RAKYATMU.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mensosialisasikan Menpan-RB Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 dan 94 tentang kinerja dan kedisiplinan kepegawaian kepada seluruh Kepala Sub Bagian (Kasubag) Kepegawaian dan Perencanaan di Kota Ternate.
Kepala BKPSDMD Kota Ternate, Samin Marsaoly mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa (30/5/2023) hari ini, adalah mensosialisasikan peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) nomor 6 tahun 2022, yang dihadiri oleh semua Kasubag Kepegawaian dan Perencanaan yang ada di Kota Ternate.
“Tujuannya adalah menyatukan persepsi serta mensosialisasikan beberapa jenis-jenis produk kepegawaian salah satunya PP Nomor 6 tentang sasaran kinerja Kepegawaian dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang kedisiplinan pegawai,” jelas Samin kepada Rakyatmu.com di lokasi kegiatan Jati Hotel Ternate pada Selasa (30/5/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Samin, kegiatan yang digelar begitu penting, karena sasarannya kepegawaian itu harus diukur, meski diketuai bersama bahwa beberapa bulan terakhir Kota Ternate mendapatkan penghargaan terutama di Bidang Catatan Kepegawaian.
“Kita harus tetap berbenah dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada aparatur sipil negara,” ucapnya.
Ia menyampaikan kegiatan tersebut berlangsung selama tiga dan pembawa materi dari kantor regional XI BKN Kota Manado, Sulawesi Utara
“Adanya kegiatan ini bisa memberi informasi baru dan pemahaman yang luas serta detail terkait dengan hukuman disiplin pegawai dan kinerja-kinerja pegawai,” bebernya.
“Apa yang kita harapkan aparatur sipil negara dan pelayanan ini bisa membantu kerja-kerja administrasi, sehingga peningkatan pelayanan juga dapat berjalan dengan baik,” sambung Samin mengakhiri. (**)
Penulis : Haerudin
Editor : Diman Umanailo