke-48 Mudaffar Syah.

Lahan yang terletak di Kelurahan Kalumata RT 008/RW 004 itu, dipertanyakan oleh pihak Kesultanan Ternate atas surat hak hibah Sultan. Lebih jelas baca di Rakyatmu.com dengan judul: Pihak Kesultanan Ternate Tegaskan Lahan 1,5 Hektar di Kalumata itu Tanah Adat.

Tulilamo Kesultanan Ternate Ilyas Bayau menyebutkan, Juharno merupakan orang Jawa datang ke Kota Ternate, karena ia adalah Anggota TNI.

“Kenapa ia (Juharno) bisa memanipulasi dirinya sebagai petani sehingga memiliki lahan pertanian,” ungkap Ilyas.

Selain itu, ia menyebutkan, Juharno bukan saja memperjualbelikan tanah di Kalumata, bahkan di Kelurahan Sasa dan Takome.

Ilyas berharap kepada Pemerintah Kota Ternate jangan membiarkan oknum-oknum yang melakukan pemerasan tanah masyarakat adat.

Selain Pemerintah Kota, kata dia, hal ini juga harus menjadi perhatian DPRD, karena mengenai dengan persoalan rakyat. 

Selain itu Ilyas menyampaikan, Maluku Utara saat itu masih Kabupaten, dan khususnya Kota Ternate disebut dengan Kota Praja dan Kalumata adalah Desa Kalamata.

BACA JUGA :  Gandeng UGM, Benteng Oranje Ternate Dirancang Jadi Pusat Kreatif Rempah

Olehnya itu, ia menilai, surat pembanding dari Juharno sangat jelas direkayasa, karena penulisan nama sultan dan redaksinya tidak sama dengan yang dipakai di Kesultanan.

“Saya mendampingi sultan Mudaffar Syah dari 2006, tapi tidak pernah melihat surat seperti itu, saat ada gugatan di pengadilan oleh Juharno pada 2016, saya katakan kepada penyidik bahwa bentuk suratnya abal-abal. Redaksi dan pembubuhan nama sultan, salah,” jelasnya.

Namun sampai sejauh ini Juharno belum bisa memberikan keterangan hingga berita ini diterbitkan. (**)

Penulis : Haerudin

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula
Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu
Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu
Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara
Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah
Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!
Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran
Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 22:45 WIT

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:17 WIT

Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:14 WIT

Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:46 WIT

Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:50 WIT

Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:40 WIT

Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!

Senin, 1 Juni 2026 - 21:21 WIT

Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terbaru