Kepala BKPSDMA Pulau Taliabu Surati Kene Dibebastugaskan Hingga Selesai Pilkada

- Wartawan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 14:29 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Taliabu, Salim Ganiru. (Rakyatmu)

Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Taliabu, Salim Ganiru. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Surati Kene resmi dibebastugaskan hingga tahapan Pilkada selesai.

Surati Kene dibebastugaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Taliabu Salim Ganiru, bukan dipecat karena hanya bersifat sementara. Pembebasan tugas itu hingga berakhirnya tahapan Pilkada serentak tahun 2024.

Hal ini karena suami Surati Kene, La Ode Yasir mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Pulau Taliabu mendampingi Sashabila Mus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surati Kene dibebastugaskan berdasarkan surat keputusan Sekretaris Daerah Nomor 1 tahun 2024 tentang Pembebasan Sementara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari sebagai Kepala (BKPSDMA) Kabupaten Pulau Taliabu.

Namun Surati Kene tidak menerima baik dan mengajukan pengaduan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 2 Oktober 2024.

Pengaduan tersebut mendapat tanggapan dari BKN berdasarkan surat nomor: 424/B-AK.02.01/SD/KR.XI/2024 tertanggal 18 Oktober 2024 dengan perihal, tanggapan atas pengaduan saudara Surati Kene yang tertuju ke Pj. Bupati Pulau Taliabu.

BACA JUGA :  Gara-gara Alat Berat, PDAM Taliabu Perbaiki Pipa Induk

Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Taliabu, Salim Ganiru saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa pengaduan Kepala BKPSDMA Pulau Taliabu atas keputusan Sekda telah ditanggapi oleh BKN regional Manado.

“Iya benar, BKN telah menanggapi pengaduan kepala BKPSDMA,” kata Salim Ganiru di ruang kerjanya pada Kamis (24/10/2024).

Diketahui, tanggapan BKN atas pengaduan Surati Kene yang diterima rakyatmu.com bahwa dalam surat tersebut malah memperkuat surat keputusan pembebasan tugas oleh Sekda Pulau Taliabu.

Dalam Surat BKN Termuat Tiga Poin yakni:

  • Saudari Surati Kene dapat dibebaskan sementara dari jabatannya sebagai kepala BKPSDMA oleh Bupati Pulau Taliabu sejak diperiksa apabila melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan dijatuhi hukuman disiplin berat;
  • Oleh karena terdapat kekosongan pejabat pembina kepegawaian di Kabupaten Pulau Taliabu, pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan Pengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian, Promosi dan Mutasi Kepegawaian.
  • Menegaskan dalam rangka menjaga netralitas dan penggunaan fasilitas jabatan/negara serta mencegah adanya keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan dan atau merugikan salah satu pasangan calon maka Surati Kene yang akan mendampingi suami selama tahapan penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan tahun 2024 agar mengambil cuti diluar tanggungan Negara.
BACA JUGA :  Anak di Bawah Umur Terjaring Razia Operasi Patuh Kie Raha Polres Kepulauan Sula

“Dalam poin ketiga ini, sampai saat ini Ibu Surati tidak mengajukan cuti diluar tanggungan Negara,” ungkapnya.

Salim Ganiru menegaskan, jabatan Kepala BKPSDMA mengalami kekosongan sehingga dirinya menunjuk Syukur Boeroe sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDMA.

Apalagi lanjut dia, Pemda Taliabu sedang mempersiapkan pelaksanaan agenda nasional yakni seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Jadi kami tunjuk Pak Syukur Boeroe Menjadi Plt dan sudah resmi menjalankan tugas,” tutupnya. (**)

Penulis : Ihky Umaternate

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

BP2RD Kota Ternate Buka Pojok Pajak di Kalumata
Permudahkan Wajib Pajak, BP2RD Kota Ternate Terapkan Skema Door To Door
Pemkot Ternate Perpanjang Status Tanggap Darurat, Pastikan Api TPA Padam Total
Optimalkan PAD, BP2RD Kota Ternate Sambangi Wajib Pajak
PGRI Kota Ternate Dorong Transformasi Pembelajaran Hadapi Era Digital
Sekda Kota Ternate Apresiasi Tim Gabungan Padamkan Api di TPA Buku Deru-Deru
Pemkot Ternate Melalui ASN Peduli Salurkan Bantuan ke Lansia Terdampak Karhutla
Dokumen Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu Taliabu Ditandatangani

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:17 WIT

BP2RD Kota Ternate Buka Pojok Pajak di Kalumata

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:53 WIT

Permudahkan Wajib Pajak, BP2RD Kota Ternate Terapkan Skema Door To Door

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:15 WIT

Pemkot Ternate Perpanjang Status Tanggap Darurat, Pastikan Api TPA Padam Total

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:40 WIT

Optimalkan PAD, BP2RD Kota Ternate Sambangi Wajib Pajak

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:26 WIT

PGRI Kota Ternate Dorong Transformasi Pembelajaran Hadapi Era Digital

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:10 WIT

Pemkot Ternate Melalui ASN Peduli Salurkan Bantuan ke Lansia Terdampak Karhutla

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:20 WIT

Dokumen Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu Taliabu Ditandatangani

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:49 WIT

Gaji PNS Hingga PPPK Paruh Waktu Kota Ternate Dipastikan Aman Sampai Akhir Tahun

Berita Terbaru

Suasana Warga Membayar PBB di Pojok Pajak BP2RD Kota Ternate

Daerah

BP2RD Kota Ternate Buka Pojok Pajak di Kalumata

Jumat, 16 Okt 2026 - 15:17 WIT

Petugas BP2RD Kota Ternate Menyambangi Wajib Pajak di Kelurahan Kalumata. (RakyatMu)

Daerah

Optimalkan PAD, BP2RD Kota Ternate Sambangi Wajib Pajak

Kamis, 15 Okt 2026 - 18:40 WIT