Mantan Napi Korupsi Maluku Utara Bisa Ikut Pemilu 2024, Asalkan…

- Wartawan

Minggu, 27 Agustus 2023 - 19:39 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Freepik.com)

Ilustrasi. (Freepik.com)

RAKYATMU.COM – Praktisi Hukum Maluku Utara Agus Salim R Tampilang mengungkapkan mantan napi kasus korupsi bisa mendaftar sebagai bakal calon DPRD dan DPD di 2024 mendatang, asalkan sudah selesai menjalani masa pidana dan melampirkan sejumlah syarat.

Menurutnya, meskipun hal tersebut terkesan janggal, tetapi nyatanya mantan napi kasus korupsi diperbolehkan maju Bacaleg, yang diatur dalam pasal 45A ayat (2) PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Selain itu, KPU Maluku Utara sudah umumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD sebanyak 768 dan DPD berjumlah 17 orang.

BACA JUGA :  Pemkot Ternate Matangkan Kegiatan Sarasehan Istri Wali Kota se-Indonesia 

“Ini diatur dalam PKPU Nomor 31 tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yang sudah berlaku sejak pemilu 2019,” katanya pada Minggu (27/8/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, PKPU tersebut pada ayat (1) napi kasus korupsi tidak memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai Bacaleg, namun ayat (2) secara tersirat memperbolehkan tapi ada persyaratan yang harus dilampirkan ketika memasukan dokumen ke KPU.

“Adapun syarat-syarat bagi mantan napi kasus korupsi, yaitu wajib melampirkan surat keterangan dari Lapas, yang menerangkan bahwa napi yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara”.

BACA JUGA :  Buruh Tambang Maluku Utara Terancam Tidak Bisa Nyoblos pada Pilkada 2024

“Berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta menyertakan salinan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” sambungnya menerangkan.

Selain itu, dia menjelaskan napi kasus korupsi harus melampirkan surat dari pemimpin redaksi media yang menerangkan bahwa bersangkutan telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana dan bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Ini Hasil Kajian UI Terkait Penanganan Air Limpasan di Kawasi
Wali Kota – Wawali Tidore Terima Kunjungan Kepala BRI Baru
TPID Kota Tidore Kepulauan Gencar Pantau Harga Bapok dan Pastikan Stok Aman
TPID Kota Tidore Sidak Pasar Gosalaha Pastikan Stok Jelang Nataru Aman
Budiman L. Mayabubun Nakhodai DPC PDI-P Pulau Taliabu
Tingkatkan Literasi dan inklusi Keuangan, Bank Maluku Malut Sosialisasi GENCARKAN di Desa Kramat
Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU
PSU Pulau Taliabu, PDIP: Kemenangan CPM-Utuh di Atas 80 Persen

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:23 WIT

Ini Hasil Kajian UI Terkait Penanganan Air Limpasan di Kawasi

Senin, 9 Maret 2026 - 20:18 WIT

Wali Kota – Wawali Tidore Terima Kunjungan Kepala BRI Baru

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:41 WIT

TPID Kota Tidore Kepulauan Gencar Pantau Harga Bapok dan Pastikan Stok Aman

Rabu, 17 Desember 2025 - 00:30 WIT

TPID Kota Tidore Sidak Pasar Gosalaha Pastikan Stok Jelang Nataru Aman

Kamis, 11 Desember 2025 - 21:52 WIT

Budiman L. Mayabubun Nakhodai DPC PDI-P Pulau Taliabu

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:47 WIT

Tingkatkan Literasi dan inklusi Keuangan, Bank Maluku Malut Sosialisasi GENCARKAN di Desa Kramat

Kamis, 10 April 2025 - 09:11 WIT

Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU

Jumat, 4 April 2025 - 18:57 WIT

PSU Pulau Taliabu, PDIP: Kemenangan CPM-Utuh di Atas 80 Persen

Berita Terbaru

Ritual Lufu Kie, atau keliling pulau menggunakan armada juanga dalam rangkaian Hari Jadi Tidore ke 918. (Istimewa)

Daerah

Ritual Lufu Kie Meriahkan Hari Jadi Tidore ke-918

Kamis, 9 Apr 2026 - 21:13 WIT