Pemilik Lahan di Halmahera Utara Kesal dengan PT. NHM Soal Dokumen Program DAS II

- Wartawan

Selasa, 26 Desember 2023 - 11:28 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tuntutan Warga Galela Terkait Dokumen DAS II Segera di Serahkan ke KLHK RI. (Rakyatmu)

Tuntutan Warga Galela Terkait Dokumen DAS II Segera di Serahkan ke KLHK RI. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Pemilik lahan merasa kesal dengan PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM). Karena mengingkari janji atas tanggung jawab sebagai pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)  dalam program Rehabilitas Daerah Aliran Sungai (DAS) II di Wilayah Kecamatan Galela Selatan dan Kecamatan Galela Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.

Lantaran PT. NHM belum menyerahkan dokumen DAS II kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, sebagai bukti bahwa status lahan betul-betul milik warga.

Hayun salah satu pemilik lahan di kawasan program DAS II mengatakan, dirinya bersama pemilik lahan lain merasa kesal dengan pihak perusahaan, karena tidak ada penjelasan terkait penyerahan Dokumen DAS II.

“Kekecewaan masyarakat seperti saya dan masyarakat pemilik lahan lain, karena sampai saat ini kami tidak aman dengan lahan kami yang menjadi lokasi program rehab DAS II oleh PT NHM,” ucap Hayun kepada rakyatmu.com pada Selasa (26/12/2023).

Ia mengkhawatirkan, dikemudian hari terjadi perebutan  lahan pada program tersebut. Olehnya itu, ia meminta kepada pihak perusahaan secepatnya memberikan dokumen tersebut kepada KLHK dan pemilik lahan.

“Tidak ada kejelasan dan kepastian penyerahan dokumen, tentunya kecurigaan kami akan potensi perebutan lahan pada program tersebut,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Resmikan Masjid Nurul Huda, Aliong Mus: Ini Bagian dari Komitmen Pemerintah

Menurut dia, sedangkan proses penilaian rehab DAS II suda dilakukan pada Bulan Oktober Tahun 2023. Namun tidak ada tindak lanjut dari PT. NHM sebagai pemegang IPPKH.

Olehnya itu, pemilik lahan pada program rehab DAS II di Galela, khususnya Desa Togawa Besi, Desa Togawa, Desa Soakonora, Desa Igobula dan Desa Samuda meminta kepada PT. NHM segera selesaikan penyerahan dokumen rehab DAS.

“Supaya status tanaman di lahan masyarakat menjadi legal dan tidak berpotensi sengketa di kemudian hari,” pungkasnya. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Tuduhan OTK Bakar Tumpukan Ban Bekas, Muhlis: Tetap PT IWIP Bersalah
Pemkot Ternate dan Probolinggo Kolaborasi Perkuat Stabilitas Harga Pangan
Hati-hati Asap Pembakaran Limbah Ban Beracun, PT IWIP Bersyukur Tak Ada Korban Jiwa
Rakernas JKPI XII di Kota Rempah Sukses Digelar, Ketua Panitia Apresiasi Dukungan Warga
Pemkot Ternate Gandeng Harita Nickel Dorong Sport Tourism Berbasis Warisan Budaya
Wali Kota Ternate Serahkan Pataka JKPI 2027 ke Kota Bandung
Rakernas JKPI XII, Delegasi dari Berbagai Daerah Kenakan Tenun Khas Ternate
PT NHM Diduga Tunggak Gaji Karyawan Selama 35 Bulan

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 16:32 WIT

Tuduhan OTK Bakar Tumpukan Ban Bekas, Muhlis: Tetap PT IWIP Bersalah

Rabu, 2 September 2026 - 13:39 WIT

Pemkot Ternate dan Probolinggo Kolaborasi Perkuat Stabilitas Harga Pangan

Rabu, 2 September 2026 - 12:54 WIT

Hati-hati Asap Pembakaran Limbah Ban Beracun, PT IWIP Bersyukur Tak Ada Korban Jiwa

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:42 WIT

Rakernas JKPI XII di Kota Rempah Sukses Digelar, Ketua Panitia Apresiasi Dukungan Warga

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:02 WIT

Pemkot Ternate Gandeng Harita Nickel Dorong Sport Tourism Berbasis Warisan Budaya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:27 WIT

Wali Kota Ternate Serahkan Pataka JKPI 2027 ke Kota Bandung

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:17 WIT

Rakernas JKPI XII, Delegasi dari Berbagai Daerah Kenakan Tenun Khas Ternate

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:09 WIT

PT NHM Diduga Tunggak Gaji Karyawan Selama 35 Bulan

Berita Terbaru