Jabatan Eselon II Pemkot Ternate Bisa Dirotasi dan Mutasi dengan Waktu Tiga Bulan

- Wartawan

Rabu, 27 September 2023 - 17:53 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Wali Kota Ternate. (Istimewa/Rakyatmu)

Kantor Wali Kota Ternate. (Istimewa/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau eselon II lingkup Pemerintah Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, harus menunjukan kinerja yang baik kepada Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Sebab dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 19 Tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai Dua Tahun. Maksudnya, pimpinan OPD bisa digantikan dengan waktu tiga bulan, apabila kinerjanya tidak maksimal.

Surat edaran ini dikeluarkan dengan tujuan percepatan pencapaian kinerja organisasi kemampuan Pejabat Pimpinan Tinggi dalam melaksanakan tugas jabatan serta rekomendasi tim pemeriksa pelanggaran disiplin.

Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly mengatakan, surat edaran Menpan RB tersebut telah mengatur tentang mutasi dan rotasi JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) yang belum mencapai dua tahun masa kerja.

“Edaran itu menjelaskan bahwa pergantian atau mutasi JPT yang sebelumnya dua tahun, sekarang sudah bisa 3 bulan,” kata Samin pada Rabu (27/09/2023).

Samin menyebutkan, Wali Kota Ternate sebagai PPK bisa melakukan mutasi kepada JPT dalam periode pendek atau tiga bulan. Apabila pejabat pimpinan tinggi tidak menunjukkan kinerja yang baik, maka dilakukan evaluasi.

BACA JUGA :  Sejumlah Kepala Dinas Kepulauan Sula Sawer Peserta Tarian di HUT Kabupaten ke-20

“Tapi masih diberikan waktu tiga bulan lagi, kalau kinerjanya kurang baik atau tidak sesuai dengan ekspektasi melalui hasil penilaian kinerja, maka dilakukan rotasi dan mutasi oleh PPK,” ungkapnya.

“Kami siap melaksanakan surat edaran tersebut, selanjutnya untuk melakukan rotasi dan mutasi kewenangannya ada di PPK, maksud dan tujuan rotasi ini untuk mempercepat roda organisasi sehingga target pemerintah untuk mencapai program kegiatan bisa tercapai,” tegasnya. (**)

 

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Pengurus KBPP Polri Kota Ternate Ajak Masyarakat dan Kader Jaga Kondusivitas Pasca Munas
Satpol PP Kota Ternate Tertibkan Pedagang Hewan Kurban di Kawasan Cagar Budaya
Capai PAD, Sekda Kota Ternate Beri Apresiasi Khusus kepada Kepala BP2RD dan Jajaran
Silaturahmi Badan Penghubung dengan Diaspora NTT, Florida Titipkan Generasi Muda ke Wali Kota Ternate
Mengelola Limpasan di Tengah Hujan Tropis, Tantangan Tambang Nikel di Pulau Obi
Sambut Pilkades 2026, APDESI Halmahera Tengah: Bersama Ciptakan Pilkades Aman dan Sejuk
Gandeng UGM, Benteng Oranje Ternate Dirancang Jadi Pusat Kreatif Rempah
DLH Kota Ternate Maksimalkan Pengelolaan TPA Buku Deru-Deru Takome

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:11 WIT

Pengurus KBPP Polri Kota Ternate Ajak Masyarakat dan Kader Jaga Kondusivitas Pasca Munas

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:13 WIT

Satpol PP Kota Ternate Tertibkan Pedagang Hewan Kurban di Kawasan Cagar Budaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:22 WIT

Capai PAD, Sekda Kota Ternate Beri Apresiasi Khusus kepada Kepala BP2RD dan Jajaran

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:13 WIT

Mengelola Limpasan di Tengah Hujan Tropis, Tantangan Tambang Nikel di Pulau Obi

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:52 WIT

Sambut Pilkades 2026, APDESI Halmahera Tengah: Bersama Ciptakan Pilkades Aman dan Sejuk

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:53 WIT

Gandeng UGM, Benteng Oranje Ternate Dirancang Jadi Pusat Kreatif Rempah

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:33 WIT

DLH Kota Ternate Maksimalkan Pengelolaan TPA Buku Deru-Deru Takome

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:11 WIT

Dorong PAD, BP2RD Ternate Perkuat Pengawasan Terhadap Objek Pajak Baru

Berita Terbaru