RAKYATMU.COM – Fungsi kontrol komisioner Bawaslu Halmahera Tengah, Maluku Utara benar-benar parah menangani pelanggaran netralitas ASN di lingkup pemerintah setempat. Sebab, Bawaslu tidak menindak tegas pelanggaran pejabat yang melanggar netralitas ASN.
Tumpulnya ketegasan Bawaslu, sehingga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Tengah, Mustami Jamal kembali berulah.
Terbaru, Mustamin secara terang-terangan mengajak seluruh Bendahara Desa untuk menyampaikan kepada warga penerima bantuan agar mendukung dan memenangkan pasangan bakal calon Ikram Malan Sangadji dan Ahlan Jumadil (IMS-Adil) pada Pilkada 2024 di grup WhatsApp “BEN DES. IMS-ADIL”.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bendahara punya tanggung jawab bicara di Lansia, Ibu Hamil, Menyusu (Ibu Menyusui), Penerima RLH dan Bendahara bisa bisik2 (bisik-bisik) aja. Tetap semangat dan solid. IMS-ADIL utk (untuk) kesejahteraan rakyat,” ajak Mustami dalam grup BEN DES. IMS-ADIL sebagaimana diterima rakyatmu.com pada (11/9/2024).
Ketakutan pelanggaran netralitas ASN, maka Kepala Dinas PMD meminta agar percakapan dalam grup tersebut tetap steril dan tidak tersebar keluar.
“grup ini harus tetap steril ya,” kata Mustami dalam percakapan grup whatsApp.
Padahal Kepala Dinas PMD sebelumnya sudah melanggar netralitas ASN karena memasang spanduk penyerahan insentif menggunakan foto mantan Pj Bupati Ikram Malan Sangadji pada Selasa 3 September 2024 di Desa Sosowomo Kecamatan Weda Selatan.
Bukan saja Kepala DPMD bahkan salah satu pejabat di Halmahera Tengah yaitu Sekretaris Ketahanan Pangan Lutfi Tutupoho juga melanggar netralitas ASN.
Dimana dia mengimbau kepada tim pemenang melalui pesan WhatsApp di grup IMS-Adil, minta warga tidak menghadiri acara pelantikan Tim Pemenang Edi Langkara dan Abd Abdurahim Odeyani (Elang-Rahim) di Desa Loleo, Kecamatan Weda Selatan.
Ketua Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Maluku Utara meminta Bawaslu segera mengambil langkah tegas soal pejabat terlibat politik praktis. Sebab ini merupakan pelanggaran yang dapat mencederai demokrasi serta mengancam integritas Pilkada Halmahera Tengah (Halteng).
Mantan Komisioner KPU Tidore Kepulauan itu mengungkapkan, Halteng merupakan daerah rawan Pilkada dengan tingkat isu pelanggaran netralitas ASN yang begitu tinggi, sehingga Bawaslu Halteng jangan segan-segan proses dugaan pelanggaran tersebut.
Jainul menegaskan, Bawaslu harus kerja ekstra dalam pengawasan, sebab potensi pelanggaran netralitas ASN di Halteng sangatlah tinggi ketimbang Kabupaten Kota lain di Maluku Utara.
“Jika potensi pelanggaran ASN semakin besar, berarti pengawasan kurang maksimal,” tandasnya.
Dikatakan, jika benar dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Kadis DPMD dan Sekretaris Ketapang itu terbukti maka harus ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Bawaslu jangan tinggal diam, tetapi harus ambil langkah tegas terkait pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di Halteng,” pungkasnya. (**)
Editor : Diman Umanailo