RAKYATMU.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku Utara mengingatkan kepada kepala daerah bahwa melakukan rotasi jabatan jelang Pilkada tanpa izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bisa dikenakan sanksi pidana.
Ketua Bawaslu Maluku Utara Masita Nawawi mengatakan, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2014.
Dalam UU itu, lanjut Masita, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga penetapan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“UU tersebut dijelaskan setiap kepala daerah untuk melakukan rotasi pejabat menjelang kontestasi politik daerah,” terangnya.
Masita menekankan, larangan rotasi pejabat berlaku enam bulan sebelum penetapan pasangan calon dan buka enam bulan sebelum pencoblosan. Hal ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan integritas proses pemilihan Kepala Daerah.
Meski begitu, Masita menyebutkan kepala daerah bisa melakukan pelantikan pejabat asalkan mendapat persetujuan dari Mendagri RI, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 162 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Apabila kepala daerah tidak diberikan izin oleh Mendagri, maka kepala daerah bisa berpotensi mendapatkan sanksi pidana sesuai Pasal 190 undang-undang Nomor 1 Tahun 2015”.
“Jika kepala daerah yang masih mencalonkan diri kembali dan melanggar ketentuan itu maka KPU akan memberikan sanksi pembatalan sebagai calon sesuai Pasal 71 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” sambungnya menegaskan.
Selain itu dia berharap kepala daerah dapat mematuhi ketentuan yang telah berlaku agar Pilkada serentak tahun ini bisa berjalan dengan lancar.
“Kami berharap imbauan ini dapat dipatuhi oleh seluruh kepala daerah di Provinsi Maluku Utara demi terciptanya suasana Pilkada yang kondusif, jujur, dan adil,” pungkasnya. (**)
Penulis : Reswandi
Editor : Diman Umanailo