RAKYATMU.COM – Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Sosial Kota Ternate, melakukan rapat nota kesepahaman atau kesepakatan dengan Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Maluku Utara terkait penunjukan lokasi atau Tempat Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat Bagi Anak pada Selasa (2/12/2025).
Kepala Dinas Sosial Kota Ternate Burhanuddin Abdul Kader mengatakan, kerjasama ini berfokus pada penyediaan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan berbagai bentuk kegiatan pelayanan masyarakat bagi anak yang berhadapan dengan hukum di wilayah Kota Ternate.
Program ini, lanjutnya, menjadi salah satu alternatif pemidanaan yang dinilai mampu meminimalkan dampak negatif dari pemenjaraan terhadap anak. Pemerintah daerah, kata Burhanuddin, memandang pentingnya memberi ruang pembinaan yang lebih manusiawi, edukatif, dan bersifat memulihkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, anak yang berhadapan dengan hukum tetap harus memperoleh kesempatan untuk memperbaiki diri dan berkembang.
“Ini bukan hanya tentang menjalankan kewajiban hukum, tetapi bagaimana anak-anak ini tetap mendapat ruang pembinaan yang positif, tidak terisolasi, dan tetap memiliki masa depan,” ucapnya.
Ia menekankan, pidana kerja sosial tidak hanya memberi manfaat bagi masyarakat, tetapi juga mendorong anak-anak untuk belajar tentang tanggung jawab, kedisiplinan, dan nilai-nilai sosial.
“Ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat peran pemerintah daerah dalam mendukung sistem peradilan anak yang lebih progresif,” pungkasnya. (**)
Penulis : Diman
Editor : Redaksi














