Diduga Cabuli Anak Berusia 13 Tahun, NasDem Maluku Utara Pecat FF dari Kader Partai

- Wartawan

Selasa, 3 Oktober 2023 - 15:11 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

RAKYATMU.COM – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Maluku Utara merespon perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh Ketua Garda Pemuda NasDem Kabupaten Kepulauan Sula berinisial FF yang diduga mencabuli anak usia 13 Tahun di rumahnya pada pekan kemarin.

DPW NasDem mengambil langkah tegas dengan memecat yang bersangkutan karena dianggap melanggar norma dan etika yang tidak bisa ditolerir. Bahkan, FF telah dikeluarkan dari daftar calon legislatif anggota DPRD.

“Iya, kami sudah menerima informasi. Jujur, kami kaget dengan perlakuan FF ini, seperti yang dipahami bahwa partai selalu menanamkan nilai-nilai moral dan kebaikan dalam setiap perilaku kader, tentu hal ini diluar kendali partai,” kata Plt Sekretaris DPW Partai NasDem Maluku Utara Ifan Umasugi pada Selasa (3/10/2023).

“Artinya yang terjadi murni perbuatan seorang oknum yang tidak bisa ditolerir, hal ini melanggar norma, etika dan hukum, oleh karena itu DPW melalui DPD NasDem Kepulauan Sula telah mengambil sikap tegas untuk memecat sekaligus men-drop out FF dari pencalonan,” sambungnya.

Dia memperingatkan kepada seluruh kader partai NasDem agar menjaga sikap saat berhubungan dengan masyarakat. Pihaknya juga meminta maaf kepada keluarga korban dan meminta aparat hukum mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.

“Ini menjadi warning bagi seluruh kader, anggota maupun pengurus, agar senantiasa menjaga sikap, perilaku dan tindakan tetap pada role dan norma dalam bermasyarakat.”

BACA JUGA :  Dewan Parepare Belajar Anggaran Pileg dan Pilkada di DPRD Kota Ternate

“Kami mohon maaf yang sebesarnya kepada semua pihak, termasuk kepada keluarga korban sekaligus meminta kepada aparat penegak hukum agar mengambil tindakan hukum yang sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, informasi yang dikantongi Rakyatmu.com, bahwa aksi FF sejak 28 September 2023, tepatnya di kamar korban. Dalam kamar, FF langsung menyuruh korban melepaskan celana, namun korban menolak.

Meski begitu FF tetap memaksa korban dan memegang bagian sensitif tubuh korban sambil melepaskan celananya sendiri. Hal ini juga sudah ditangani oleh Polres Kepulauan Sula dan masuk ke tahap pemeriksaan saksi. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula
Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS
Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?
Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan
Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan
Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa
14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:39 WIT

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula

Senin, 12 Januari 2026 - 09:51 WIT

Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS

Sabtu, 3 Januari 2026 - 15:47 WIT

Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?

Kamis, 1 Januari 2026 - 17:14 WIT

Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:30 WIT

Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:32 WIT

Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:00 WIT

Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:37 WIT

14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terbaru