RAKYATMU.COM – Wali Kota Ternate, Maluku Utara M. Tauhid Soleman menyebutkan kinerja Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Rukmini Abdurahman belum maksimal karena penduduk Kota Ternate terus berkurang.
Wali Kota mengaku, pengusulan pemberhentian Kepala Dukcapil ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai surat Nomor: 820/67/DUK CAPIL/SUK/SK/2023, tanggal 09 Januari 2023, itu lantaran kinerjanya belum maksimal.
“Kinerja Dukcapil belum maksimal. Surati ke Ditjen pun termasuk. Perpindahan penduduk yang begitu cepat. Itu bagian dari evaluasi secara keseluruhan terkait kemimpinan. Maka kita lakukan evaluasi,” kata Wali Kota usai diskusi publik di Kedai Kopi Sabeba pada Sabtu (28/1/2023) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kekurangan penduduk di Kota Ternate ini disebabkan oleh kebijakan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, dimana pencari kerja yang mendaftar di perusahan pertambangan harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Halmahera Tengah (Halteng).
“Saya menyurat resmi ke Pejabat Bupati Hateng (Ikram Malan Sangadji). Perpindahan penduduk mungkin karena dia bekerja di PT. IWIP (Indonesia Weda Bay Industrial Park), maka tidak perlu ada kebijakan itulah,” ucap Wali Kota.
Menurut orang nomor satu di Kota Ternate itu, kebijakan tersebut mungkin dari mantan Bupati Halteng Edi Langkara. Selain itu, Lanjut Wali Kota, migrasi manusia hanya pada pekerjaan, tapi domisili harus penduduk Ternate.
Meskipun begitu, ia tidak terlalu menyalahkan Dukcapil Ternate karena Pemerintah Kabupaten Halteng yang membuat kebijakan tersebut.
“Maka saya meminta jangan lagi menggunakan syarat itu, sebab sangat pengaruh dengan jumlah penduduk. Jika kekurangan penduduk, pastinya kursi legislatif juga berkurang. Maka saya meminta jangan ada syarat itu lagi,” pungkasnya.