Diduga Cabuli Anak Berusia 13 Tahun, NasDem Maluku Utara Pecat FF dari Kader Partai

- Wartawan

Selasa, 3 Oktober 2023 - 15:11 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

RAKYATMU.COM – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Maluku Utara merespon perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh Ketua Garda Pemuda NasDem Kabupaten Kepulauan Sula berinisial FF yang diduga mencabuli anak usia 13 Tahun di rumahnya pada pekan kemarin.

DPW NasDem mengambil langkah tegas dengan memecat yang bersangkutan karena dianggap melanggar norma dan etika yang tidak bisa ditolerir. Bahkan, FF telah dikeluarkan dari daftar calon legislatif anggota DPRD.

“Iya, kami sudah menerima informasi. Jujur, kami kaget dengan perlakuan FF ini, seperti yang dipahami bahwa partai selalu menanamkan nilai-nilai moral dan kebaikan dalam setiap perilaku kader, tentu hal ini diluar kendali partai,” kata Plt Sekretaris DPW Partai NasDem Maluku Utara Ifan Umasugi pada Selasa (3/10/2023).

“Artinya yang terjadi murni perbuatan seorang oknum yang tidak bisa ditolerir, hal ini melanggar norma, etika dan hukum, oleh karena itu DPW melalui DPD NasDem Kepulauan Sula telah mengambil sikap tegas untuk memecat sekaligus men-drop out FF dari pencalonan,” sambungnya.

Dia memperingatkan kepada seluruh kader partai NasDem agar menjaga sikap saat berhubungan dengan masyarakat. Pihaknya juga meminta maaf kepada keluarga korban dan meminta aparat hukum mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.

“Ini menjadi warning bagi seluruh kader, anggota maupun pengurus, agar senantiasa menjaga sikap, perilaku dan tindakan tetap pada role dan norma dalam bermasyarakat.”

BACA JUGA :  Disebut Ngawur, Tim Hukum FAM-SAH Balas Kalimat Romantis dan Jelaskan Asas Hukum

“Kami mohon maaf yang sebesarnya kepada semua pihak, termasuk kepada keluarga korban sekaligus meminta kepada aparat penegak hukum agar mengambil tindakan hukum yang sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, informasi yang dikantongi Rakyatmu.com, bahwa aksi FF sejak 28 September 2023, tepatnya di kamar korban. Dalam kamar, FF langsung menyuruh korban melepaskan celana, namun korban menolak.

Meski begitu FF tetap memaksa korban dan memegang bagian sensitif tubuh korban sambil melepaskan celananya sendiri. Hal ini juga sudah ditangani oleh Polres Kepulauan Sula dan masuk ke tahap pemeriksaan saksi. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Sepeda Listrik Marak di Kepulauan Sula, Kasatlantas: Belum ada Aturan
Sosialisasi di Sekolah, Kasat Lantas Polres Kepsul Ingatkan Usia Mengemudi dan Etika Lalu Lintas
Kasus ITE Kepulauan Sula, Penetapan Tersangka Tunggu Gelar Perkara
Jelang Ramadan, Polda Malut Kerahkan Ratusan Personel Jaga Kamtibmas
DPO Kasus Dugaan Pencabulan di Kota Ternate Berhasil Diringkus Polisi
Kapolda Malut Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Kie Raha 2025
Polisi Ringkus Pria Asal Kastela Ternate Gegara Jemput Ganja
Korban Sodomi Trauma, Polres Kepulauan Sula Diminta Serius

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 21:07 WIT

Sepeda Listrik Marak di Kepulauan Sula, Kasatlantas: Belum ada Aturan

Senin, 17 Februari 2025 - 17:08 WIT

Sosialisasi di Sekolah, Kasat Lantas Polres Kepsul Ingatkan Usia Mengemudi dan Etika Lalu Lintas

Jumat, 14 Februari 2025 - 16:38 WIT

Kasus ITE Kepulauan Sula, Penetapan Tersangka Tunggu Gelar Perkara

Kamis, 13 Februari 2025 - 11:09 WIT

Jelang Ramadan, Polda Malut Kerahkan Ratusan Personel Jaga Kamtibmas

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:02 WIT

DPO Kasus Dugaan Pencabulan di Kota Ternate Berhasil Diringkus Polisi

Senin, 10 Februari 2025 - 12:28 WIT

Kapolda Malut Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Kie Raha 2025

Minggu, 9 Februari 2025 - 12:18 WIT

Polisi Ringkus Pria Asal Kastela Ternate Gegara Jemput Ganja

Jumat, 7 Februari 2025 - 21:04 WIT

Korban Sodomi Trauma, Polres Kepulauan Sula Diminta Serius

Berita Terbaru