RAKYATMU.COM – DPRD Kota Ternate menggelar rapat Peripurna ke 8 Masa Persidangan II Tahun 2025 tentang penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota Ternate Tahun Anggaran 2024, berlangsung di ruang paripurna pada Selasa (22/4/2025).
Ketua DPRD Kota Ternate, Rusdi A. Im mengatakan, paripurna ini merupakan tindaklanjut dari rapat paripurna tentang penyampaian LKPJ Wali Kota tahun anggaran 2024.
“Dalam paripurna tersebut, Waki Kota menyampaikan pidato sekaligus menyerahkan Dokumen LKPJ dan diterima oleh DPRD.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kemudian DPRD menindaklanjuti dengan membentuk tim Pansus, sebagaimana amanat Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib,” ucap Rusdi, Selasa (22/4/2025).
Rusdi menjelaskan, setelah dilakukan berbagai proses dan tahapan pembahasan dalam rangka penguatan terhadap substansi LKPJ Tahun Anggaran 2024.
Baik rapat itu internal Pansus maupun perangkat daerah, peninjauan program dan kegiatan tahun 2024.
Kemudian, penyusunan Rancangan Keputusan DPRD tentang rekomendasi terhadap LKPJ Wali Kota Ternate Tahun 2024 yang telah ditanggapi ole fraksi-fraksi DPRD.
“Selanjutnya disepakati menjadi Keputusan DPRD dengan penyempurnaan-penyempurnaan atas rekomendasi yang telah di susun oleh Pansus LKPJ Tahun Anggaran 2024,” sambungnya.
Dia juga mengapresiasi Pansus yang telah menyelesaikan proses pembahasan serta merampungkan rekomendasi terhadap LKPJ Walikota Ternate Tahun 2024. (**)
Editor : Diman Umanailo