RAKYATMU.COM – Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara akan menambahkan operasional insentif Ketua RT/RW pada Tahun 2024 mendatang.
Penambahan insentif ini, karena pemerintah kota juga melibatkan Ketua RT/RW dalam penanganan sampah.
Namun terlebih dahulu pemerintah melengkapi armada pengangkut sampah baik itu roda empat, roda tiga dan Satuan Tugas (Satgas) pengangkut sampah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, Pemerintah akan membuat Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Penanganan Sampah. Perwali tersebut, juga dicantumkan pembayaran iuran Rp 20.000 per bulan.
Kepala Bappelitbangda Kota Ternate Rizal Marsaoly mengatakan, Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman meminta RT/RW juga masuk dalam penanganan sampah, sehingga insentif mereka ditambahkan pada Tahun 2024.
Selain itu, lanjut Rizal, Tahun 2023, Pemerintah Kota Ternate menambahkan motor viar roda tiga 50 unit untuk Kelurahan yang belum mendapatkan armada pengangkut sampah.
Kemudian armada yang dianggarkan melalui Dana Intensif Daerah (DID) diantaranya, 3 unit dump truck, 3 unit amrol roda tiga dan mobil sampah jenis L300.
“Kalau itu sudah terdistribusi dan Satgas sudah bertugas pada tempatnya dan TPS (Tempat Pembuangan Sampah) sudah terpenuhi baru kita kenakan Rp 20 Ribu,” ujar Rizal pada Senin (8/5/2023).
“Karena konsekuensi penagihan Rp 20 ribu kepada masyarakat harus berbanding lurus dengan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.”
“Jangan sampai kita melakukan penagihan tetapi sampah tidak pernah diangkut, ini yang menjadi permasalahan. Jadi kita matangkan terlebih dahulu pada level RT/RW,” pungkasnya. (**)
Penulis : Haerudin
Editor : Diman Umanailo