Catat! KPU Maluku Utara Ingatkan Ada Tiga Kategori Pemilih, Satunya Diberikan Surat Ini

- Wartawan

Kamis, 20 Juli 2023 - 20:28 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Utara Buchari Mahmud. (Fb: Buchri Mahmud)

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Utara Buchari Mahmud. (Fb: Buchri Mahmud)

RAKUATMU.COM – Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Utara Buchari Mahmud menjelaskan ada tiga kategori pemilih yang memiliki absensi sendiri ketika pemungutan suara Pemilu 2024 mendatang.

Diantara adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) serta Daftar Pemilih Khusus (DPK).

“Pemilih kategori DPT mungkin masyarakat sudah sangat paham, karena mayoritasnya sudah pada tahu dan mengalami sendiri,” katanya ketika ditemui Rakyatmu.com pada Kamis (20/7/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan bahwa DPTb merupakan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu.

BACA JUGA :  Hendrata Thes Disebut Kehabisan Materi Sosialisasi dan Bohongi Publik, Kepulauan Sula

Pemilih tersebut, kata dia, tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS yang bersangkutan terdaftar, sehingga memberikan suaranya di TPS lain.

“Kalau pindah pemilih adalah pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT tapi karena sesuatu dan lain hal yang membuat bersangkutan dengan alasan-alasan yang bisa dipertanggung jawabkan,” ujarnya.

Selain itu, kata Buchari, karena sudah terdaftar DPT maka harus langsung ke KPU atau PPS, sehingga didaftarkan sebagai pemilih tambahan dengan cara menghapus namanya di TPS asal dan diberikan surat model A pindah memilih.

BACA JUGA :  Abon Sayur Lilin Pulau Taliabu Jadi Menu Unik di HKG PKK Tingkat Provinsi Maluku Utara

“Surat ini dikeluarkan oleh KPU atau PPS lalu didaftarkan. Paling lambat 7 hari sebelum pemungutan suara sesuai dengan surat edaran dan putusan MK,” terangnya.

Sementara itu, Ia mengatakan lain halnya dengan DPK, sampai hari pemungutan suara pun masih bisa menggunakan hak pilihnya. Dengan menggunakan KTP-elektronik di TPS alamat domisili bersangkutan, namun tidak bisa memilih di tempat yang lain. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

TPID Kota Tidore Kepulauan Gencar Pantau Harga Bapok dan Pastikan Stok Aman
TPID Kota Tidore Sidak Pasar Gosalaha Pastikan Stok Jelang Nataru Aman
Budiman L. Mayabubun Nakhodai DPC PDI-P Pulau Taliabu
Tingkatkan Literasi dan inklusi Keuangan, Bank Maluku Malut Sosialisasi GENCARKAN di Desa Kramat
Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU
PSU Pulau Taliabu, PDIP: Kemenangan CPM-Utuh di Atas 80 Persen
Jelang PSU Pulau Taliabu, Citra-Utu Imbau Warga Tak Terpancing Isu Negatif
Pemda Kepulauan Sula Cuek Harga dan Ketersediaan Bapok Jelang Idul Fitri 1446 H 

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:41 WIT

TPID Kota Tidore Kepulauan Gencar Pantau Harga Bapok dan Pastikan Stok Aman

Rabu, 17 Desember 2025 - 00:30 WIT

TPID Kota Tidore Sidak Pasar Gosalaha Pastikan Stok Jelang Nataru Aman

Kamis, 11 Desember 2025 - 21:52 WIT

Budiman L. Mayabubun Nakhodai DPC PDI-P Pulau Taliabu

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:47 WIT

Tingkatkan Literasi dan inklusi Keuangan, Bank Maluku Malut Sosialisasi GENCARKAN di Desa Kramat

Kamis, 10 April 2025 - 09:11 WIT

Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU

Jumat, 4 April 2025 - 18:57 WIT

PSU Pulau Taliabu, PDIP: Kemenangan CPM-Utuh di Atas 80 Persen

Rabu, 26 Maret 2025 - 17:23 WIT

Jelang PSU Pulau Taliabu, Citra-Utu Imbau Warga Tak Terpancing Isu Negatif

Kamis, 20 Maret 2025 - 19:21 WIT

Pemda Kepulauan Sula Cuek Harga dan Ketersediaan Bapok Jelang Idul Fitri 1446 H 

Berita Terbaru