RAKYATMU.COM – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Maluku Utara merespon perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh Ketua Garda Pemuda NasDem Kabupaten Kepulauan Sula berinisial FF yang diduga mencabuli anak usia 13 Tahun di rumahnya pada pekan kemarin.
DPW NasDem mengambil langkah tegas dengan memecat yang bersangkutan karena dianggap melanggar norma dan etika yang tidak bisa ditolerir. Bahkan, FF telah dikeluarkan dari daftar calon legislatif anggota DPRD.
“Iya, kami sudah menerima informasi. Jujur, kami kaget dengan perlakuan FF ini, seperti yang dipahami bahwa partai selalu menanamkan nilai-nilai moral dan kebaikan dalam setiap perilaku kader, tentu hal ini diluar kendali partai,” kata Plt Sekretaris DPW Partai NasDem Maluku Utara Ifan Umasugi pada Selasa (3/10/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Artinya yang terjadi murni perbuatan seorang oknum yang tidak bisa ditolerir, hal ini melanggar norma, etika dan hukum, oleh karena itu DPW melalui DPD NasDem Kepulauan Sula telah mengambil sikap tegas untuk memecat sekaligus men-drop out FF dari pencalonan,” sambungnya.
Dia memperingatkan kepada seluruh kader partai NasDem agar menjaga sikap saat berhubungan dengan masyarakat. Pihaknya juga meminta maaf kepada keluarga korban dan meminta aparat hukum mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Ini menjadi warning bagi seluruh kader, anggota maupun pengurus, agar senantiasa menjaga sikap, perilaku dan tindakan tetap pada role dan norma dalam bermasyarakat.”
“Kami mohon maaf yang sebesarnya kepada semua pihak, termasuk kepada keluarga korban sekaligus meminta kepada aparat penegak hukum agar mengambil tindakan hukum yang sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, informasi yang dikantongi Rakyatmu.com, bahwa aksi FF sejak 28 September 2023, tepatnya di kamar korban. Dalam kamar, FF langsung menyuruh korban melepaskan celana, namun korban menolak.
Meski begitu FF tetap memaksa korban dan memegang bagian sensitif tubuh korban sambil melepaskan celananya sendiri. Hal ini juga sudah ditangani oleh Polres Kepulauan Sula dan masuk ke tahap pemeriksaan saksi. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo