RAKYATMU.COM – Seorang pemuda asal Kelurahan Dufa Dufa, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara berinisial DS (28) berhasil diamankan pihak kepolisian atas dugaan peredaran minuman keras (Miras) jenis cap tikus pada Selasa (29/07/2025).
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong menjelaskan bahwa, penangkapan lelaki tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli Miras yang dilakukan di wilayah Kelurahan Dufa Dufa.
“Sekitar pukul 10.30 WIT, anggota Opsnal Satuan Narkoba Unit II melakukan penyelidikan dan menuju ke lokasi yang didapatkan sehingga menemukan pria yang dicurigai sebagai pelaku itu tengah mengantar pesanan Miras menggunakan sepeda motor,” katanya, Rabu (30/06/25).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Umar mengaku, saat dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor Yamaha N-Max yang dikendarai oleh pelaku, ditemukan 15 kantong plastik berisi Miras jenis cap tikus yang disembunyikan dalam bagasi motor.
“Pelaku beserta barang bukti 15 kantong plastik cap tikus saat ini telah kami serahkan ke Unit Tipiring Satuan Narkoba Polres Ternate untuk ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Umar menambahkan, tindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Ternate dalam memberantas peredaran Miras ilegal di wilayah hukum Kota Ternate, itu dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran Miras maupun narkoba melalui layanan pengaduan yang tersedia,” tandasnya. (**)
Editor : Redaksi