RAKYATMU.COM – Tinggal dua bulan lagi Pemilihan Umum (Pemilu) akan digelar tepatnya 14 Februari 2024. Hal ini mendorong Bawaslu Kota Ternate untuk masif memberikan pelatihan saksi-saksi terhadap 18 partai politik sesuai dengan amanat undang-undang.
Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan mengatakan ketentuan undang-undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 351 ayat (8) menyebutkan bahwa saksi partai politik itu akan dibimbing oleh Bawaslu. Substansi materi yang dibahas paling banyak ialah tentang pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi.
“Untuk melakukan amanat tersebut maka kami melaksanakan bimbingan saksi terhadap seluruh partai politik. Harapannya setelah bimbingan teknis yang dihadiri perwakilan 18 partai politik, nantinya ditularkan kepada masing-masing saksi yang dipercayakan di setiap TPS 14 Februari,” katanya saat ditemui di Grand Fatmah Myresto pada Selasa (12/12/2023).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bawaslu, kata Kifli, juga menghadirkan dua narasumber yakni akademisi Rudiyansoni dan sosiologis Universitas Muhammadiyah Maluku Utara Herman Oesman. Keduanya memaparkan sesuai aspek disiplin ilmu yang berkaitan dengan kualitas Pemilu dalam negara demokrasi.
“Rudiyansoni yang berbicara tentang teknis regulasi peran partai politik dalam kesuksesan Pemilu dan sementara Herman Oesman menyinggung dari aspek psikologi sosial, dalam hal ini partai politik yang berpartisipasi dalam kontestasi demi kualitas Pemilu,” ungkapnya.
Sementara, Bawalah Kota Ternate lebih banyak berbicara tentang proses peran saksi pada saat proses pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi di setiap jenjang. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo