RAKYATAMU.COM – Kabar beroperasinya kembali aktivitas bongkar muat kapal milik PT Thanaga Samudera Line (PT. TSL) pada malam hari di Pantai Daulasi, Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara.
Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate Anas U Malik menegaskan, hasil rapat beberapa bulan lalu bersama DLH, KSOP dan PT. TSL menyepakati bahwa perusahaan tersebut harus segara memproses izin lingkungan maupun pelabuhan.
“Namanya izin terminal untuk kepentingan sendiri, sehingga dalam rapat itu KSOP siap memfasilitasi PT. TSL untuk mengurus izin begitu juga dengan izin lingkungan,” kata Anas pada Senin (24/7/2023).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan kalau PT. TSL ingin beroperasi kembali harus mengantongi izin, tetapi kalau tidak memiliki izin maka pihaknya akan meminta pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menghentikan aktivitas.
“Kalau benar-benar beraktivitas kita akan panggil DLH untuk meminta penjelasan terkait dengan kegiatan yang diduga berlangsung di malam hari,” bebernya.
“Beroperasi malam hari berarti dugaannya tidak memiliki izin. Tidak ada izin harus dihentikan, dasar apa beraktivitas tanpa izin,” sambungnya.
Selain itu, pihaknya akan kroscek langsung aktivitas PT TSL atas laporan masyarakat dengan mengundang DLH. Kemudian apabila benar adanya aktivitas maka akan ditindak tegas.
“kita tegaskan, jadi laporan ini akan dikroscek apakah PT TSL beroperasi sesuai dengan rekomendasi rapat,” jelasnya. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo