RAKYATMU.COM – Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Utara Buchari Mahmud menjelaskan bahwa purnawirawan TNI/Polri, yang maju bertarung sebagai bakal calon legislatif atau Bacaleg harus melampirkan SK pensiunan.
Sementara untuk calon purnawirawan harus menyertakan surat pengunduran diri sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Meski begitu, dirinya belum bisa umumkan berapa jumlah purnawirawan dan calon purnawirawan yang terdaftar sebagai Bacaleg 2024.
“Purnawirawan maupun menjelang purnawirawan TNI/Polri, yang maju sebagai Bacaleg harus berkewajiban menyertakan surat pengunduran diri dan SK pensiun,” katanya kepada Rakyatmu.com pada Jumat (28/7/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan, harus menyertakan surat pengunduran diri. Kalau suratnya masih dalam proses penerbitan bisa melampirkan surat tanda terima sebagai syarat.
“Surat tanda terima sebagai syarat awal, kalau SK pemberhentian serta SK pensiunnya. Selain itu SK pemberhentiannya diserahkan selambat-lambatnya tanggal 31 Oktober 2023, dihari terakhir dimulainya pencermatan DCT,” jelasnya.
Menurut Buchari, KPU tidak persoalkan KTP yang masih berstatus TNI/Polri, asalkan dilampirkan dengan SK pemberhentian dan pensiun.
“Mekanismenya seperti itu. Kalau jumlah purnawirawan yang terdaftar di KPU kita belum bisa publish, karena kita tidak bisa umumkan sekarang nanti ada waktunya,” ungkapnya. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo