Polres Halmahera Utara Tangkap 2 Pelaku Narkoba Jenis Ganja

- Wartawan

Jumat, 8 September 2023 - 21:57 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Halmahera Utara Konferensi Pers Soal Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja. (Rakyatmu)

Polres Halmahera Utara Konferensi Pers Soal Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, menangkap dua orang terduga pelaku kasus tindak pidana kepemilikan narkotika jenis ganja berinsial AHS (34 Tahun) dan ZH (40 Tahun). Dua orang ini telah diamankan di Polres Halmahera Utara pada Jumat (8/9/2023) untuk proses lebih lanjut. 

Waka Polres Kompol Andreas Adi Febrianto, mengatakan pada tanggal 5 September 2023, sekitar pukul 21.00 WIT, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres mendapat informasi dari masyarakat, bahwa salah satu warga  Kecamatan Galela Barat memiliki narkoti jenis ganja.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Aipda Naftali Popala saat mendapat informasi tersebut langsung bergerak cepat menuju TKP (Tempat Kejadian Perkara).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selanjutnya Tim Sat Resnarkoba melakukan monitoring dan pemantauan di tempat yang biasa pelaku dan teman-temannya nongkrong,” kata Andreas.

Kemudian, lanjut dia, Tim Sat Resnarkoba  mengamankan seorang laki yang berinisial AHS yang diduga memiliki narkotika jenis ganja.

BACA JUGA :  FTW 2023 Resmi Digelar, Ini Harapan Besar Bupati Fifian Adeningsih Mus

Saat itu, Tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penggeledahan badan namun tidak ditemukan barang yang diduga narkotika jenis ganja.

“Pukul 00.00 Tim Sat Resnarkoba yang dipimpin Aipda Naftali Popala berkoordinasi dengan Pemerintah Desa setempat untuk menyaksikan penggeledahan di rumah diduga pelaku AHS,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, Tim Sat Resnarkoba menemukan sebuah helm yang disembunyikan dalam kamar, ternyata helm tersebut berisi satu kantong plastik kecil yang berisi narkotika jenis ganja.

“Tim Sat Resnarkoba langsung membawa terduga pelaku AHS Polres Halmahera Utara guna pengembangan lebih lanjut”.

Hasil pengembangan Tim Sat Resnarkoba mendapat keterangan bahwa barang haram tersubut di dapat dari ZH.

“Tidak tunggu lama Tim Sat Resnarkoba langsung bergerak cepat Menuju sasaran yang bertempat di dalam kota tobelo,”  katanya.

Tim  langsung menemukan terduga pelaku, yaitu ZH alias Canga di dalam Rumahnya, Tim langsung berkoordinasi dengan keluarganya untuk dilakukan penggeledahan.

BACA JUGA :  Janda di Kota Ternate Meningkat

“Saat penggeledahan Tim Sat Resnarkoba menemukan 2 shaces plastik yang berisi tembakau kering yang disembunyikan dibalik liputan baju adalah narkotika jenis ganja,” ucapnya.

“Pelaku ZH juga membenarkan bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” terangnya.

Pasal yang disangkakan kepada AHS, yaitu  pasal 114, ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk terduga ZH alias Canga (40) disangkakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui, barang bukti 5 shaces plastik dan 10 paket kertas yang berisi tembakau kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan total bruto 13,3 gram, satu buah helm bogo, satu kantung plastik warna biru. (**)

Penulis : Fanklin Sangadi

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah
Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?
Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol
Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa
Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD
Dugaan Rekayasa Kasus, Propam Polda Malut Didesak Periksa Penyidik Polsek Malifut
Dikriminalisasi PT NHM, Anak dan Keluarga Septian Sam Minta Perhatian Kapolda Maluku Utara
Rekayasa Kasus TPKS Terbongkar, Humas PT NHM dan Kapolres Halut Kompak Blokir Nomor

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:44 WIT

Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:31 WIT

Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?

Selasa, 29 September 2026 - 14:15 WIT

Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol

Selasa, 29 September 2026 - 12:27 WIT

Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa

Senin, 28 September 2026 - 15:36 WIT

Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD

Minggu, 27 September 2026 - 13:41 WIT

Dugaan Rekayasa Kasus, Propam Polda Malut Didesak Periksa Penyidik Polsek Malifut

Kamis, 24 September 2026 - 17:26 WIT

Dikriminalisasi PT NHM, Anak dan Keluarga Septian Sam Minta Perhatian Kapolda Maluku Utara

Kamis, 24 September 2026 - 13:01 WIT

Rekayasa Kasus TPKS Terbongkar, Humas PT NHM dan Kapolres Halut Kompak Blokir Nomor

Berita Terbaru

Suasana Warga Membayar PBB di Pojok Pajak BP2RD Kota Ternate

Daerah

BP2RD Kota Ternate Buka Pojok Pajak di Kalumata

Jumat, 16 Okt 2026 - 15:17 WIT

Petugas BP2RD Kota Ternate Menyambangi Wajib Pajak di Kelurahan Kalumata. (RakyatMu)

Daerah

Optimalkan PAD, BP2RD Kota Ternate Sambangi Wajib Pajak

Kamis, 15 Okt 2026 - 18:40 WIT