RAKRATMU.COM – Sebanyak 1.208 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3K-PW) di Kabupaten Pulau Taliabu menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak tahun 2026.
SK perpanjang kontrak tersebut diberikan langsung Bupati Pulau Taliabu Sahsabila Widya L Mus secara simbolis di Aula 2 Kantor Bupati, Jumat (25/09/2026).
Usai menyerahkan SK, Sahsabila mengingatkan kepada P3K-PW yang barus saja menerima SK Perpanjangan harus bekerja dengan sunggu-sunggu untuk melayani masyarakat secara profesional, amanah dan transparansi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena kita membutuhkan ASN, yang bukan hanya hadir secara administratif melainkan benar-benar hadir untuk bekerja, mengabdi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” terangnya.
Ia meminta kepada pegawai paruh waktu tetap disiplin bekerja ditempat tugas berdasarkan surat keputusan yang diterima.
Sahsabila juga memberikan tugas khusu kepada pimpinan OPD untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kedisiplinan PPPK-PW.
“Apa bila ditemukan ASN yang tidak disiplin, tidak bekerja atau tidak memenuhi target kerja segara mengambil tindakan dan diberikan sangsi,” tandasnya.
“Kami berharap, PPPK-PW yang masa kontrak kerjanya diperpanjang, harus bekerja dengan baik, disiplin dan bertanggung jawab atas tugas yang diebankan,” harapnya.
Diketahui, SK PPPK-PW sebanyak 1.208 ini berdasrkan hasil evaluasi dan memenuhi syarat perpanjangan kontrak masa perjanjian kerja. Sedangkan 41 orang tidak memenuhi syarat sesuai hasil evaluasi penilaian kinerja. (**)
Penulis : Ikhy Umaternate
Editor : Diman












