Bawaslu Maluku Utara Ingat Kepala Daerah Rotasi Jabatan Tanpa Izin Mendagri Kena Pidana

- Wartawan

Minggu, 28 Juli 2024 - 14:40 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Maluku Utara, Masita Nawawi. (Istimewa/Rakyatmu)

Ketua Bawaslu Maluku Utara, Masita Nawawi. (Istimewa/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku Utara mengingatkan kepada kepala daerah bahwa melakukan rotasi jabatan jelang Pilkada tanpa izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bisa dikenakan sanksi pidana.

Ketua Bawaslu Maluku Utara Masita Nawawi mengatakan, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2014.

Dalam UU itu, lanjut Masita, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga penetapan.

“UU tersebut dijelaskan setiap kepala daerah untuk melakukan rotasi pejabat menjelang kontestasi politik daerah,” terangnya.

Masita menekankan, larangan rotasi pejabat berlaku enam bulan sebelum penetapan pasangan calon dan buka enam bulan sebelum pencoblosan. Hal ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan integritas proses pemilihan Kepala Daerah.

Meski begitu, Masita menyebutkan kepala daerah bisa melakukan pelantikan pejabat asalkan mendapat persetujuan dari Mendagri RI, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 162 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Apabila kepala daerah tidak diberikan izin oleh Mendagri, maka kepala daerah bisa berpotensi mendapatkan sanksi pidana sesuai Pasal 190 undang-undang Nomor 1 Tahun 2015”.

BACA JUGA :  KPU Maluku Utara Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024, Ini Jadwal Pendaftaran

“Jika kepala daerah yang masih mencalonkan diri kembali dan melanggar ketentuan itu maka KPU akan memberikan sanksi pembatalan sebagai calon sesuai Pasal 71 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” sambungnya menegaskan.

Selain itu dia berharap kepala daerah dapat mematuhi ketentuan yang telah berlaku agar Pilkada serentak tahun ini bisa berjalan dengan lancar.

“Kami berharap imbauan ini dapat dipatuhi oleh seluruh kepala daerah di Provinsi Maluku Utara demi terciptanya suasana Pilkada yang kondusif, jujur, dan adil,” pungkasnya. (**)

Penulis : Reswandi

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Tingkatkan Literasi dan inklusi Keuangan, Bank Maluku Malut Sosialisasi GENCARKAN di Desa Kramat
Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU
PSU Pulau Taliabu, PDIP: Kemenangan CPM-Utuh di Atas 80 Persen
Jelang PSU Pulau Taliabu, Citra-Utu Imbau Warga Tak Terpancing Isu Negatif
Pemda Kepulauan Sula Cuek Harga dan Ketersediaan Bapok Jelang Idul Fitri 1446 H 
Wali Kota Ternate dan TPID Sidak Pasar Pastikan Harga dan Ketersediaan Stabil
Bawaslu Pulau Taliabu Minta Warga Tidak Terprovokasi Isu Negatif Jelang PSU 9 TPS
Imbauan PSU Pulau Taliabu, Rometi Haruna: Ciptakan Suasana Aman dan Damai

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:47 WIT

Tingkatkan Literasi dan inklusi Keuangan, Bank Maluku Malut Sosialisasi GENCARKAN di Desa Kramat

Kamis, 10 April 2025 - 09:11 WIT

Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU

Jumat, 4 April 2025 - 18:57 WIT

PSU Pulau Taliabu, PDIP: Kemenangan CPM-Utuh di Atas 80 Persen

Rabu, 26 Maret 2025 - 17:23 WIT

Jelang PSU Pulau Taliabu, Citra-Utu Imbau Warga Tak Terpancing Isu Negatif

Kamis, 20 Maret 2025 - 19:21 WIT

Pemda Kepulauan Sula Cuek Harga dan Ketersediaan Bapok Jelang Idul Fitri 1446 H 

Selasa, 18 Maret 2025 - 21:26 WIT

Wali Kota Ternate dan TPID Sidak Pasar Pastikan Harga dan Ketersediaan Stabil

Sabtu, 15 Maret 2025 - 18:05 WIT

Bawaslu Pulau Taliabu Minta Warga Tidak Terprovokasi Isu Negatif Jelang PSU 9 TPS

Selasa, 4 Maret 2025 - 15:30 WIT

Imbauan PSU Pulau Taliabu, Rometi Haruna: Ciptakan Suasana Aman dan Damai

Berita Terbaru