RAKYATMU.COM – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Ternate dr. Fathiyah Suma menolak memberikan keterangan terkait dengan surat pengunduran diri seorang ASN Puskesmas Bahari berkesan bernama Nurjaya Ibrahim.
Hal ini bermula ketika Rakyatmu.com mendatangi kantor OPD tersebut untuk konfirmasi status Nurjaya Ibrahim yang sampai saat ini masih ASN aktif.
Sebab, Nurjaya sudah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sebagai ASN Pemerintah Kota Ternate sejak tanggal 25 Mei 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun hingga kini, Dinas tempat ia bekerja belum mengeluarkan surat pemberhentian, untuk mengajukan ke BKPSDM Kota Ternate.
Bahkan, menurut Nurjaya, bahwa ia tidak menerima Gaji pokok, gaji 13 dan 14 selama satu tahun lebih.
Melalui stafnya, reporter Rakyatmu.com diminta untuk menulis pertanyaan yang ingin dikonfirmasi di selembar kertas.
Setelah itu, tidak butuh waktu lama staf tersebut keluar dari ruangan Kepala Dinas Kesehatan lalu menyampaikan bahwa masalah ASN tersebut bukan kewenangannya.
“Ibu (Fathiyah) bilang silakan tanya langsung kepada BKPSDM. Ibu cuma bilang begitu,” kata staf, saat keluar dari ruangan Kadis Kesehatan pada Rabu (27/9/2023).
Sementara, Kepala Puskesmas Bahari berkesan Kota Ternate Rehawati Wahab mengakui, beberapa kali Nurjaya pernah menghadapnya di kantor untuk meminta suratnya secepatnya ditandatangani.
Hanya saja, Ia berjalan terlebih dahulu meminta petunjuk dari Kepala BKPSDM Kota Ternate Samin Marsaoly, karena takut jangan sampai salah ambil keputusan.
“Bukan saya tidak disposisi, karena intinya semua dari Dinas Kesehatan Kota Ternate. Saya sebagai pelaksana saja,” ujarnya, saat ditemui di ruangannya pada Senin (4/9/2023).
“Tanggal 31 Agustus 2023 dia (Nurjaya) datang di Puskesmas tetapi saya sampaikan bahwa harus tanya dulu ke Kepala BKPSDM. Biar bagaimanapun ada pimpinan diatasnya, dan saya tidak berkewenangan untuk tanda tangan surat pengunduran diri,” sambungan.
Ia menyebutkan, dua kali kedatangan Nurjaya di Puskesmas dengan tujuan yang sama, tetapi apa yang dimintanya tidak bisa dituruti begitu saja sebab ada pimpinan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Jangan sampai saya yang salah. BKPSDM arahkan ke Dinas Kesehatan langsung yang tandatangan bukan saya. Jadi bukan tolak, tapi saya arahkan ke Dinas. Tugas saya hanya sampaikan,” tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kota Ternate, Nany Wardhany mengatakan, Nurjaya sebelumnya sudah memasukan berkas pengunduran diri, tetapi berkasnya belum lengkap, jadi otomatis dia masih terdaftar ASN karena pengunduran dirinya secara administratif belum sah.
“Iya, dia (Nurjaya) masih terdaftar sebagai ASN Pemkot Ternate. Suratnya tidak lengkap, sehingga kami kembalikan surat permohonan pengunduran dirinya itu,” ungkapnya.
Nany menjelaskan, surat permohonan pengunduran diri harus disampaikan kepada pimpinan OPD, tempat dia bekerja. Kemudian ditujukan kepada Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman sebagai pejabat pembina kepegawaian.
Lebih lanjut, Nany menegaskan jika bersangkutan belum mengundurkan diri maka akan diberikan sanksi disiplin dan tidak mendapatkan gaji pensiun.
“Kalau sudah disetujui dan disposisi tinggal kami proses. Karena dari awal memang niatnya berhenti,” terangnya. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo