78 Desa di Kepulauan Sula Tak Diizinkan Buat Pesta Ronggeng

- Wartawan

Senin, 4 Desember 2023 - 15:49 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kepulauan Sula. (Istimewa/Rakyatmu)

Polres Kepulauan Sula. (Istimewa/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Polres Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara tidak memberikan izin pesta ronggeng atau keramaian di 78 Desa tahapan Pemilu berlangsung.

Hal ini berdasarkan surat edaran dari Polres Kepulauan Sula, nomor: B/346/XII/HUM.3.4.5/2023. Surat tersebut merujuk ke 78 desa yang berada di Kepulauan Sula.

Hal ini mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum.

Dalam eradan tersebut, menerangkan bahwa demi menjamin situasi Kamtibmas tetap kondusif di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula selama berjalannya tahapan pemilu 2024, untuk terciptanya pemilu yang aman, damai dan sejuk.

Rujukan itu, Polres Kepulauan Sula tidak memberikan izin keramaian umum atau pesta ronggeng selama tahapan pemilu 2024 berlangsung.

Kasat Intel Polres Kepulauan Sula, Sahlan Tubaka, mengatakan surat tersebut dalam bentuk himbauan dan berlaku sejak hari ini hingga usai tahapan pemilu selesai.

BACA JUGA :  Wali Kota Ternate Buka Musrenbang Kecamatan Ternate Barat dan Resmikan Kantor Lurah Kulaba

“Imbauan itu demi menjaga situasi tahapan pemilu lebih aman, damai sehingga warga Kepulauan Sula bisa lebih tenang dalam menghadapi pesta demokrasi kedepan,” ujarnya.

Jika tahapan pemilu sudah selesai, kata Sahlan, baru dilakukan acara keramaian.

“Jika pemilu sudah selesai baru warga bisa diizinkan melaksanakan acara keramaian,” tandasnya. (**)

Penulis : Karman Samuda

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Permohonan Maaf Terbuka Diani Tiwar: Unggahan Soal Sahril Tahir dan Gerindra Tidak Benar
Pesan Sekda Ternate untuk Lulusan Akbid Cahwala: Jadi Nakes Kompeten dan Humanis
KUA-PPAS Perubahan Diajukan Pemda Taliabu Tanpa LRA Semester I APBD
Pemda Bersama Masyarakat Gelar Salat Istisqa Minta Hujan
Kunjungan Sekda Kota Ternate di SMPN 3: Mendengar Harapan Pendidik dan Pelajar
Dinsos dan Satpol-PP Kota Ternate Bakal Pulangkan 4 Anak Punk
Satpol-PP Kota Ternate Tertibkan Komunitas Punk dan Berikan Edukasi
Tiga Pekerja Tertimbun Longsor di PT MHM Halmahera Timur Masih Misterius

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 18:37 WIT

Permohonan Maaf Terbuka Diani Tiwar: Unggahan Soal Sahril Tahir dan Gerindra Tidak Benar

Sabtu, 12 September 2026 - 17:46 WIT

Pesan Sekda Ternate untuk Lulusan Akbid Cahwala: Jadi Nakes Kompeten dan Humanis

Kamis, 10 September 2026 - 21:07 WIT

KUA-PPAS Perubahan Diajukan Pemda Taliabu Tanpa LRA Semester I APBD

Kamis, 10 September 2026 - 14:33 WIT

Pemda Bersama Masyarakat Gelar Salat Istisqa Minta Hujan

Senin, 7 September 2026 - 12:29 WIT

Dinsos dan Satpol-PP Kota Ternate Bakal Pulangkan 4 Anak Punk

Senin, 7 September 2026 - 11:50 WIT

Satpol-PP Kota Ternate Tertibkan Komunitas Punk dan Berikan Edukasi

Minggu, 6 September 2026 - 11:46 WIT

Tiga Pekerja Tertimbun Longsor di PT MHM Halmahera Timur Masih Misterius

Jumat, 4 September 2026 - 14:05 WIT

P3K Paru Waktu di Pulau Taliabu Belum Ada Kepastian Perpanjang Kontrak

Berita Terbaru