Polres Halmahera Utara Tangkap 2 Pelaku Narkoba Jenis Ganja

- Wartawan

Jumat, 8 September 2023 - 21:57 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Halmahera Utara Konferensi Pers Soal Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja. (Rakyatmu)

Polres Halmahera Utara Konferensi Pers Soal Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, menangkap dua orang terduga pelaku kasus tindak pidana kepemilikan narkotika jenis ganja berinsial AHS (34 Tahun) dan ZH (40 Tahun). Dua orang ini telah diamankan di Polres Halmahera Utara pada Jumat (8/9/2023) untuk proses lebih lanjut. 

Waka Polres Kompol Andreas Adi Febrianto, mengatakan pada tanggal 5 September 2023, sekitar pukul 21.00 WIT, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres mendapat informasi dari masyarakat, bahwa salah satu warga  Kecamatan Galela Barat memiliki narkoti jenis ganja.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Aipda Naftali Popala saat mendapat informasi tersebut langsung bergerak cepat menuju TKP (Tempat Kejadian Perkara).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selanjutnya Tim Sat Resnarkoba melakukan monitoring dan pemantauan di tempat yang biasa pelaku dan teman-temannya nongkrong,” kata Andreas.

Kemudian, lanjut dia, Tim Sat Resnarkoba  mengamankan seorang laki yang berinisial AHS yang diduga memiliki narkotika jenis ganja.

BACA JUGA :  Bupati Taliabu dan Kapolres Musnahkan Makanan Kadaluarsa dan Miras

Saat itu, Tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penggeledahan badan namun tidak ditemukan barang yang diduga narkotika jenis ganja.

“Pukul 00.00 Tim Sat Resnarkoba yang dipimpin Aipda Naftali Popala berkoordinasi dengan Pemerintah Desa setempat untuk menyaksikan penggeledahan di rumah diduga pelaku AHS,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, Tim Sat Resnarkoba menemukan sebuah helm yang disembunyikan dalam kamar, ternyata helm tersebut berisi satu kantong plastik kecil yang berisi narkotika jenis ganja.

“Tim Sat Resnarkoba langsung membawa terduga pelaku AHS Polres Halmahera Utara guna pengembangan lebih lanjut”.

Hasil pengembangan Tim Sat Resnarkoba mendapat keterangan bahwa barang haram tersubut di dapat dari ZH.

“Tidak tunggu lama Tim Sat Resnarkoba langsung bergerak cepat Menuju sasaran yang bertempat di dalam kota tobelo,”  katanya.

Tim  langsung menemukan terduga pelaku, yaitu ZH alias Canga di dalam Rumahnya, Tim langsung berkoordinasi dengan keluarganya untuk dilakukan penggeledahan.

BACA JUGA :  Wujudkan Komitmen Wali Kota Ternate, 105 Peserta Ikut Bimtek SIPD-RI Perkuat SDM

“Saat penggeledahan Tim Sat Resnarkoba menemukan 2 shaces plastik yang berisi tembakau kering yang disembunyikan dibalik liputan baju adalah narkotika jenis ganja,” ucapnya.

“Pelaku ZH juga membenarkan bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” terangnya.

Pasal yang disangkakan kepada AHS, yaitu  pasal 114, ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk terduga ZH alias Canga (40) disangkakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui, barang bukti 5 shaces plastik dan 10 paket kertas yang berisi tembakau kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan total bruto 13,3 gram, satu buah helm bogo, satu kantung plastik warna biru. (**)

Penulis : Fanklin Sangadi

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula
Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS
Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?
Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan
Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan
Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa
14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:39 WIT

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula

Senin, 12 Januari 2026 - 09:51 WIT

Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS

Sabtu, 3 Januari 2026 - 15:47 WIT

Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?

Kamis, 1 Januari 2026 - 17:14 WIT

Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:30 WIT

Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:32 WIT

Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:00 WIT

Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:37 WIT

14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terbaru