RAKYATMU.COM – Polres Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara tidak memberikan izin pesta ronggeng atau keramaian di 78 Desa tahapan Pemilu berlangsung.
Hal ini berdasarkan surat edaran dari Polres Kepulauan Sula, nomor: B/346/XII/HUM.3.4.5/2023. Surat tersebut merujuk ke 78 desa yang berada di Kepulauan Sula.
Hal ini mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam eradan tersebut, menerangkan bahwa demi menjamin situasi Kamtibmas tetap kondusif di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula selama berjalannya tahapan pemilu 2024, untuk terciptanya pemilu yang aman, damai dan sejuk.
Rujukan itu, Polres Kepulauan Sula tidak memberikan izin keramaian umum atau pesta ronggeng selama tahapan pemilu 2024 berlangsung.
Kasat Intel Polres Kepulauan Sula, Sahlan Tubaka, mengatakan surat tersebut dalam bentuk himbauan dan berlaku sejak hari ini hingga usai tahapan pemilu selesai.
“Imbauan itu demi menjaga situasi tahapan pemilu lebih aman, damai sehingga warga Kepulauan Sula bisa lebih tenang dalam menghadapi pesta demokrasi kedepan,” ujarnya.
Jika tahapan pemilu sudah selesai, kata Sahlan, baru dilakukan acara keramaian.
“Jika pemilu sudah selesai baru warga bisa diizinkan melaksanakan acara keramaian,” tandasnya. (**)
Penulis : Karman Samuda
Editor : Diman Umanailo