Bawaslu Maluku Utara Ingat Kepala Daerah Rotasi Jabatan Tanpa Izin Mendagri Kena Pidana

- Wartawan

Minggu, 28 Juli 2024 - 14:40 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Maluku Utara, Masita Nawawi. (Istimewa/Rakyatmu)

Ketua Bawaslu Maluku Utara, Masita Nawawi. (Istimewa/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku Utara mengingatkan kepada kepala daerah bahwa melakukan rotasi jabatan jelang Pilkada tanpa izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bisa dikenakan sanksi pidana.

Ketua Bawaslu Maluku Utara Masita Nawawi mengatakan, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2014.

Dalam UU itu, lanjut Masita, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga penetapan.

“UU tersebut dijelaskan setiap kepala daerah untuk melakukan rotasi pejabat menjelang kontestasi politik daerah,” terangnya.

Masita menekankan, larangan rotasi pejabat berlaku enam bulan sebelum penetapan pasangan calon dan buka enam bulan sebelum pencoblosan. Hal ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan integritas proses pemilihan Kepala Daerah.

Meski begitu, Masita menyebutkan kepala daerah bisa melakukan pelantikan pejabat asalkan mendapat persetujuan dari Mendagri RI, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 162 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Apabila kepala daerah tidak diberikan izin oleh Mendagri, maka kepala daerah bisa berpotensi mendapatkan sanksi pidana sesuai Pasal 190 undang-undang Nomor 1 Tahun 2015”.

BACA JUGA :  Ratusan Suara Caleg DPR RI Raib Hitungan Menit, KPU: Insyaallah Rekan-rekan Istiqomah 

“Jika kepala daerah yang masih mencalonkan diri kembali dan melanggar ketentuan itu maka KPU akan memberikan sanksi pembatalan sebagai calon sesuai Pasal 71 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” sambungnya menegaskan.

Selain itu dia berharap kepala daerah dapat mematuhi ketentuan yang telah berlaku agar Pilkada serentak tahun ini bisa berjalan dengan lancar.

“Kami berharap imbauan ini dapat dipatuhi oleh seluruh kepala daerah di Provinsi Maluku Utara demi terciptanya suasana Pilkada yang kondusif, jujur, dan adil,” pungkasnya. (**)

Penulis : Reswandi

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Ini Hasil Kajian UI Terkait Penanganan Air Limpasan di Kawasi
Wali Kota – Wawali Tidore Terima Kunjungan Kepala BRI Baru
TPID Kota Tidore Kepulauan Gencar Pantau Harga Bapok dan Pastikan Stok Aman
TPID Kota Tidore Sidak Pasar Gosalaha Pastikan Stok Jelang Nataru Aman
Budiman L. Mayabubun Nakhodai DPC PDI-P Pulau Taliabu
Tingkatkan Literasi dan inklusi Keuangan, Bank Maluku Malut Sosialisasi GENCARKAN di Desa Kramat
Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU
PSU Pulau Taliabu, PDIP: Kemenangan CPM-Utuh di Atas 80 Persen

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:23 WIT

Ini Hasil Kajian UI Terkait Penanganan Air Limpasan di Kawasi

Senin, 9 Maret 2026 - 20:18 WIT

Wali Kota – Wawali Tidore Terima Kunjungan Kepala BRI Baru

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:41 WIT

TPID Kota Tidore Kepulauan Gencar Pantau Harga Bapok dan Pastikan Stok Aman

Rabu, 17 Desember 2025 - 00:30 WIT

TPID Kota Tidore Sidak Pasar Gosalaha Pastikan Stok Jelang Nataru Aman

Kamis, 11 Desember 2025 - 21:52 WIT

Budiman L. Mayabubun Nakhodai DPC PDI-P Pulau Taliabu

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:47 WIT

Tingkatkan Literasi dan inklusi Keuangan, Bank Maluku Malut Sosialisasi GENCARKAN di Desa Kramat

Kamis, 10 April 2025 - 09:11 WIT

Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU

Jumat, 4 April 2025 - 18:57 WIT

PSU Pulau Taliabu, PDIP: Kemenangan CPM-Utuh di Atas 80 Persen

Berita Terbaru

Ritual Lufu Kie, atau keliling pulau menggunakan armada juanga dalam rangkaian Hari Jadi Tidore ke 918. (Istimewa)

Daerah

Ritual Lufu Kie Meriahkan Hari Jadi Tidore ke-918

Kamis, 9 Apr 2026 - 21:13 WIT