Direktur PT. KMS Tunda Pembayaran Upah 14 Eks Karyawan Tahap Dua

- Wartawan

Senin, 19 Juni 2023 - 18:21 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor PT. KMS di Pelabuhan Perikanan Nusantara Kota Ternate. (Rakyatmu)

Kantor PT. KMS di Pelabuhan Perikanan Nusantara Kota Ternate. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Direktur PT. Kelola Mina Samudra (KMS) Sekendri tidak hadir di Disnaker Kota Ternate, Maluku Utara, untuk melakukan pembayaran tahap kedua kepada 14 eks karyawan pada Senin (19/6/2023).

Sebelumnya, pihak perusahaan sudah melunasi 7 karyawan dari 21 orang pada tahap pertama, Rabu (31/6/2023). Kemudian, masih tersisa 14 karyawan yang harus dilunasi oleh PT. KMS.

Berdasarkan hasil kesepakatan, bahwa perusahaan harus melunasi pada Tanggal 19 dan 30 Juni 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebab, PT. KMS masih menunggak upah 14 eks karyawan senilai Rp 78.459.970. Namun, hasil kesepakatan pembayaran tahap dua tidak dihadiri oleh Direktur perusahaan atas nama Sekendari.

BACA JUGA :  Kantongi Rekom Golkar, Citra-Utu Penuhi 20 Persen Melaju di Pilkada Pulau Taliabu

Kuasa Hukum eks karyawan PT. KMS dari LBH Marimoi Fahrizal Dirhan mengatakan, dirinya sangat menyayangkan ketidakhadiran Direktur PT. KMS, Sekendri, dalam pertemuan pembayaran upah 14 eks karyawan tahap kedua.

“Hari ini jatuh tempo penetapan tanggal dan hari sesuai dengan kesepakatan bersama yang telah ditandatangani oleh banyak pihak seperti yang tertera dalam berita acara,” katanya.

Ia menyebutkan, pihak perusahaan menunda pertemuan tanpa memberikan informasi sebelumnya kepada eks karyawan maupun dirinya selaku kuasa hukum.

BACA JUGA :  Sekda Kota Ternate Paparkan Rencana Aksi Iklim dalam Forum CRIF 2025

“Tentunya kami berharap Direktur PT. KMS beritikad baik dan menepati janjinya untuk membayar sisa upah eks karyawan PT. KMS yang masih tersisa,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan Disnaker Kota Ternate, Rusli N. Tawary menjelaskan, Direktur PT. KMS belum bisa hadir karena ada pengawasan pihak perikanan terhadap perusahaan.

“Beliau (Sekendri) minta waktu besok baru hadir,” ucapnya.

Terpisah Direktur PT. KMS, Sekendri saat konfirmasi melalui via WhatsApp tidak menggubris hingga berita ini diterbitkan. (**)

Penulis : Haerudin

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Tuduhan OTK Bakar Tumpukan Ban Bekas, Muhlis: Tetap PT IWIP Bersalah
Pemkot Ternate dan Probolinggo Kolaborasi Perkuat Stabilitas Harga Pangan
Hati-hati Asap Pembakaran Limbah Ban Beracun, PT IWIP Bersyukur Tak Ada Korban Jiwa
Rakernas JKPI XII di Kota Rempah Sukses Digelar, Ketua Panitia Apresiasi Dukungan Warga
Pemkot Ternate Gandeng Harita Nickel Dorong Sport Tourism Berbasis Warisan Budaya
Wali Kota Ternate Serahkan Pataka JKPI 2027 ke Kota Bandung
Rakernas JKPI XII, Delegasi dari Berbagai Daerah Kenakan Tenun Khas Ternate
PT NHM Diduga Tunggak Gaji Karyawan Selama 35 Bulan

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 16:32 WIT

Tuduhan OTK Bakar Tumpukan Ban Bekas, Muhlis: Tetap PT IWIP Bersalah

Rabu, 2 September 2026 - 13:39 WIT

Pemkot Ternate dan Probolinggo Kolaborasi Perkuat Stabilitas Harga Pangan

Rabu, 2 September 2026 - 12:54 WIT

Hati-hati Asap Pembakaran Limbah Ban Beracun, PT IWIP Bersyukur Tak Ada Korban Jiwa

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:42 WIT

Rakernas JKPI XII di Kota Rempah Sukses Digelar, Ketua Panitia Apresiasi Dukungan Warga

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:02 WIT

Pemkot Ternate Gandeng Harita Nickel Dorong Sport Tourism Berbasis Warisan Budaya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:27 WIT

Wali Kota Ternate Serahkan Pataka JKPI 2027 ke Kota Bandung

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:17 WIT

Rakernas JKPI XII, Delegasi dari Berbagai Daerah Kenakan Tenun Khas Ternate

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:09 WIT

PT NHM Diduga Tunggak Gaji Karyawan Selama 35 Bulan

Berita Terbaru