Jabatan Eselon II Pemkot Ternate Bisa Dirotasi dan Mutasi dengan Waktu Tiga Bulan

- Wartawan

Rabu, 27 September 2023 - 17:53 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Wali Kota Ternate. (Istimewa/Rakyatmu)

Kantor Wali Kota Ternate. (Istimewa/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau eselon II lingkup Pemerintah Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, harus menunjukan kinerja yang baik kepada Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Sebab dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 19 Tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai Dua Tahun. Maksudnya, pimpinan OPD bisa digantikan dengan waktu tiga bulan, apabila kinerjanya tidak maksimal.

Surat edaran ini dikeluarkan dengan tujuan percepatan pencapaian kinerja organisasi kemampuan Pejabat Pimpinan Tinggi dalam melaksanakan tugas jabatan serta rekomendasi tim pemeriksa pelanggaran disiplin.

Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly mengatakan, surat edaran Menpan RB tersebut telah mengatur tentang mutasi dan rotasi JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) yang belum mencapai dua tahun masa kerja.

“Edaran itu menjelaskan bahwa pergantian atau mutasi JPT yang sebelumnya dua tahun, sekarang sudah bisa 3 bulan,” kata Samin pada Rabu (27/09/2023).

Samin menyebutkan, Wali Kota Ternate sebagai PPK bisa melakukan mutasi kepada JPT dalam periode pendek atau tiga bulan. Apabila pejabat pimpinan tinggi tidak menunjukkan kinerja yang baik, maka dilakukan evaluasi.

BACA JUGA :  Jalan Utama Dua Desa di Kepulauan Sula Terendam Air, BMKG: Warga Waspada

“Tapi masih diberikan waktu tiga bulan lagi, kalau kinerjanya kurang baik atau tidak sesuai dengan ekspektasi melalui hasil penilaian kinerja, maka dilakukan rotasi dan mutasi oleh PPK,” ungkapnya.

“Kami siap melaksanakan surat edaran tersebut, selanjutnya untuk melakukan rotasi dan mutasi kewenangannya ada di PPK, maksud dan tujuan rotasi ini untuk mempercepat roda organisasi sehingga target pemerintah untuk mencapai program kegiatan bisa tercapai,” tegasnya. (**)

 

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Lindungi Masyarakat, Dinkes Kota Ternate Gelar Kemoprofilaksis Kusta di Batang Dua
Pansus Pinjaman Daerah Pulau Taliabu Telusuri Dokumen Penting di Risalah
Komisi III Sebut Sistem Pelayanan RSUD Sanana ‘Buruk’
18 Desa di Pulau Mangoli jadi Lokasi Penelitian TEP Kementrans
Dinkes Kepulauan Sula Lakukan Audit Independen
Dinkes Ternate Prioritaskan Pelayanan Masyarakat Ditengah Keterbatasan Anggaran
Dinkes Ternate Proaktif Atasi Limbah Medis: Pastikan Solusi Tepat Sesuai Regulasi
Kemenkes RI Gelar Evaluasi Promosi Kesehatan di Kota Ternate

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 21:05 WIT

Lindungi Masyarakat, Dinkes Kota Ternate Gelar Kemoprofilaksis Kusta di Batang Dua

Selasa, 16 September 2025 - 20:36 WIT

Pansus Pinjaman Daerah Pulau Taliabu Telusuri Dokumen Penting di Risalah

Selasa, 16 September 2025 - 19:36 WIT

Komisi III Sebut Sistem Pelayanan RSUD Sanana ‘Buruk’

Selasa, 16 September 2025 - 19:28 WIT

18 Desa di Pulau Mangoli jadi Lokasi Penelitian TEP Kementrans

Senin, 15 September 2025 - 11:33 WIT

Dinkes Ternate Prioritaskan Pelayanan Masyarakat Ditengah Keterbatasan Anggaran

Senin, 15 September 2025 - 11:11 WIT

Dinkes Ternate Proaktif Atasi Limbah Medis: Pastikan Solusi Tepat Sesuai Regulasi

Sabtu, 13 September 2025 - 18:16 WIT

Kemenkes RI Gelar Evaluasi Promosi Kesehatan di Kota Ternate

Kamis, 11 September 2025 - 20:44 WIT

Pansus DPRD Pulau Taliabu Telusuri Aliran Dana Pinjaman 115 Miliar

Berita Terbaru

Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Moh. Azwan Soamole. (Rakyatmu)

Daerah

Komisi III Sebut Sistem Pelayanan RSUD Sanana ‘Buruk’

Selasa, 16 Sep 2025 - 19:36 WIT

Polantas Pulau Taliabu Serahkan Sembako ke Pondok Pesantren Al Fatah Desa Kilong. (Rakyatmu)

Ragam Berita

Sambut HUT ke-70, Polantas Pulau Taliabu Bagi-bagi Sembako

Selasa, 16 Sep 2025 - 09:10 WIT