Jaksa Lambat Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT Sula

- Wartawan

Minggu, 9 November 2025 - 15:36 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Kepulauan Sula. (Rakyatmu)

Kejari Kepulauan Sula. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) kasus korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) di Pemerintahan Kepulauan Sula tahun 2021 senilai Rp28 Miliar, namun hingga kini belum ada tersangka baru.

Padahal, semua bukti telah terungkap dalam fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate.

Abdulah Ismail, penasehat hukum Muhammad Bimbi saat dikonfirmasi mengatakan, perkara ini sudah sangat jelas untuk JPU menetapkan tersangka baru, dan JPU Kejari Sula tidak perlu lama-lama menunda kasus yang merugikan keuangan negara senilai miliaran rupiah itu. Apalagi dilakukan saat pandemi covid.

“Saya kira kasus ini sudah begitu jelas. Bagaimana keterlibatan sejumlah pihak dalam melakukan pencairan anggaran bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp5 miliar. Jadi JPU Kejari Sula tidak perlu berlama-lama untuk menetapkan tersangka,” tegasnya, Minggu (09/11/2025).

Abdulah menyatakan, apabila JPU Kejari Sula belum juga menetapkan tersangka baru, maka pihaknya patut menduga kalau ada keberpihakan pihak penegak hukum dalam melindungi oknum DPRD Kepulauan Sula, Lasidi Leko, Puang Aso, dan Suryati Abdulah selaku Kepala Dinas Kesehatan.

BACA JUGA :  Polres Halmahera Selatan Didesak Segera Tangkap Pelaku Penganiayaan

“Saat ini masyarakat Kepulauan Sula menanti perkembangan kasus ini. Jangan sampai kinerja JPU Kejari Kepulauan Sula dinilai tidak profesional apabila kasus ini hanya sampai di Muhammad Yusril saja. Kami berharap ada penetapan tersangka baru,” pungkasnya. (**)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula
Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS
Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?
Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan
Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan
Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa
14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:39 WIT

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula

Senin, 12 Januari 2026 - 09:51 WIT

Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS

Sabtu, 3 Januari 2026 - 15:47 WIT

Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?

Kamis, 1 Januari 2026 - 17:14 WIT

Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:30 WIT

Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:32 WIT

Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:00 WIT

Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:37 WIT

14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terbaru