RAKYATMU.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ternate, Maluku Utara, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemanfaatan data Administrasi Kependudukan dan Penandatanganan Perjanjian Kerja sama Tahun 2023. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Disdukcapil Kota Ternate dan dihadiri oleh Kepala Dinas atau Perwakilan OPD pada Kamis (15/6/2023).
Kepala Disdukcapil Rukmini A. Rahman mengatakan, rapat koordinasi pemanfaatan data penduduk itu dihadiri seluruh OPD, karena rapat hari ini diharapkan bagi OPD yang diberikan hak akses, bisa mengakses secara langsung data kependudukan melalui data center Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hak akses atau user yang diberikan oleh Kemendagri, kata Rukmini, harus diawali dengan perjanjian kerjasama. Olehnya itu, dalam rapat koordinasi, setiap OPD diberikan pemahaman sekaligus menguatkan komitmen, bahwa data kependudukan bisa diakses langsung oleh OPD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Misalnya, Dinas Sosial, dia bisa validasi data penerima bantuan sosial langsung ke Data Center Kemendagri, agar bisa mengetahui penerima bantuan adalah warga Kota Ternate. Jadi tidak lagi datang di Dukcapil untuk kroscek data tersebut,” ujarnya.
Rukmini menyebutkan, lima OPD yang sudah menerima hak akses sejak Tahun 2021 dari Kemendagri, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, BP2RD, DPPKB (Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) dan Sekretariat Daerah.
“Sekretariat daerah ini dalam bentuk pemanfaatan NIK, memakai Card Reader atau alat pembaca KTP-el, dan hak aksesnya sudah ada, tinggal saja kita siapkan Card Reader, untuk buat buku tamu Wali Kota Ternate,” jelasnya.
Kemudian, lanjut dia, tiga hari kemarin, ada penambahan tiga OPD yang diberikan hak akses, yakni Dinas Sosial, Dinas Koperasi dan UKM, dan DP3A (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak).
“Tiga OPD tersebut, sudah melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama, jadi sudah 8 OPD yang diberikan hak akses,” ucap Rukmini.
“Selain OPD, ada juga 5 Kecamatan. Namun, hingga kini belum terealisasi di Kemendagri, karena belum ada data yang dikirim dari pusat, sehingga belum ada persetujuan untuk hak akses. Tetapi Dukcapil terus berupaya agar 5 Kecamatan dapat diberikan hak akses,” tambahnya mengakhiri. (**)
Penulis : Diman Umanailo
Editor : Diman Umanailo