Jual Miras, Pemuda 28 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi

- Wartawan

Rabu, 30 Juli 2025 - 10:42 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemuda Asal Kelurahan Dufa Dufa (Topi Hitam) Diamankan Polisi atas dugaan peredaran minuman keras. (Rakyatmu)

Pemuda Asal Kelurahan Dufa Dufa (Topi Hitam) Diamankan Polisi atas dugaan peredaran minuman keras. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Seorang pemuda asal Kelurahan Dufa Dufa, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara berinisial DS (28) berhasil diamankan pihak kepolisian atas dugaan peredaran minuman keras (Miras) jenis cap tikus pada Selasa (29/07/2025).

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong menjelaskan bahwa, penangkapan lelaki tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli Miras yang dilakukan di wilayah Kelurahan Dufa Dufa.

“Sekitar pukul 10.30 WIT, anggota Opsnal Satuan Narkoba Unit II melakukan penyelidikan dan menuju ke lokasi yang didapatkan sehingga menemukan pria yang dicurigai sebagai pelaku itu tengah mengantar pesanan Miras menggunakan sepeda motor,” katanya, Rabu (30/06/25).

Umar mengaku, saat dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor Yamaha N-Max yang dikendarai oleh pelaku, ditemukan 15 kantong plastik berisi Miras jenis cap tikus yang disembunyikan dalam bagasi motor.

“Pelaku beserta barang bukti 15 kantong plastik cap tikus saat ini telah kami serahkan ke Unit Tipiring Satuan Narkoba Polres Ternate untuk ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Meriahkan Hari Kemerdekaan di Kota Ternate, Warga Tanah Tinggi Barat Buat Lomba hingga September 2023

Umar menambahkan, tindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Ternate dalam memberantas peredaran Miras ilegal di wilayah hukum Kota Ternate, itu dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran Miras maupun narkoba melalui layanan pengaduan yang tersedia,” tandasnya. (**)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Apakah Limbah Ban Bekas Terbakar di PT IWIP Ada Unsur Kesengajaan?
PT IWIP Halmahera Tengah Diduga Sengaja Bakar Tumpukan Ban Bekas
AKBP Rona Buha Tua Tambunan Diangkat Jadi Kapolres Halmahera Timur
Mutasi di Polda Malut: Wakapolda, Dirreskrimsus hingga Kapores Haltim Berganti
Kejari dan Inspektorat Sula ‘Doyan’ Kasus Kecil di Desa Pohea: Warga Diperiksa dari Tahun 2021 hingga 2026
Polisi Geledah Kantor DPMD dan Inspektorat Taliabu Terkait Kasus Dugaan Korupsi DD
14 Kasus Dugaan Korupsi Kepulauan Sula Jalan  di Tempat, Kapolda Diminta Evaluasi Dirreskrimsus
Deretan Kasus Dugaan Korupsi Ratusan Miliar di Sula Tak Kunjung Tuntas Ditangani Ditreskrimsus

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:51 WIT

Apakah Limbah Ban Bekas Terbakar di PT IWIP Ada Unsur Kesengajaan?

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:17 WIT

PT IWIP Halmahera Tengah Diduga Sengaja Bakar Tumpukan Ban Bekas

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:52 WIT

AKBP Rona Buha Tua Tambunan Diangkat Jadi Kapolres Halmahera Timur

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:14 WIT

Mutasi di Polda Malut: Wakapolda, Dirreskrimsus hingga Kapores Haltim Berganti

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:43 WIT

Kejari dan Inspektorat Sula ‘Doyan’ Kasus Kecil di Desa Pohea: Warga Diperiksa dari Tahun 2021 hingga 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:42 WIT

Polisi Geledah Kantor DPMD dan Inspektorat Taliabu Terkait Kasus Dugaan Korupsi DD

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:37 WIT

14 Kasus Dugaan Korupsi Kepulauan Sula Jalan  di Tempat, Kapolda Diminta Evaluasi Dirreskrimsus

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:40 WIT

Deretan Kasus Dugaan Korupsi Ratusan Miliar di Sula Tak Kunjung Tuntas Ditangani Ditreskrimsus

Berita Terbaru