RAKYATMU.COM – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) telah menyelesaikan tapal batas di 71 Desa yang tersebar di 8 Kecamatan.
“Mulai dari Desa sampai Kecamatan semua sudah selesai,” kata Kepala Dinas PMD Pulau Taliabu Agusmawati Thoib Koten pada Senin (29/05/2023).
Selanjutnya, Tim Badan Informasi Geospasial (BIG) akan membawa hasil penyelesaian tapal batas ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas PMD Provinsi Maluku Utara, untuk dibuat Peraturan Bupati (Perbup), sembari menunggu dokumen dari Kemendagri dan Kemenkumham.
“Secara administrasi dari desa maupun kecamatan semua sudah selesai tinggal dibahas dan dibuat Perbup,” tuturnya.
Ia menambahkan, hasil pendataan tapal batas di 71 Desa tidak ada kendala. Dengan harapan, semoga masyarakat tidak komplain persoalan tersebut.
Sementara itu Konsultan Badan Informasi Geospasial (BIG) Hardi, menyampaikan bahwa berdasarkan dokumen tapal batas yang telah diselesaikan, akan dilakukan pembahasan ke Kemendagri.
“Setelah putusan dari BIG tidak ada lagi yang digugat, karena BIG sebagai pengganti peta, itu modal utama dari BIG,” ucapnya.
Namun, menurut dia, masyarakat Kabupaten Pulau Taliabu sangan respon dengan soal tapal batas.
“Sudah banyak saya tangani masalah tapal batas di beberapa Kabupaten, tetapi Pulau Taliabu ini sangat luar biasa cepat dan tepat,” sebutnya.
Meskipun begitu, terdapat sebagian Desa yang komplain mengenai dengan tabal batas, tetapi lanjut dia, setelah diberikan penjelasan, masyarakat pun merespon dengan baik.
“Ini sudah masuk tahap tanda tangan antara kepala desa dan Camat, karena ini merupakan dasar BIG untuk menyampaikan ke Kemendagri,” tuturnya.
Ia menjelaskan, usai verifikasi dari Kemendagri terkait dengan peta tapal batas desa, langsung dilakukan Peraturan Bupati.
“Rencananya 3 bulan tapal batas di Pulau Taliabu selesai,” terangnya. (**)
Penulis : Ihky
Editor : Diman Umanailo