Jual Miras, Pemuda 28 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi

- Wartawan

Rabu, 30 Juli 2025 - 10:42 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemuda Asal Kelurahan Dufa Dufa (Topi Hitam) Diamankan Polisi atas dugaan peredaran minuman keras. (Rakyatmu)

Pemuda Asal Kelurahan Dufa Dufa (Topi Hitam) Diamankan Polisi atas dugaan peredaran minuman keras. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Seorang pemuda asal Kelurahan Dufa Dufa, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara berinisial DS (28) berhasil diamankan pihak kepolisian atas dugaan peredaran minuman keras (Miras) jenis cap tikus pada Selasa (29/07/2025).

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong menjelaskan bahwa, penangkapan lelaki tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli Miras yang dilakukan di wilayah Kelurahan Dufa Dufa.

“Sekitar pukul 10.30 WIT, anggota Opsnal Satuan Narkoba Unit II melakukan penyelidikan dan menuju ke lokasi yang didapatkan sehingga menemukan pria yang dicurigai sebagai pelaku itu tengah mengantar pesanan Miras menggunakan sepeda motor,” katanya, Rabu (30/06/25).

Umar mengaku, saat dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor Yamaha N-Max yang dikendarai oleh pelaku, ditemukan 15 kantong plastik berisi Miras jenis cap tikus yang disembunyikan dalam bagasi motor.

“Pelaku beserta barang bukti 15 kantong plastik cap tikus saat ini telah kami serahkan ke Unit Tipiring Satuan Narkoba Polres Ternate untuk ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Keseimbangan Pembangunan Berwawasan Lingkungan Kota Ternate dalam Peringati HUT Arsipala

Umar menambahkan, tindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Ternate dalam memberantas peredaran Miras ilegal di wilayah hukum Kota Ternate, itu dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran Miras maupun narkoba melalui layanan pengaduan yang tersedia,” tandasnya. (**)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pansus Taliabu Sampaikan Hasil Penelusuran Pinjaman Daerah, Puluhan Miliar Tak Terpakai
Probowo Desak Kejari Sula Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT
Kajari Taliabu Bantah Isu Pejabat Kejari Pungli
Kejari Sula Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT 
Belum Tetapkan Tersangka Baru Kasus BTT Sula, Komitmen Kejari Dipertanyakan
Kejati Malut Segera Periksa Bupati Sula Soal Kasus Dugaan Korupsi Power House Taliabu
Polres Ternate Jadwalkan Pemeriksaan Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Polisi
Kapolres Pulau Taliabu Usulkan Alat Penerbitan SIM di Tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 18:30 WIT

Pansus Taliabu Sampaikan Hasil Penelusuran Pinjaman Daerah, Puluhan Miliar Tak Terpakai

Rabu, 26 November 2025 - 23:25 WIT

Probowo Desak Kejari Sula Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT

Rabu, 26 November 2025 - 22:50 WIT

Kajari Taliabu Bantah Isu Pejabat Kejari Pungli

Selasa, 25 November 2025 - 23:47 WIT

Kejari Sula Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT 

Jumat, 21 November 2025 - 23:22 WIT

Belum Tetapkan Tersangka Baru Kasus BTT Sula, Komitmen Kejari Dipertanyakan

Rabu, 19 November 2025 - 17:35 WIT

Kejati Malut Segera Periksa Bupati Sula Soal Kasus Dugaan Korupsi Power House Taliabu

Kamis, 13 November 2025 - 13:48 WIT

Polres Ternate Jadwalkan Pemeriksaan Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Polisi

Senin, 10 November 2025 - 19:13 WIT

Kapolres Pulau Taliabu Usulkan Alat Penerbitan SIM di Tahun 2026

Berita Terbaru

Juru Bicara Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun saat menyerahkan rekomendasi ke pemerintah. Foto: Istimewa

Daerah

Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu Soroti Isi Dokumen RPJMD

Kamis, 27 Nov 2025 - 19:13 WIT

Kejari Pulau Taliabu Gelar Konferensi Pers Membantah Dugaan Oknum Jaksa Lakukan Pengutan Liar. (Rakyatmu)

Hukrim

Kajari Taliabu Bantah Isu Pejabat Kejari Pungli

Rabu, 26 Nov 2025 - 22:50 WIT