RAKYATMU.COM – Bawaslu Kota Ternate, Maluku Utara memberikan batas waktu kepada partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, untuk mencabut alat peraga kampanye (APK) Capres maupun Caleg secara mandiri yang terpasang semrawut serta dipaku di pohon di sejumlah titik.
Berdasarkan surat bersifat penting bernomor 07/K.MU-09/PM.00.00/2024, ditujukan langsung kepada Pimpinan Partai Politik se-Kota Ternate, Paslon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1, Paslon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 serta Paslon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3.
Surat itu diterbitkan pada tanggal 15 Januari 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan. Ada belasan APK Caleg dari partai politik yang berbeda di deadline selama 2×24 jam sejak surat tersebut keluarkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan, bukan hanya APK pasangan Capres-Cawapres yang dipasang tempat larangan di Kota Ternate, tetapi ada juga Caleg Kota Ternate, Caleg Provinsi Maluku Utara, DPR RI dan DPD RI. Beberapa di antaranya ketua-ketua partai yang APK-nya dipaku di pohon.
“Bahwa adanya pemasangan APK yang melanggar ketentuan, maka meminta kepada Parpol untuk menertibkan dalam waktu 2×24 jam sejak tanggal surat ini disampaikan,” tertulis dalam surat imbauan yang bersifat penting itu.
Dasar hukum pemasangan APK dan tempat-tempat yang tidak diperbolehkan. Misalnya diatur dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang merevisi materi Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; 4. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 tentang pengawasan Kampanye Pemilihan Umum;
Kemudian, Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum 8. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan, Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Selanjutnya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentan Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Ternate Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Rangka Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Peraturan Wali Kota Ternate Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
Selain itu, menjamin tertib penyelenggaraan kampanye Pemilu 2024 di Kota Ternate berjalan dengan baik dan menjaga estetika perkotaan sebagaimana yang telah diatur dalam Keputusan KPU Kota Ternate Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye.
Bahwa larangan kampanye Pemilu Pasal 70 poin 1, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum.
Seperti, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.
Dilarang juga dipasang dengan cara, melintang menyeberang jalan, menempel, mengikat, memaku di pohon yang diperkirakan dapat mengganggu pengguna jalan atau merusak fasilitas umum, menempel di tiang jembatan dan di ikat melintang di atas jembatan, menempel di tiang gardu listrik atau gardu telpon dan traffic light.
“Dalam hasil pengawasan jajaran Bawaslu Kota Ternate menemukan adanya APK yang masih terpasang sebagaimana disebutkan,” tulis dalam surat. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo