Dishub Kota Ternate Belum Terapkan Perda Baru Tentang Tarif Retribusi, Begini Target Tahun Ini

- Wartawan

Senin, 15 Januari 2024 - 20:45 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate, Mochtar Hasim. (Rakyatmu)

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate, Mochtar Hasim. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, Maluku Utara belum terapkan tarif retribusi terbaru yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi. Padahal Perda tersebut sudah disahkan oleh DPRD pada Tanggal 4 Desember 2023 lalu.

Kepala Dishub Kota Ternate Mochtar Hasim mengatakan, tarif retribusi bagi kendaraan roda dua maupun roda empat masih mengacu pada Perda Nomor 14 Tahun 2024. Sebab, Perda yang baru masih menunggu Peraturan Walikota (Perwali) terkait zonasi penarikan retribusi.

BACA JUGA :  Ombudsman Minta Dikbud Maluku Utara Tidak Abaikan Sekolah Swasta

“Perda baru memang sudah memuat tarif terbaru. Tetapi penarikan retribusi di lapangan masih menggunakan perda yang lama. Sehingga kami masih menunggu petunjuk dari BP2RD untuk dilakukan penyesuaian tarif,” ujar Mochtar, Senin (15/01/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sambil menunggu Perwali, sambung Mochtar, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait tarif terbaru dalam Perda Nomor 14 Tahun 2024. Apalagi, lanjut dia, saat ini ada penambahan dua item yaitu pelayanan kepelabuhanan dan retribusi angkutan laut.

BACA JUGA :  Ketua DPC Partai Gerindra Pulau Taliabu Patok Target 9 Kursi

Selain itu mantan Camat Ternate Selatan ini menjelaskan bahwa item pengelola retribusi oleh Dinas Perhubungan, yakni pelayanan kepelabuhanan dan retribusi angkutan laut, parkir khusus, parkir tepi jalan, pemanfaatan aset terminal serta pengujian kendaraan.

Pendapatan yang dikelola oleh Dishub tersebut, kata dia, mempunyai target dari masing-masing item di Tahun 2024 diantaranya:

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Sekda Kota Ternate Rabu Menyapa di Kelurahan, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
JKPI 2026 Dijadwalkan, Tema ‘Ternate Epicentrum Rempah Dunia’ dalam Proses Finalisasi
Beri Kuliah Umum di Universitas Terbuka, Rizal Marsaoly: Jadilah Mahasiswa Unggul dan Berkarakter
DPRD Desak Pemda Taliabu Terbitkan Perbup Tentang Pajak Konsumsi Listrik
Pemkot Ternate Terima Penghargaan Kinerja APBD Terbaik Tahun 2025
Rizal Marsaoly Dikukuhkan Jadi Anggota Kehormatan Gemusba, Perkuat Agenda Strategis Generasi Muda
Tahun 2026, Dishub Pulau Taliabu Target Retribusi Masuk Pelabuhan Rp50 Juta
Seret Nama Bupati Sula, Kejari Diminta Dalami Percakapan Tersangka Korupsi Puang dan Lasidi

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:18 WIT

Sekda Kota Ternate Rabu Menyapa di Kelurahan, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal

Senin, 23 Februari 2026 - 20:57 WIT

JKPI 2026 Dijadwalkan, Tema ‘Ternate Epicentrum Rempah Dunia’ dalam Proses Finalisasi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 18:53 WIT

Beri Kuliah Umum di Universitas Terbuka, Rizal Marsaoly: Jadilah Mahasiswa Unggul dan Berkarakter

Senin, 16 Februari 2026 - 19:01 WIT

DPRD Desak Pemda Taliabu Terbitkan Perbup Tentang Pajak Konsumsi Listrik

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:07 WIT

Pemkot Ternate Terima Penghargaan Kinerja APBD Terbaik Tahun 2025

Senin, 9 Februari 2026 - 23:43 WIT

Rizal Marsaoly Dikukuhkan Jadi Anggota Kehormatan Gemusba, Perkuat Agenda Strategis Generasi Muda

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:19 WIT

Tahun 2026, Dishub Pulau Taliabu Target Retribusi Masuk Pelabuhan Rp50 Juta

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:18 WIT

Seret Nama Bupati Sula, Kejari Diminta Dalami Percakapan Tersangka Korupsi Puang dan Lasidi

Berita Terbaru