Om Ojek Andalan Kota Ternate Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan di Tahun 2024

- Wartawan

Rabu, 27 September 2023 - 19:11 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Om Ojek Andalan di Kota Ternate. (Rakyatmu)

Om Ojek Andalan di Kota Ternate. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Pemerintah Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara telah mencantumkan anggaran Om Ojek Andalan, untuk perlindungan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan. Anggaran tersebut, telah masuk pembahasan Anggaran Tahun 2024 sebesar Rp 300 Juta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate Nuraini Nawawi, mengatakan bahwa Om Ojek Andalan yang masuk pekerja non-penerima upah, akan mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan Tahun 2024.

“Ini merupakan kepedulian pemerintah daerah, untuk memikirkan bagaimana caranya mereka (tukang ojek) itu terlindungi yang diatur dalam UU,” kata Nuraini pada Rabu (27/92023).

Sebab menurut Nuraini, Om Ojek Andalan di Kota Ternate masuk pekerja rentan atau pekerja yang resikonya sangat besar.

“Pekerja mereka kan masuk pekerja rentan, sehingga pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan terhadap ketenagakerjaan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Musrenbang Kelurahan Berakhir Minggu Ini, Taufik: Tetap Mengacu pada RPJMD 2025 

Perlindungan kerja ini, kata dia, meliputi tunjangan kecelakaan dan tunjangan kematian perbulan Rp 16.800 untuk satu orang.

Ia menjelaskan, Om Ojek Andalan yang tercatat sebanyak 1.400 orang mendapatkan tunjangan kecelakaan dan tunjangan kematian.

“Anggaran ini sudah dimasukan dalam pembahasan Anggaran 2024 sebesar Rp 300 Juta untuk dibagikan kepada 1.400 ojek. Ini dimulai di Januari Tahun 2024,” pungkasnya. (**)

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Rakernas JKPI XII di Kota Rempah Sukses Digelar, Ketua Panitia Apresiasi Dukungan Warga
Pemkot Ternate Gandeng Harita Nickel Dorong Sport Tourism Berbasis Warisan Budaya
Wali Kota Ternate Serahkan Pataka JKPI 2027 ke Kota Bandung
Rakernas JKPI XII, Delegasi dari Berbagai Daerah Kenakan Tenun Khas Ternate
PT NHM Diduga Tunggak Gaji Karyawan Selama 35 Bulan
JKPI 2026, Wali Kota Ternate: Revitalisasi Cagar Budaya Penggerak PAD dan Investasi
Tempat Hiburan Malam di Pulau Taliabu Bakal Dipindahkan, Pemda Berikan Waktu 90 Hari
Buka Rakernas JKPI 2026, Wali Kota Ternate Bicara Identitas Kota Rempah

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:42 WIT

Rakernas JKPI XII di Kota Rempah Sukses Digelar, Ketua Panitia Apresiasi Dukungan Warga

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:27 WIT

Wali Kota Ternate Serahkan Pataka JKPI 2027 ke Kota Bandung

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:17 WIT

Rakernas JKPI XII, Delegasi dari Berbagai Daerah Kenakan Tenun Khas Ternate

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:09 WIT

PT NHM Diduga Tunggak Gaji Karyawan Selama 35 Bulan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:24 WIT

JKPI 2026, Wali Kota Ternate: Revitalisasi Cagar Budaya Penggerak PAD dan Investasi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:32 WIT

Tempat Hiburan Malam di Pulau Taliabu Bakal Dipindahkan, Pemda Berikan Waktu 90 Hari

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:58 WIT

Buka Rakernas JKPI 2026, Wali Kota Ternate Bicara Identitas Kota Rempah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:39 WIT

Dinkes Taliabu Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Berbasis Data CKG

Berita Terbaru