Uang Titipan Ditolak, PN Ternate Eksekusi Dua Bangunan di Maliaro

- Wartawan

Senin, 10 Juli 2023 - 18:09 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Bangunan di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah dieksekusi oleh PN Ternate. (Rakyatmu)

Dua Bangunan di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah dieksekusi oleh PN Ternate. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara menanggapi terkait dua bangunan yang dieksekusi di RT 7/RW 3 Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah.

Pengajuan konsinyasi yang dilakukan termohon pun belum sempat di persidangan. Pasalnya, Nindun Wahid dan Hamida Wahid selaku pemohon tidak mau menerima uang yang dititipkan ke PN.

Panitera Pengadilan Negeri Ternate Jefri Pratama mengatakan, awalnya ada delapan objek, namun dalam perjalanan waktu yang lainnya sudah melakukan pembayaran. Jadi hari ini direncanakan tiga objek yang akan dieksekusi.

“Tiga objek adalah bangunan ruko, gudang dan rumah milik Arsad Syawal namun dalam tahapan tadi beliau mau melakukan pembayaran rumah, tapi hanya sebatas rumah, sementara pemilik ruko bernama Eko Yulianto tetap juga dieksekusi,” katanya pada Senin (10/7/2023).

Kata Jefri, konsinyasi merupakan uang titipan yang dititipkan kepada Pengadilan untuk melakukan pembayaran terhadap pemohon eksekusi. Hanya saja, belum sempat dilakukan persidangan.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa dalam tahapan eksekusi pihak pemohon dengan tegas tidak mau menerima uang konsinyasi.

BACA JUGA :  Sasha Terima B.1-KWK PKN Pakai Batik Pemberian Warga Sofan Pulau Taliabu

“Konsinyasi baru terdaftar pada Jumat (7/7/2023) kemarin, tapi sebelum dilakukan persidangan,” ujar Jefri.

Jadi, kata Jefri, pada 2015 pemohon eksekusi bersama termohon Darno, yakin orangtua Eko Yulianto diminta membayar Rp 1 Miliar, tapi tidak bisa menyanggupi sehingga diturunkan menjadi Rp 400 Juta.

“Kemudian cuma Rp 50 Juta yang di DP (down payment) dan tahun 2021 pemohon eksekusi sudah mendatangi termohon untuk menagih sisa Rp 350 Juta tapi tidak diindahkan,” ungkapnya. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Menyeret Nama Legislator Golkar Agriati Yulin Mus dalam Kasus Korupsi Isda Pulau Taliabu
Demi PT NHM, Kapolres Halmahera Utara Diduga Berbohong
Berawal Dari Pesangon Mantan Karyawan PT NHM hingga Dugaan Rekayasa Kasus TPKS
Terungkap! Siasat Jahat PT NHM Singkirkan Karyawan: Difitnah, Dipecat dan Berakhir Penjara
Takut Kedok Terbongkar, PT NHM Buat Klarifikasi Soal Mantan Karyawan Dipenjara
Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar, PT NHM Penjarakan Mantan Karyawan
PT NHM Diduga Rekayasa Kasus Eks Karyawan untuk Hindari Pembayaran Pesangon Rp1,8 Miliar
Tragis! Tuntut Hak Pesangon, Eks Karyawan PT NHM Malah Berakhir di Sel Polres Halut

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 14:36 WIT

Menyeret Nama Legislator Golkar Agriati Yulin Mus dalam Kasus Korupsi Isda Pulau Taliabu

Senin, 21 September 2026 - 11:41 WIT

Demi PT NHM, Kapolres Halmahera Utara Diduga Berbohong

Minggu, 20 September 2026 - 00:21 WIT

Berawal Dari Pesangon Mantan Karyawan PT NHM hingga Dugaan Rekayasa Kasus TPKS

Jumat, 18 September 2026 - 22:08 WIT

Terungkap! Siasat Jahat PT NHM Singkirkan Karyawan: Difitnah, Dipecat dan Berakhir Penjara

Kamis, 17 September 2026 - 11:42 WIT

Takut Kedok Terbongkar, PT NHM Buat Klarifikasi Soal Mantan Karyawan Dipenjara

Rabu, 16 September 2026 - 12:38 WIT

Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar, PT NHM Penjarakan Mantan Karyawan

Selasa, 15 September 2026 - 12:54 WIT

PT NHM Diduga Rekayasa Kasus Eks Karyawan untuk Hindari Pembayaran Pesangon Rp1,8 Miliar

Senin, 14 September 2026 - 11:08 WIT

Tragis! Tuntut Hak Pesangon, Eks Karyawan PT NHM Malah Berakhir di Sel Polres Halut

Berita Terbaru

Kepala BP2RD Kota Ternate, Mochtar Hasyim

Daerah

Realisasi Pajak Ternate Lampaui Target Triwulan III

Selasa, 22 Sep 2026 - 15:42 WIT