Purnawirawan TNI/Pori Maju Bacaleg di Maluku Utara Harus Lengkapi Dokumen Persyaratan Ini

- Wartawan

Jumat, 28 Juli 2023 - 12:58 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Utara Buchari Mahmud. (FB: Buchhari Mahmud)

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Utara Buchari Mahmud. (FB: Buchhari Mahmud)

RAKYATMU.COM – Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Utara Buchari Mahmud menjelaskan bahwa purnawirawan TNI/Polri, yang maju bertarung sebagai bakal calon legislatif atau Bacaleg harus melampirkan SK pensiunan.

Sementara untuk calon purnawirawan harus menyertakan surat pengunduran diri sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Meski begitu, dirinya belum bisa umumkan berapa jumlah purnawirawan dan calon purnawirawan yang terdaftar sebagai Bacaleg 2024.

BACA JUGA :  Pemprov Maluku Utara Gunakan APBD Bayar TPP Nakes RSUD Chasan Boesoirie Ternate

“Purnawirawan maupun menjelang purnawirawan TNI/Polri, yang maju sebagai Bacaleg harus berkewajiban menyertakan surat pengunduran diri dan SK pensiun,” katanya kepada Rakyatmu.com pada Jumat (28/7/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan, harus menyertakan surat pengunduran diri. Kalau suratnya masih dalam proses penerbitan bisa melampirkan surat tanda terima sebagai syarat.

“Surat tanda terima sebagai syarat awal, kalau SK pemberhentian serta SK pensiunnya. Selain itu SK pemberhentiannya diserahkan selambat-lambatnya tanggal 31 Oktober 2023, dihari terakhir dimulainya pencermatan DCT,” jelasnya.

BACA JUGA :  Tahun Ini, Pemkot Distribusi 8 Mobil Ambulance dan Bangun Rumah Singgah Bahim

Menurut Buchari, KPU tidak persoalkan KTP yang masih berstatus TNI/Polri, asalkan dilampirkan dengan SK pemberhentian dan pensiun.

“Mekanismenya seperti itu. Kalau jumlah purnawirawan yang terdaftar di KPU kita belum bisa publish, karena kita tidak bisa umumkan sekarang nanti ada waktunya,” ungkapnya. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Tingkatkan Literasi dan inklusi Keuangan, Bank Maluku Malut Sosialisasi GENCARKAN di Desa Kramat
Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU
PSU Pulau Taliabu, PDIP: Kemenangan CPM-Utuh di Atas 80 Persen
Jelang PSU Pulau Taliabu, Citra-Utu Imbau Warga Tak Terpancing Isu Negatif
Pemda Kepulauan Sula Cuek Harga dan Ketersediaan Bapok Jelang Idul Fitri 1446 H 
Wali Kota Ternate dan TPID Sidak Pasar Pastikan Harga dan Ketersediaan Stabil
Bawaslu Pulau Taliabu Minta Warga Tidak Terprovokasi Isu Negatif Jelang PSU 9 TPS
Imbauan PSU Pulau Taliabu, Rometi Haruna: Ciptakan Suasana Aman dan Damai

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:47 WIT

Tingkatkan Literasi dan inklusi Keuangan, Bank Maluku Malut Sosialisasi GENCARKAN di Desa Kramat

Kamis, 10 April 2025 - 09:11 WIT

Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU

Jumat, 4 April 2025 - 18:57 WIT

PSU Pulau Taliabu, PDIP: Kemenangan CPM-Utuh di Atas 80 Persen

Rabu, 26 Maret 2025 - 17:23 WIT

Jelang PSU Pulau Taliabu, Citra-Utu Imbau Warga Tak Terpancing Isu Negatif

Kamis, 20 Maret 2025 - 19:21 WIT

Pemda Kepulauan Sula Cuek Harga dan Ketersediaan Bapok Jelang Idul Fitri 1446 H 

Selasa, 18 Maret 2025 - 21:26 WIT

Wali Kota Ternate dan TPID Sidak Pasar Pastikan Harga dan Ketersediaan Stabil

Sabtu, 15 Maret 2025 - 18:05 WIT

Bawaslu Pulau Taliabu Minta Warga Tidak Terprovokasi Isu Negatif Jelang PSU 9 TPS

Selasa, 4 Maret 2025 - 15:30 WIT

Imbauan PSU Pulau Taliabu, Rometi Haruna: Ciptakan Suasana Aman dan Damai

Berita Terbaru

Pengadilan Negeri Ternate. (Rakyatmu)

Hukrim

Saksi Mangkir dalam Sidang Kasus BTT Kepulauan Sula

Senin, 18 Agu 2025 - 13:41 WIT

Kepala Dinas Kesehatan Pulau Taliabu, Kuraisia Marsaoly. (Rakyatmu)

Daerah

Dinkes Pulau Taliabu Gelar Jalan Sehat Jelang HUT RI

Jumat, 15 Agu 2025 - 21:04 WIT