RAKYATMU.COM – Delapan Kecamatan di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara sudah menerima Dana Pembangunan Partisipasi Kelurahan (DPPK). Penyaluran tersebut menyesuaikan dengan program yang ada di Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) setiap Kecamatan.
Meski demikian, nominal yang diterima Rp 100 Juta per kelurahan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke pos Dana Alokasi Umum (DAU) peruntukan dan ditransfer lewat Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Kepala BPKAD Kota Ternate Abdullah M. Saleh menjelaskan, DPPK berasal dari APBN yang kemudian masuk lewat RKUD Kota Ternate, dan selanjutnya disalurkan masing-masing kecamatan. Setelah itu baru disalurkan lagi ke 78 kelurahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Informasi terkini yang saya dapatkan dari kecamatan bahwa dana kelurahan sudah tersalurkan. Karena permintaan itu sudah disampaikan sejak dua minggu lalu sampai minggu kemarin,” katanya pada Kamis (14/9/2023).
Ia mengatakan, delapan kecamatan anggaran tersebut, maka ia meminta secepatnya melaksanakan program yang telah direncanakan di DPA kecamatan dan melaporkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) sebelum Oktober 2023.
“Nominalnya Rp 100 Juta per kelurahan, cuman tidak pasti angkanya karena disesuaikan dengan kebutuhan belanja dari masing-masing program setiap kelurahan,” ungkapnya.
“SPJ itu disampaikan ke keuangan supaya dilaporkan kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia karena batas terakhir pelaporan SPJ penggunaan anggaran kelurahan di akhir September,” sambungnya. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo