78 Desa di Kepulauan Sula Tak Diizinkan Buat Pesta Ronggeng

- Wartawan

Senin, 4 Desember 2023 - 15:49 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kepulauan Sula. (Istimewa/Rakyatmu)

Polres Kepulauan Sula. (Istimewa/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Polres Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara tidak memberikan izin pesta ronggeng atau keramaian di 78 Desa tahapan Pemilu berlangsung.

Hal ini berdasarkan surat edaran dari Polres Kepulauan Sula, nomor: B/346/XII/HUM.3.4.5/2023. Surat tersebut merujuk ke 78 desa yang berada di Kepulauan Sula.

Hal ini mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum.

Dalam eradan tersebut, menerangkan bahwa demi menjamin situasi Kamtibmas tetap kondusif di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula selama berjalannya tahapan pemilu 2024, untuk terciptanya pemilu yang aman, damai dan sejuk.

Rujukan itu, Polres Kepulauan Sula tidak memberikan izin keramaian umum atau pesta ronggeng selama tahapan pemilu 2024 berlangsung.

Kasat Intel Polres Kepulauan Sula, Sahlan Tubaka, mengatakan surat tersebut dalam bentuk himbauan dan berlaku sejak hari ini hingga usai tahapan pemilu selesai.

BACA JUGA :  RSD Kota Tidore Kepulauan Kerjasama Pendampingan Hukum dengan Kejari

“Imbauan itu demi menjaga situasi tahapan pemilu lebih aman, damai sehingga warga Kepulauan Sula bisa lebih tenang dalam menghadapi pesta demokrasi kedepan,” ujarnya.

Jika tahapan pemilu sudah selesai, kata Sahlan, baru dilakukan acara keramaian.

“Jika pemilu sudah selesai baru warga bisa diizinkan melaksanakan acara keramaian,” tandasnya. (**)

Penulis : Karman Samuda

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Kota Ternate Kembali Raih Penghargaan Kota Sehat dengan Predikat Swasti Saba Wiwerda
Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu Soroti Isi Dokumen RPJMD
Sekda Kota Ternate Rabu Menyapa di Batang Dua
Ini Alasan Anggota Banggar DPRD Pulau Taliabu Tolak Bahas KAU-PPAS APBD 2026
4 Bulan Gaji Anggota Satpol-PP dan Damkar Taliabu Cair
Ketua PGRI Kota Ternate Kunjungi Pengurus yang Sedang Sakit: Doakan agar Cepat Sembuh
Puluhan Pelaku Usaha hingga Petugas Kebersihan di Ternate Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan
HUT PGRI Kota Ternate, Rizal Tegaskan Komitmen Perkuat SDM Guru

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 19:00 WIT

Kota Ternate Kembali Raih Penghargaan Kota Sehat dengan Predikat Swasti Saba Wiwerda

Kamis, 27 November 2025 - 19:13 WIT

Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu Soroti Isi Dokumen RPJMD

Selasa, 25 November 2025 - 23:23 WIT

Ini Alasan Anggota Banggar DPRD Pulau Taliabu Tolak Bahas KAU-PPAS APBD 2026

Selasa, 25 November 2025 - 22:51 WIT

4 Bulan Gaji Anggota Satpol-PP dan Damkar Taliabu Cair

Selasa, 25 November 2025 - 22:31 WIT

Ketua PGRI Kota Ternate Kunjungi Pengurus yang Sedang Sakit: Doakan agar Cepat Sembuh

Selasa, 25 November 2025 - 21:53 WIT

Puluhan Pelaku Usaha hingga Petugas Kebersihan di Ternate Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 25 November 2025 - 21:24 WIT

HUT PGRI Kota Ternate, Rizal Tegaskan Komitmen Perkuat SDM Guru

Minggu, 16 November 2025 - 20:03 WIT

Didukung Kemenag dan Pemprov Malut, Muslimat NU Taliabu Gelar Qasidah Rebana 

Berita Terbaru

Juru Bicara Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun saat menyerahkan rekomendasi ke pemerintah. Foto: Istimewa

Daerah

Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu Soroti Isi Dokumen RPJMD

Kamis, 27 Nov 2025 - 19:13 WIT

Kejari Pulau Taliabu Gelar Konferensi Pers Membantah Dugaan Oknum Jaksa Lakukan Pengutan Liar. (Rakyatmu)

Hukrim

Kajari Taliabu Bantah Isu Pejabat Kejari Pungli

Rabu, 26 Nov 2025 - 22:50 WIT