Kesultanan Ternate Bongkar Identitas Juharno Pemenang Tanah di Kalumata

- Wartawan

Jumat, 26 Mei 2023 - 16:54 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedaton Kesultanan Ternate (Istimewa)

Kedaton Kesultanan Ternate (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Kesultanan Ternate, Maluku Utara bongkar identitas Juharno yang menang sebidang lahan dengan luas 1,5 hektar di Pengadilan Negeri Ternate pada 2016 silam, berdasarkan surat hak hibah mendiang Sultan Ternate ke-48 Mudaffar Syah.

Lahan yang terletak di Kelurahan Kalumata RT 008/RW 004 itu, dipertanyakan oleh pihak Kesultanan Ternate atas surat hak hibah Sultan. Lebih jelas baca di Rakyatmu.com dengan judul: Pihak Kesultanan Ternate Tegaskan Lahan 1,5 Hektar di Kalumata itu Tanah Adat.

Tulilamo Kesultanan Ternate Ilyas Bayau menyebutkan, Juharno merupakan orang Jawa datang ke Kota Ternate, karena ia adalah Anggota TNI.

“Kenapa ia (Juharno) bisa memanipulasi dirinya sebagai petani sehingga memiliki lahan pertanian,” ungkap Ilyas.

Selain itu, ia menyebutkan, Juharno bukan saja memperjualbelikan tanah di Kalumata, bahkan di Kelurahan Sasa dan Takome.

Ilyas berharap kepada Pemerintah Kota Ternate jangan membiarkan oknum-oknum yang melakukan pemerasan tanah masyarakat adat.

Selain Pemerintah Kota, kata dia, hal ini juga harus menjadi perhatian DPRD, karena mengenai dengan persoalan rakyat. 

Selain itu Ilyas menyampaikan, Maluku Utara saat itu masih Kabupaten, dan khususnya Kota Ternate disebut dengan Kota Praja dan Kalumata adalah Desa Kalamata.

BACA JUGA :  Kemensos RI Bakal Berikan Santunan Kepada Korban Bencana Banjir Bandang di Ternate 

Olehnya itu, ia menilai, surat pembanding dari Juharno sangat jelas direkayasa, karena penulisan nama sultan dan redaksinya tidak sama dengan yang dipakai di Kesultanan.

“Saya mendampingi sultan Mudaffar Syah dari 2006, tapi tidak pernah melihat surat seperti itu, saat ada gugatan di pengadilan oleh Juharno pada 2016, saya katakan kepada penyidik bahwa bentuk suratnya abal-abal. Redaksi dan pembubuhan nama sultan, salah,” jelasnya.

Namun sampai sejauh ini Juharno belum bisa memberikan keterangan hingga berita ini diterbitkan. (**)

Penulis : Haerudin

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Monitoring ke Kejari Sula, Kajati Maluku Utara Tekan Kasus BTT
Ambil Alih Anggaran Dinas Pendidikan Halmahera Tengah, Hendra Karianga: Potensi Korupsi
Polsek Sulabesi Barat Amankan Puluhan Miras di Desa Ona, Kepulauan Sula
Polisi di Halmahera Utara Evakuasi Granat dan Amunisi Bekas Perang Dunia II
Polres Pulau Taliabu Tunda Laporan Dugaan Ijazah Palsu Citra
Polres Ternate Periksa Tiga Saksi Kasus Ayah Bakar Anak Kandung di Ternate
Ayah di Ternate yang Bakar Anaknya Terancam Pidana 6 Tahun 5 Bulan
Ini Kronologis Ayah Bakar Anak Kandung di Kota Ternate

Berita Terkait

Rabu, 2 Oktober 2024 - 13:01 WIT

Monitoring ke Kejari Sula, Kajati Maluku Utara Tekan Kasus BTT

Senin, 30 September 2024 - 12:06 WIT

Ambil Alih Anggaran Dinas Pendidikan Halmahera Tengah, Hendra Karianga: Potensi Korupsi

Minggu, 29 September 2024 - 20:11 WIT

Polsek Sulabesi Barat Amankan Puluhan Miras di Desa Ona, Kepulauan Sula

Minggu, 22 September 2024 - 01:16 WIT

Polisi di Halmahera Utara Evakuasi Granat dan Amunisi Bekas Perang Dunia II

Jumat, 13 September 2024 - 19:07 WIT

Polres Pulau Taliabu Tunda Laporan Dugaan Ijazah Palsu Citra

Kamis, 12 September 2024 - 18:30 WIT

Polres Ternate Periksa Tiga Saksi Kasus Ayah Bakar Anak Kandung di Ternate

Kamis, 12 September 2024 - 17:39 WIT

Ayah di Ternate yang Bakar Anaknya Terancam Pidana 6 Tahun 5 Bulan

Kamis, 12 September 2024 - 15:38 WIT

Ini Kronologis Ayah Bakar Anak Kandung di Kota Ternate

Berita Terbaru

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara, Iwan H. Kader. (Rakyatmu)

Ekopol

Kuota KPPS Belum Terpenuhi di Tiga Daerah, Maluku Utara

Minggu, 6 Okt 2024 - 15:22 WIT