RAKYATMU.COM – Peredaran Rokok ilegal di Maluku Utara semakin marak. Hal ini diduga kuat ada bekingan dari oknum-oknum tertentu. Bahkan, pihak Bea Cukai Ternate mengaku peredarannya sudah lama, namun ketika melakukan penyitaan di beberapa daerah termasuk Kabupaten Halmahera Utara, diancam oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) mengaku anggota.
Rokok ilegal yang dimaksud, yakni Omni Bold, Rastel Bold dan Prasasti Bold. Kemasan rokok menggunakan pita Sigaret Kretek Tangan (SKT). Harga yang tertera di pita perbungkus dibanderol Rp 7.275 tetapi dijual ke konsumen Rp 15.000-an.
Sementara jumlah batangan rokok yang tertulis di pita 12 tetapi isinya 20 batang per bungkus. Kemudian, kemasan rokok yang diproduksi oleh pabrik menggunakan SKT bukan pita Sigaret Kretek Mesin (SKM).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Ternate Hardianto menjelaskan, penertiban rokok Ilegal merupakan tugasnya sebagai penegak hukum. Hanya saja mendapatkan ancaman dari OTK ketika menjalankan tugasnya, sehingga demi keselamatan maka dirinya hanya melakukan sosialisasi.
“Untuk melakukan penyitaan tidak ada masalah, namun yang jadi masalahnya saya harus memikirkan keselamatan. Kalau saya ditanya siapa yang mengancam saya susah menjelaskannya, jadi upaya yang paling maksimal adalah sosialisasi warung ke warung,” katanya pada Rabu (29/11/2023).
Hardianto mengakui beberapa kali diancam oleh OTK yang mengaku sebagai anggota salah satu instansi negara lewat sambungan telepon. Meski demikian, dirinya tidak langsung mengambil kesimpulan untuk mengadukan ke atasannya.
“Sejauh ini saya belum melaporkan di pimpinan, karena takutnya semua jadi blunder. Rokok merek Omni Bold yang perna Bea Cukai sita, saya langsung di telepon dari Jakarta oleh orang yang mengaku sebagai anggota,” ujarnya tanpa menyebut jelas anggota yang dimaksud.
“Pernah sita di beberapa daerah, tapi kalau Rastel Bold sudah tahu toh? Mau menegakkan aturan tapi diancam, namun Bea Cukai punya kewajiban hukum, dengan tetap melakukan penertiban, jadi apa yang ditemukan pasti diamankan,” imbuhnya. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo