RAKYATMU.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, Maluku Utara belum terapkan tarif retribusi terbaru yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi. Padahal Perda tersebut sudah disahkan oleh DPRD pada Tanggal 4 Desember 2023 lalu.
Kepala Dishub Kota Ternate Mochtar Hasim mengatakan, tarif retribusi bagi kendaraan roda dua maupun roda empat masih mengacu pada Perda Nomor 14 Tahun 2024. Sebab, Perda yang baru masih menunggu Peraturan Walikota (Perwali) terkait zonasi penarikan retribusi.
“Perda baru memang sudah memuat tarif terbaru. Tetapi penarikan retribusi di lapangan masih menggunakan perda yang lama. Sehingga kami masih menunggu petunjuk dari BP2RD untuk dilakukan penyesuaian tarif,” ujar Mochtar, Senin (15/01/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sambil menunggu Perwali, sambung Mochtar, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait tarif terbaru dalam Perda Nomor 14 Tahun 2024. Apalagi, lanjut dia, saat ini ada penambahan dua item yaitu pelayanan kepelabuhanan dan retribusi angkutan laut.
Selain itu mantan Camat Ternate Selatan ini menjelaskan bahwa item pengelola retribusi oleh Dinas Perhubungan, yakni pelayanan kepelabuhanan dan retribusi angkutan laut, parkir khusus, parkir tepi jalan, pemanfaatan aset terminal serta pengujian kendaraan.
Pendapatan yang dikelola oleh Dishub tersebut, kata dia, mempunyai target dari masing-masing item di Tahun 2024 diantaranya:
Editor : Diman Umanailo
Halaman : 1 2 Selanjutnya