Kesultanan Ternate Bongkar Identitas Juharno Pemenang Tanah di Kalumata

- Wartawan

Jumat, 26 Mei 2023 - 16:54 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedaton Kesultanan Ternate (Istimewa)

Kedaton Kesultanan Ternate (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Kesultanan Ternate, Maluku Utara bongkar identitas Juharno yang menang sebidang lahan dengan luas 1,5 hektar di Pengadilan Negeri Ternate pada 2016 silam, berdasarkan surat hak hibah mendiang Sultan Ternate ke-48 Mudaffar Syah.

Lahan yang terletak di Kelurahan Kalumata RT 008/RW 004 itu, dipertanyakan oleh pihak Kesultanan Ternate atas surat hak hibah Sultan. Lebih jelas baca di Rakyatmu.com dengan judul: Pihak Kesultanan Ternate Tegaskan Lahan 1,5 Hektar di Kalumata itu Tanah Adat.

Tulilamo Kesultanan Ternate Ilyas Bayau menyebutkan, Juharno merupakan orang Jawa datang ke Kota Ternate, karena ia adalah Anggota TNI.

“Kenapa ia (Juharno) bisa memanipulasi dirinya sebagai petani sehingga memiliki lahan pertanian,” ungkap Ilyas.

Selain itu, ia menyebutkan, Juharno bukan saja memperjualbelikan tanah di Kalumata, bahkan di Kelurahan Sasa dan Takome.

Ilyas berharap kepada Pemerintah Kota Ternate jangan membiarkan oknum-oknum yang melakukan pemerasan tanah masyarakat adat.

Selain Pemerintah Kota, kata dia, hal ini juga harus menjadi perhatian DPRD, karena mengenai dengan persoalan rakyat. 

Selain itu Ilyas menyampaikan, Maluku Utara saat itu masih Kabupaten, dan khususnya Kota Ternate disebut dengan Kota Praja dan Kalumata adalah Desa Kalamata.

BACA JUGA :  Wakapolda Tegaskan Anggota Polres Kepulauan Sula Tidak Terlibat Politik Praktis

Olehnya itu, ia menilai, surat pembanding dari Juharno sangat jelas direkayasa, karena penulisan nama sultan dan redaksinya tidak sama dengan yang dipakai di Kesultanan.

“Saya mendampingi sultan Mudaffar Syah dari 2006, tapi tidak pernah melihat surat seperti itu, saat ada gugatan di pengadilan oleh Juharno pada 2016, saya katakan kepada penyidik bahwa bentuk suratnya abal-abal. Redaksi dan pembubuhan nama sultan, salah,” jelasnya.

Namun sampai sejauh ini Juharno belum bisa memberikan keterangan hingga berita ini diterbitkan. (**)

Penulis : Haerudin

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

PT NHM Lagi-lagi Kriminalisasi Eks Karyawan, Tuntut Pesangon Rp14,7 Miliar
Skenario Licik PT NHM Hindari Tuntutan Pesangon Mantan Karyawan
Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah
Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?
Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol
Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa
Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD
Dugaan Rekayasa Kasus, Propam Polda Malut Didesak Periksa Penyidik Polsek Malifut

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:07 WIT

PT NHM Lagi-lagi Kriminalisasi Eks Karyawan, Tuntut Pesangon Rp14,7 Miliar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:16 WIT

Skenario Licik PT NHM Hindari Tuntutan Pesangon Mantan Karyawan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:44 WIT

Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:31 WIT

Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?

Selasa, 29 September 2026 - 14:15 WIT

Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol

Selasa, 29 September 2026 - 12:27 WIT

Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa

Senin, 28 September 2026 - 15:36 WIT

Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD

Minggu, 27 September 2026 - 13:41 WIT

Dugaan Rekayasa Kasus, Propam Polda Malut Didesak Periksa Penyidik Polsek Malifut

Berita Terbaru

Suasana Warga Membayar PBB di Pojok Pajak BP2RD Kota Ternate

Daerah

BP2RD Kota Ternate Buka Pojok Pajak di Kalumata

Jumat, 16 Okt 2026 - 15:17 WIT