Tebang Pohon Mangrove, Praktisi Hukum Desak Polres Halmahera Selatan Tangkap Farid Abae

- Wartawan

Rabu, 22 November 2023 - 15:49 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pohon Mangrove yang Ditebang di Desa Indomut, Kabupaten Halmahera Selatan. (Rakyatmu)

Pohon Mangrove yang Ditebang di Desa Indomut, Kabupaten Halmahera Selatan. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara mendesak Polres Halmahera Selatan segera mengambil langkah hukum terhadap Farid Abae, karena telah melakukan kerusakan pohon mangrove di wilayah Desa Indomut untuk kepentingan galangan kapalnya tanpa memiliki izin.

Penebangan pohon tersebut, untuk  membuat jalan masuk galangan kapal seluas 4×380 meter menggunakan alat berat menuju bibir pantai.

Padahal, merusak pohon mangrove adalah melanggar Pasal 35 huruf e, f dan g Undang–undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau–pulau Terkecil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur YLBH Maluku Utara Bachtiar Husni mengatakan, kontraktor Farid Abae yang secara terang–terangan melakukan penebangan pohon mangrove diduga tidak mengantongi izin, sehingga kepolisian setempat sudah bisa memiliki dasar dengan aturan yang berlaku untuk mengambil langkah hukum.

BACA JUGA :  KSM TPS 3R Kabupaten Malang Beri Pemahaman Penanganan Sampah di Kota Ternate

“Hutan mangrove merupakan lahan yang dipunyai negara dan tidak bisa disalahgunakan siapapun juga, kalaupun mau mempergunakannya harus mendapatkan izin pemerintah daerah, itu pun harus melewati kajian yang matang dan berimbang,” katanya pada Rabu (22/11/2023).

Dia mempertanyakan jika diperuntukan untuk kepentingan pribadi, maka siapa yang memberikan akses untuk membongkar, karena masih ada lokasi lain yang tidak berdampak secara ekologis. Olehnya itu, hal ini tidak bisa dibenarkan dari aspek apapun apalagi tidak ada izin.

BACA JUGA :  Wujudkan Kota Peduli HAM, Dukcapil Kota Ternate Buka Pelayanan di Lapas Anak

“Masyarakat Desa Indomut harus melayangkan keberatan, dengan mendesak pihak kepolisian untuk mengambil langkah hukum, karena ada aspek hukum yang bakal menjerat terhadap yang bersangkutan,” tuturnya.

Pihaknya meminta kepolisian harus berani tanpa ada tebang pilih, apalagi pelaku merusak pohon mangrove merupakan seorang kontraktor, sehingga tidak harus dibiarkan karena perbuatannya termasuk pelanggaran hukum.

“Polisi harus profesional dalam menjalankan tugasnya, jangan sampai oknum seperti Farid Abae dibiarkan lolos hukum tanpa ada tanggung jawab didepan hukum, jadi harus ada efek jera. Saya sangat berharap Polres Halmahera Selatan bisa mengambil langkah hukum dan diproses pidana,” cecarnya. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Polres Ternate dan Dishub Bahas Parkir Tepi Jalan Depan Pasar Higienis
Dinas Perhubungan Kota Ternate Bakal Tertibkan Lokasi Parkir di Pasar Higienis
RSUD Kota Tidore Berhasil Operasi Bibir Sumbing Bayi Usia 3,5 Bulan
Ritual Lufu Kie Meriahkan Hari Jadi Tidore ke-918
Jaga Identitas Kota Tidore, Balai Bahasa Gelar Bimtek Bahasa Daerah
Pimpin Apel Pagi di Satpol-PP Kota Ternate, Sekda Berikan Pemahaman WFH 
Dekatkan Diri Kepada Wajib Pajak, BP2RD Kota Ternate Gelar ‘Rabu Melayani’
Hasmiati H. Rizal Marsaoly Resmi Dikukuhkan Sebagai Ketua GOW Kota Ternate

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:40 WIT

Polres Ternate dan Dishub Bahas Parkir Tepi Jalan Depan Pasar Higienis

Selasa, 14 April 2026 - 12:51 WIT

Dinas Perhubungan Kota Ternate Bakal Tertibkan Lokasi Parkir di Pasar Higienis

Minggu, 12 April 2026 - 18:13 WIT

RSUD Kota Tidore Berhasil Operasi Bibir Sumbing Bayi Usia 3,5 Bulan

Kamis, 9 April 2026 - 21:13 WIT

Ritual Lufu Kie Meriahkan Hari Jadi Tidore ke-918

Rabu, 8 April 2026 - 18:26 WIT

Jaga Identitas Kota Tidore, Balai Bahasa Gelar Bimtek Bahasa Daerah

Rabu, 8 April 2026 - 13:49 WIT

Pimpin Apel Pagi di Satpol-PP Kota Ternate, Sekda Berikan Pemahaman WFH 

Rabu, 8 April 2026 - 12:06 WIT

Dekatkan Diri Kepada Wajib Pajak, BP2RD Kota Ternate Gelar ‘Rabu Melayani’

Selasa, 7 April 2026 - 18:29 WIT

Hasmiati H. Rizal Marsaoly Resmi Dikukuhkan Sebagai Ketua GOW Kota Ternate

Berita Terbaru

Ritual Lufu Kie, atau keliling pulau menggunakan armada juanga dalam rangkaian Hari Jadi Tidore ke 918. (Istimewa)

Daerah

Ritual Lufu Kie Meriahkan Hari Jadi Tidore ke-918

Kamis, 9 Apr 2026 - 21:13 WIT