RAKYATMU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif dan mengeledah rumah Direktur PT Trimegah Bangun Persada Stevi Tomas.
Muhaimin Syarif diperiksa soal keterlibatan dugaan kasus suap pengadaan dan perizinan proyek. Sementara Stevi Tomas terkait penyuapan kepada Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba untuk pembangunan jalan di lokasi tambang di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Rumah dan kantor Stevi Tomas digeledah KPK pada Jumat (5/1/2024) di Jakarta. Ia sudah ditetapkan tersangka oleh KPK pada tanggal 20 Desember 2023 lalu. Rumah Muhaimin Syarif juga geledah pada Kamis (4/1/2024), yang sebelumnya disegel KPK.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di rumah Muhaimin Syarif ditemukan berbagai dokumen dan alat elektronik yang menjadi bukti menjelaskan perbuatan para tersangka, dan rumah dan kantor Stevi Tomas ditemukan bukti yang melengkapi berkas perkara penyidikan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dilansir dari Jawapos.com pada Jumat (5/1/2024).
Perlu diketahui, Ketua DPD Partai Gerindra itu, diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi hari ini sekira pukul 11.39 WIB. Nampak berdiri di lobby lembaga anti rasuah, dengan mengenakan masker berwarna biru, jaket lengan panjang berwarna silver dan lapisan dalam kemeja berwarna putih.
Fikri menjelaskan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Muhaimin Syarif dan seorang karyawan bernama Hamrin Mustari sebagai saksi dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara.
“Hari ini bertempat di gedung KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi di antaranya Muhaimin Syarif dan Hamrin Mustari,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat.
Kini, KPK telah menangkap sejumlah pimpinan OPD Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan pihak swasta di antaranya, Kadis Perkim Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, Ajudan Gubernur Ramadhan Ibrahim, dan dua orang pihak swasta Stevi Tomas dan Kristian Wuisan. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo