Purnawirawan TNI/Pori Maju Bacaleg di Maluku Utara Harus Lengkapi Dokumen Persyaratan Ini

- Wartawan

Jumat, 28 Juli 2023 - 12:58 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Utara Buchari Mahmud. (FB: Buchhari Mahmud)

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Utara Buchari Mahmud. (FB: Buchhari Mahmud)

RAKYATMU.COM – Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Utara Buchari Mahmud menjelaskan bahwa purnawirawan TNI/Polri, yang maju bertarung sebagai bakal calon legislatif atau Bacaleg harus melampirkan SK pensiunan.

Sementara untuk calon purnawirawan harus menyertakan surat pengunduran diri sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Meski begitu, dirinya belum bisa umumkan berapa jumlah purnawirawan dan calon purnawirawan yang terdaftar sebagai Bacaleg 2024.

BACA JUGA :  Pendaftaran Dibuka dan Jadwal Seleksi Calon Anggota KPU Maluku Utara, Timsel: Tahun Ini Rumit

“Purnawirawan maupun menjelang purnawirawan TNI/Polri, yang maju sebagai Bacaleg harus berkewajiban menyertakan surat pengunduran diri dan SK pensiun,” katanya kepada Rakyatmu.com pada Jumat (28/7/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan, harus menyertakan surat pengunduran diri. Kalau suratnya masih dalam proses penerbitan bisa melampirkan surat tanda terima sebagai syarat.

“Surat tanda terima sebagai syarat awal, kalau SK pemberhentian serta SK pensiunnya. Selain itu SK pemberhentiannya diserahkan selambat-lambatnya tanggal 31 Oktober 2023, dihari terakhir dimulainya pencermatan DCT,” jelasnya.

BACA JUGA :  Kota Ternate Juara Satu Aksi 8 Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting

Menurut Buchari, KPU tidak persoalkan KTP yang masih berstatus TNI/Polri, asalkan dilampirkan dengan SK pemberhentian dan pensiun.

“Mekanismenya seperti itu. Kalau jumlah purnawirawan yang terdaftar di KPU kita belum bisa publish, karena kita tidak bisa umumkan sekarang nanti ada waktunya,” ungkapnya. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Tolak TPS Khusus, PT IWIP Halmahera Tengah Terancam Sanksi Pidana
PT IWIP Menolak TPS Khusus di Pilkada Maluku Utara
Survei Pilwako Ternate, Santrani-Bustamin Beda Tipis dengan Tauhid-Nasri
PT IWIP Diduga Larang Pekerja Salurkan Hak Pilih di Pilkada Maluku Utara
Bawaslu Maluku Utara Ajak Mahasiswa Berperan Aktif Awasi Pilkada 2024
Pekerja PT IWIP Berpotensi Tak Bisa Coblos di Pilkada Maluku Utara
Tim Pemenang Elang-Rahim Weda Timur Terbentuk: Kalian Ujung Tombak Perjuangan  
Basri Salama Respon Soal Politik Identitas Hingga Singgung Kapasitas Benny Laos

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 21:13 WIT

Tolak TPS Khusus, PT IWIP Halmahera Tengah Terancam Sanksi Pidana

Rabu, 18 September 2024 - 01:47 WIT

PT IWIP Menolak TPS Khusus di Pilkada Maluku Utara

Selasa, 17 September 2024 - 18:02 WIT

Survei Pilwako Ternate, Santrani-Bustamin Beda Tipis dengan Tauhid-Nasri

Selasa, 17 September 2024 - 08:56 WIT

PT IWIP Diduga Larang Pekerja Salurkan Hak Pilih di Pilkada Maluku Utara

Senin, 16 September 2024 - 19:49 WIT

Bawaslu Maluku Utara Ajak Mahasiswa Berperan Aktif Awasi Pilkada 2024

Senin, 16 September 2024 - 19:02 WIT

Pekerja PT IWIP Berpotensi Tak Bisa Coblos di Pilkada Maluku Utara

Senin, 16 September 2024 - 17:37 WIT

Tim Pemenang Elang-Rahim Weda Timur Terbentuk: Kalian Ujung Tombak Perjuangan  

Minggu, 15 September 2024 - 21:17 WIT

Basri Salama Respon Soal Politik Identitas Hingga Singgung Kapasitas Benny Laos

Berita Terbaru

Logo PT IWIP Halmahera Tengah. (Istimewa/Rakyatmu)

Ekopol

PT IWIP Menolak TPS Khusus di Pilkada Maluku Utara

Rabu, 18 Sep 2024 - 01:47 WIT