78 Desa di Kepulauan Sula Tak Diizinkan Buat Pesta Ronggeng

- Wartawan

Senin, 4 Desember 2023 - 15:49 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kepulauan Sula. (Istimewa/Rakyatmu)

Polres Kepulauan Sula. (Istimewa/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Polres Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara tidak memberikan izin pesta ronggeng atau keramaian di 78 Desa tahapan Pemilu berlangsung.

Hal ini berdasarkan surat edaran dari Polres Kepulauan Sula, nomor: B/346/XII/HUM.3.4.5/2023. Surat tersebut merujuk ke 78 desa yang berada di Kepulauan Sula.

Hal ini mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum.

Dalam eradan tersebut, menerangkan bahwa demi menjamin situasi Kamtibmas tetap kondusif di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula selama berjalannya tahapan pemilu 2024, untuk terciptanya pemilu yang aman, damai dan sejuk.

Rujukan itu, Polres Kepulauan Sula tidak memberikan izin keramaian umum atau pesta ronggeng selama tahapan pemilu 2024 berlangsung.

Kasat Intel Polres Kepulauan Sula, Sahlan Tubaka, mengatakan surat tersebut dalam bentuk himbauan dan berlaku sejak hari ini hingga usai tahapan pemilu selesai.

BACA JUGA :  Mahasiswa KKSD UMMU Ternate Bersihkan Sampah Sepanjang Kalibobo Kelurahan Ngade

“Imbauan itu demi menjaga situasi tahapan pemilu lebih aman, damai sehingga warga Kepulauan Sula bisa lebih tenang dalam menghadapi pesta demokrasi kedepan,” ujarnya.

Jika tahapan pemilu sudah selesai, kata Sahlan, baru dilakukan acara keramaian.

“Jika pemilu sudah selesai baru warga bisa diizinkan melaksanakan acara keramaian,” tandasnya. (**)

Penulis : Karman Samuda

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Sekda Kota Ternate Rabu Menyapa di Kelurahan, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
JKPI 2026 Dijadwalkan, Tema ‘Ternate Epicentrum Rempah Dunia’ dalam Proses Finalisasi
Beri Kuliah Umum di Universitas Terbuka, Rizal Marsaoly: Jadilah Mahasiswa Unggul dan Berkarakter
DPRD Desak Pemda Taliabu Terbitkan Perbup Tentang Pajak Konsumsi Listrik
Pemkot Ternate Terima Penghargaan Kinerja APBD Terbaik Tahun 2025
Rizal Marsaoly Dikukuhkan Jadi Anggota Kehormatan Gemusba, Perkuat Agenda Strategis Generasi Muda
Tahun 2026, Dishub Pulau Taliabu Target Retribusi Masuk Pelabuhan Rp50 Juta
Seret Nama Bupati Sula, Kejari Diminta Dalami Percakapan Tersangka Korupsi Puang dan Lasidi

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:18 WIT

Sekda Kota Ternate Rabu Menyapa di Kelurahan, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal

Senin, 23 Februari 2026 - 20:57 WIT

JKPI 2026 Dijadwalkan, Tema ‘Ternate Epicentrum Rempah Dunia’ dalam Proses Finalisasi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 18:53 WIT

Beri Kuliah Umum di Universitas Terbuka, Rizal Marsaoly: Jadilah Mahasiswa Unggul dan Berkarakter

Senin, 16 Februari 2026 - 19:01 WIT

DPRD Desak Pemda Taliabu Terbitkan Perbup Tentang Pajak Konsumsi Listrik

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:07 WIT

Pemkot Ternate Terima Penghargaan Kinerja APBD Terbaik Tahun 2025

Senin, 9 Februari 2026 - 23:43 WIT

Rizal Marsaoly Dikukuhkan Jadi Anggota Kehormatan Gemusba, Perkuat Agenda Strategis Generasi Muda

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:19 WIT

Tahun 2026, Dishub Pulau Taliabu Target Retribusi Masuk Pelabuhan Rp50 Juta

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:18 WIT

Seret Nama Bupati Sula, Kejari Diminta Dalami Percakapan Tersangka Korupsi Puang dan Lasidi

Berita Terbaru