78 Desa di Kepulauan Sula Tak Diizinkan Buat Pesta Ronggeng

- Wartawan

Senin, 4 Desember 2023 - 15:49 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kepulauan Sula. (Istimewa/Rakyatmu)

Polres Kepulauan Sula. (Istimewa/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Polres Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara tidak memberikan izin pesta ronggeng atau keramaian di 78 Desa tahapan Pemilu berlangsung.

Hal ini berdasarkan surat edaran dari Polres Kepulauan Sula, nomor: B/346/XII/HUM.3.4.5/2023. Surat tersebut merujuk ke 78 desa yang berada di Kepulauan Sula.

Hal ini mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum.

Dalam eradan tersebut, menerangkan bahwa demi menjamin situasi Kamtibmas tetap kondusif di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula selama berjalannya tahapan pemilu 2024, untuk terciptanya pemilu yang aman, damai dan sejuk.

Rujukan itu, Polres Kepulauan Sula tidak memberikan izin keramaian umum atau pesta ronggeng selama tahapan pemilu 2024 berlangsung.

Kasat Intel Polres Kepulauan Sula, Sahlan Tubaka, mengatakan surat tersebut dalam bentuk himbauan dan berlaku sejak hari ini hingga usai tahapan pemilu selesai.

BACA JUGA :  Cuti Berakhir, Bupati Pulau Taliabu Pimpin Apel Gabungan

“Imbauan itu demi menjaga situasi tahapan pemilu lebih aman, damai sehingga warga Kepulauan Sula bisa lebih tenang dalam menghadapi pesta demokrasi kedepan,” ujarnya.

Jika tahapan pemilu sudah selesai, kata Sahlan, baru dilakukan acara keramaian.

“Jika pemilu sudah selesai baru warga bisa diizinkan melaksanakan acara keramaian,” tandasnya. (**)

Penulis : Karman Samuda

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Polres Ternate dan Dishub Bahas Parkir Tepi Jalan Depan Pasar Higienis
Dinas Perhubungan Kota Ternate Bakal Tertibkan Lokasi Parkir di Pasar Higienis
RSUD Kota Tidore Berhasil Operasi Bibir Sumbing Bayi Usia 3,5 Bulan
Ritual Lufu Kie Meriahkan Hari Jadi Tidore ke-918
Jaga Identitas Kota Tidore, Balai Bahasa Gelar Bimtek Bahasa Daerah
Pimpin Apel Pagi di Satpol-PP Kota Ternate, Sekda Berikan Pemahaman WFH 
Dekatkan Diri Kepada Wajib Pajak, BP2RD Kota Ternate Gelar ‘Rabu Melayani’
Hasmiati H. Rizal Marsaoly Resmi Dikukuhkan Sebagai Ketua GOW Kota Ternate

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:40 WIT

Polres Ternate dan Dishub Bahas Parkir Tepi Jalan Depan Pasar Higienis

Selasa, 14 April 2026 - 12:51 WIT

Dinas Perhubungan Kota Ternate Bakal Tertibkan Lokasi Parkir di Pasar Higienis

Minggu, 12 April 2026 - 18:13 WIT

RSUD Kota Tidore Berhasil Operasi Bibir Sumbing Bayi Usia 3,5 Bulan

Kamis, 9 April 2026 - 21:13 WIT

Ritual Lufu Kie Meriahkan Hari Jadi Tidore ke-918

Rabu, 8 April 2026 - 18:26 WIT

Jaga Identitas Kota Tidore, Balai Bahasa Gelar Bimtek Bahasa Daerah

Rabu, 8 April 2026 - 13:49 WIT

Pimpin Apel Pagi di Satpol-PP Kota Ternate, Sekda Berikan Pemahaman WFH 

Rabu, 8 April 2026 - 12:06 WIT

Dekatkan Diri Kepada Wajib Pajak, BP2RD Kota Ternate Gelar ‘Rabu Melayani’

Selasa, 7 April 2026 - 18:29 WIT

Hasmiati H. Rizal Marsaoly Resmi Dikukuhkan Sebagai Ketua GOW Kota Ternate

Berita Terbaru

Ritual Lufu Kie, atau keliling pulau menggunakan armada juanga dalam rangkaian Hari Jadi Tidore ke 918. (Istimewa)

Daerah

Ritual Lufu Kie Meriahkan Hari Jadi Tidore ke-918

Kamis, 9 Apr 2026 - 21:13 WIT