RAKYATMU.COM – Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Surati Kene resmi dibebastugaskan hingga tahapan Pilkada selesai.
Surati Kene dibebastugaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Taliabu Salim Ganiru, bukan dipecat karena hanya bersifat sementara. Pembebasan tugas itu hingga berakhirnya tahapan Pilkada serentak tahun 2024.
Hal ini karena suami Surati Kene, La Ode Yasir mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Pulau Taliabu mendampingi Sashabila Mus.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Surati Kene dibebastugaskan berdasarkan surat keputusan Sekretaris Daerah Nomor 1 tahun 2024 tentang Pembebasan Sementara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari sebagai Kepala (BKPSDMA) Kabupaten Pulau Taliabu.
Namun Surati Kene tidak menerima baik dan mengajukan pengaduan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 2 Oktober 2024.
Pengaduan tersebut mendapat tanggapan dari BKN berdasarkan surat nomor: 424/B-AK.02.01/SD/KR.XI/2024 tertanggal 18 Oktober 2024 dengan perihal, tanggapan atas pengaduan saudara Surati Kene yang tertuju ke Pj. Bupati Pulau Taliabu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Taliabu, Salim Ganiru saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa pengaduan Kepala BKPSDMA Pulau Taliabu atas keputusan Sekda telah ditanggapi oleh BKN regional Manado.
“Iya benar, BKN telah menanggapi pengaduan kepala BKPSDMA,” kata Salim Ganiru di ruang kerjanya pada Kamis (24/10/2024).
Diketahui, tanggapan BKN atas pengaduan Surati Kene yang diterima rakyatmu.com bahwa dalam surat tersebut malah memperkuat surat keputusan pembebasan tugas oleh Sekda Pulau Taliabu.
Dalam Surat BKN Termuat Tiga Poin yakni:
- Saudari Surati Kene dapat dibebaskan sementara dari jabatannya sebagai kepala BKPSDMA oleh Bupati Pulau Taliabu sejak diperiksa apabila melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan dijatuhi hukuman disiplin berat;
- Oleh karena terdapat kekosongan pejabat pembina kepegawaian di Kabupaten Pulau Taliabu, pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan Pengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian, Promosi dan Mutasi Kepegawaian.
- Menegaskan dalam rangka menjaga netralitas dan penggunaan fasilitas jabatan/negara serta mencegah adanya keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan dan atau merugikan salah satu pasangan calon maka Surati Kene yang akan mendampingi suami selama tahapan penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan tahun 2024 agar mengambil cuti diluar tanggungan Negara.
“Dalam poin ketiga ini, sampai saat ini Ibu Surati tidak mengajukan cuti diluar tanggungan Negara,” ungkapnya.
Salim Ganiru menegaskan, jabatan Kepala BKPSDMA mengalami kekosongan sehingga dirinya menunjuk Syukur Boeroe sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDMA.
Apalagi lanjut dia, Pemda Taliabu sedang mempersiapkan pelaksanaan agenda nasional yakni seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Jadi kami tunjuk Pak Syukur Boeroe Menjadi Plt dan sudah resmi menjalankan tugas,” tutupnya. (**)
Penulis : Ihky Umaternate
Editor : Diman Umanailo