Dishub Kota Ternate Belum Terapkan Perda Baru Tentang Tarif Retribusi, Begini Target Tahun Ini

- Wartawan

Senin, 15 Januari 2024 - 20:45 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate, Mochtar Hasim. (Rakyatmu)

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate, Mochtar Hasim. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, Maluku Utara belum terapkan tarif retribusi terbaru yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi. Padahal Perda tersebut sudah disahkan oleh DPRD pada Tanggal 4 Desember 2023 lalu.

Kepala Dishub Kota Ternate Mochtar Hasim mengatakan, tarif retribusi bagi kendaraan roda dua maupun roda empat masih mengacu pada Perda Nomor 14 Tahun 2024. Sebab, Perda yang baru masih menunggu Peraturan Walikota (Perwali) terkait zonasi penarikan retribusi.

BACA JUGA :  Harita Nickel Raih Penghargaan Sosial dan Lingkungan dari KATAM dan PERHAPI Maluku Utara

“Perda baru memang sudah memuat tarif terbaru. Tetapi penarikan retribusi di lapangan masih menggunakan perda yang lama. Sehingga kami masih menunggu petunjuk dari BP2RD untuk dilakukan penyesuaian tarif,” ujar Mochtar, Senin (15/01/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sambil menunggu Perwali, sambung Mochtar, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait tarif terbaru dalam Perda Nomor 14 Tahun 2024. Apalagi, lanjut dia, saat ini ada penambahan dua item yaitu pelayanan kepelabuhanan dan retribusi angkutan laut.

BACA JUGA :  Dansatgas Yonarhanud 3/Yby Berbagi di Panti Asuhan

Selain itu mantan Camat Ternate Selatan ini menjelaskan bahwa item pengelola retribusi oleh Dinas Perhubungan, yakni pelayanan kepelabuhanan dan retribusi angkutan laut, parkir khusus, parkir tepi jalan, pemanfaatan aset terminal serta pengujian kendaraan.

Pendapatan yang dikelola oleh Dishub tersebut, kata dia, mempunyai target dari masing-masing item di Tahun 2024 diantaranya:

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Rizal Marsaoly Terpilih sebagai Ketua Umum IBCA MMA Maluku Utara Periode 2026–2030
Sebelum Renovasi Kantor Bupati Taliabu, Ketua Komisi III Tegaskan Kembalikan Temuan Rp1,8 Miliar
Dinsos Pulau Taliabu Perkuat Kapasitas Operator SIKS-NG, Tingkatkan Akurasi Data Bansos
BP2RD Siapkan Strategi Optimalkan PAD melalui Sensus PBB dan Pembaruan ZNT
Banggar DPRD Taliabu Pending Pembahasan KUA-PPAS TA 2027
Dinas P3AKB Pulau Taliabu: Miras Jadi Pemicu Utama KDRT, Kasus Kekerasan terhadap Anak Menurun
PBHTB Lampaui Target, Pemkot Apresiasi Para Wajib Pajak di Kota Ternate
Pemkot Ternate Resmi Luncurkan Logo Rakernas XII JKPI 2026, Usung Semangat ‘Ternate Episentrum Rempah Dunia’

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:14 WIT

Rizal Marsaoly Terpilih sebagai Ketua Umum IBCA MMA Maluku Utara Periode 2026–2030

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:00 WIT

Sebelum Renovasi Kantor Bupati Taliabu, Ketua Komisi III Tegaskan Kembalikan Temuan Rp1,8 Miliar

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:43 WIT

Dinsos Pulau Taliabu Perkuat Kapasitas Operator SIKS-NG, Tingkatkan Akurasi Data Bansos

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:45 WIT

BP2RD Siapkan Strategi Optimalkan PAD melalui Sensus PBB dan Pembaruan ZNT

Senin, 27 Juli 2026 - 17:25 WIT

Banggar DPRD Taliabu Pending Pembahasan KUA-PPAS TA 2027

Senin, 27 Juli 2026 - 16:47 WIT

Dinas P3AKB Pulau Taliabu: Miras Jadi Pemicu Utama KDRT, Kasus Kekerasan terhadap Anak Menurun

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:55 WIT

PBHTB Lampaui Target, Pemkot Apresiasi Para Wajib Pajak di Kota Ternate

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:52 WIT

Pemkot Ternate Resmi Luncurkan Logo Rakernas XII JKPI 2026, Usung Semangat ‘Ternate Episentrum Rempah Dunia’

Berita Terbaru