M Ihsan Hamzah Jadi Tersangka, Pegawai BPBD Kota Ternate Bolos Berkantor 

- Wartawan

Selasa, 28 November 2023 - 16:01 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nampak Kantor BPBD Kota Ternate Tanpa Pegawai Saat Jam Kerja. (Rakyatmu)

Nampak Kantor BPBD Kota Ternate Tanpa Pegawai Saat Jam Kerja. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPDB) Kota Ternate, Maluku Utara pulang lebih awal, saat masih jam kerja atau bolos berkantor. Padahal ada sanksi yang dikenakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam peraturan tersebut mengatur pelanggaran kewajiban masuk kerja dan menaati jam kerja. Hal ini juga tidak terlepas dari ditetapkan Kepala Pelaksana M Ihsan Hamzah sebagai tersangka kasus anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT) oleh Kejaksaan Negeri Sula pada tanggal 27 November 2023.

BACA JUGA :  20 Anggota DPRD Pulau Taliabu Periode 2024-2029 Dilantik, Ini Nama-namanya

Penetapan tersebut adanya dugaan korupsi yang dilakukan M Ihsan Hamzah ketika masih menjabat Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula sebesar Rp 1 Miliar, dari pengadaan lemari penyimpanan vaksin TCW 300 berjumlah 13 unit senilai Rp 2 Miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pantauan Rakyatmu.com Selasa (28/11/2023) Pukul 01.40 WIT Kantor BPBD Kota Ternate yang berada di jalan Tanah Misi, Kelurahan Bastiong Talangame, Kecamatan Ternate Selatan, pintu kantor sudah terkunci dan situasi di dalam ruangan sangat gelap.

BACA JUGA :  Kelola Rp 2 T di Halmahera Tengah, IMS Minim Pembangunan dan Jalan Mangkrak

Halaman kantor bagian kiri hanya terparkir dua mobil dinas, sementara halaman depannya dimanfaatkan sejumlah anak–anak untuk bermain bola kaki.

“Tadi jam 12 masih ada pegawai, tapi hanya beberapa orang saja. Muda–mudahan pak Wali Kota mengambil langkah tegas,” kata salah satu warga yang ditemui di sekitar kantor pada Selasa (28/11/2023).

Perlu diketahui, M Ihsan Hamzah sudah ditahan di Lapas Sanana, setelah sebelumnya diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Kejaksaan Negeri Sula Nomor 83/Q.2Q4/F2.1/10/2022. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Sekda Kota Ternate Rabu Menyapa di Kelurahan, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
JKPI 2026 Dijadwalkan, Tema ‘Ternate Epicentrum Rempah Dunia’ dalam Proses Finalisasi
Beri Kuliah Umum di Universitas Terbuka, Rizal Marsaoly: Jadilah Mahasiswa Unggul dan Berkarakter
DPRD Desak Pemda Taliabu Terbitkan Perbup Tentang Pajak Konsumsi Listrik
Pemkot Ternate Terima Penghargaan Kinerja APBD Terbaik Tahun 2025
Rizal Marsaoly Dikukuhkan Jadi Anggota Kehormatan Gemusba, Perkuat Agenda Strategis Generasi Muda
Tahun 2026, Dishub Pulau Taliabu Target Retribusi Masuk Pelabuhan Rp50 Juta
Seret Nama Bupati Sula, Kejari Diminta Dalami Percakapan Tersangka Korupsi Puang dan Lasidi

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:18 WIT

Sekda Kota Ternate Rabu Menyapa di Kelurahan, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal

Senin, 23 Februari 2026 - 20:57 WIT

JKPI 2026 Dijadwalkan, Tema ‘Ternate Epicentrum Rempah Dunia’ dalam Proses Finalisasi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 18:53 WIT

Beri Kuliah Umum di Universitas Terbuka, Rizal Marsaoly: Jadilah Mahasiswa Unggul dan Berkarakter

Senin, 16 Februari 2026 - 19:01 WIT

DPRD Desak Pemda Taliabu Terbitkan Perbup Tentang Pajak Konsumsi Listrik

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:07 WIT

Pemkot Ternate Terima Penghargaan Kinerja APBD Terbaik Tahun 2025

Senin, 9 Februari 2026 - 23:43 WIT

Rizal Marsaoly Dikukuhkan Jadi Anggota Kehormatan Gemusba, Perkuat Agenda Strategis Generasi Muda

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:19 WIT

Tahun 2026, Dishub Pulau Taliabu Target Retribusi Masuk Pelabuhan Rp50 Juta

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:18 WIT

Seret Nama Bupati Sula, Kejari Diminta Dalami Percakapan Tersangka Korupsi Puang dan Lasidi

Berita Terbaru