RAKYATMU.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara teken MoU dengan empat Dinas untuk mempermudahkan pelayanan masyarakat dalam pengurusan data kependudukan secara online.
Empat Dinas ini, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pulau Taliabu.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Pulau Taliabu Maslan menyebutkan, MoU dengan empat Dinas ini, untuk mempermudahkan masyarakat dalam pengurusan data kependudukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Muda-mudahan adanya kerjasama dengan Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan DPMD.”
“Ini bisa mempermudah masyarakat dalam pengurusan data kependudukan secara online. Terkecuali KTP, karena KTP membutuhkan perekaman,” sambungnya menjelaskan.
Selain itu, ia menyampaikan, penandatanganan MoU ini untuk membuka pelayanan di Dinas tersebut.
“Semoga bisa membantu masyarakat untuk mencetak kartu keluarga,” terangnya. (**)
Penulis : Ihky Umaternate
Editor : Diman Umanailo