RAKYATMU.COM – Polsek Ternate Selatan dinilai tidak serius tangani kasus pencabulan anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang pelatih Taekwondo di Kota Ternate kepada muridnya. Sebab sejauh ini pelaku tidak ditahan malah dibiarkan berkeliaran.
Kasus yang sudah dilaporkan ke Polsek Ternate Selatan dengan laporan Polisi Nomor: LP/22/VII/2024/Polsek, tanggal 29 Juni 2024 tentang dugaan tindak pidana pencabulan dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 (a) undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Kuasa hukum korban Zulfikran Bailussy, mengatakan, kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan dari tanggal 29 juni 2024 itu, seharusnya pelaku langsung ditahan oleh Polsek Ternate Selatan, sebab ini merupakan dugaan tindak pidana khusus yang harus diutamakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasus perkelahian dan pencurian saja pelaku langsung ditahan saat itu juga, tetapi kenapa tidak dengan kasus kekerasan seksual atau tindak pidana pencabulan dibawah umur. Sehingga saya menilai Polsek Ternate Selatan tidak serius menangani kasus tersebut,” sebutnya, Selasa (9/7/2024)
Zulfikran menambahkan, selaku kuasa hukum dari korban, dia meminta kepada pihak Kepolisian Polsek Ternate Selatan untuk bekerja secara profesional yaitu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Serta penyidik harus lebih teliti dalam menangani kasus tersebut. Sebab hasil visum yang dilakukan oleh penyidik Polsek Ternate Selatan, berbeda dengan pemeriksaan dari pihak keluarga di salah satu RS ternama di Kota Ternate.
“Saya berharap pihak kepolisian segera melakukan penahanan terhadap pelaku agar pelaku yang diduga melakukan kejahatan pidana ini tidak berkeliaran begitu saja, serta penyidik harus profesional dan teliti melakukan pemeriksaan terhadap kasus tindak pidana pencabulan di bawah umur ini,” pungkasnya. (**)
Penulis : Reswandi
Editor : Diman Umanailo