RAKYATMU.COM – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara menerima penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia terkait pelayanan publik terbaik Tahun 2023.
Penghargaan ini diberikan berdasarkan SK Ketua Ombudsman RI Nomor 418 Tahun 2022 tentang hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023.
Penilaian tersebut sesuai peraturan presiden nomor 18 tahun 2020 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional Tahun 2020-2024. Ombudsman RI telah melakukan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehubungan hal tersebut Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara menyampaikan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 bagi pemerintah daerah se-Provinsi Maluku Utara.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Kepulauan Sula Maulana Usia mengatakan, kegiatan itu Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus diundang untuk menerima penghargaan terhadap penilaian kepatuhan Tahun 2023.
“Namun Ibu Bupati sedang mengikuti kegiatan lain, sehingga penyerahan perhargaan tersebut diwakili oleh Kepala Dinas Kesehatan Suryati Abdullah,” Kata Maulana, Senin (29/1/2024).
Maulana menyebutkan, Pemda mendapatkan penghargaan ini berdasarkan hasil penilaian dari Ombudsman. Kepulauan Sula meraih nilai tertinggi dengan kategori zona hijau atau 80,78.
“Dengan nilai tersebut sehingga ibu Bupati diberikan penghargaan oleh Ombudsman RI atas penganugerahan predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik, berdasarkan SK Ketua Ombudsman RI Nomor 418 Tahun 2022 tentang hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023,” jelasnya.
Piagam tersebut, lanjut dia, diserahkan oleh Plt. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara Akmal Kadi. Harapan Ibu Bupati kepada pimpinan OPD, bahwa pelayanan publik harus ditingkatkan dan dipertahankan hingga tahun 2024 ini.
“Terus ditingkatkan, agar masyarakat dapat merasakan asas manfaat terhadap pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Sula,” terangnya. (**)
Penulis : Karman Samuda
Editor : Diman Umanailo