PPPK di Kota Ternate Terima SK Pengangkatan

- Wartawan

Rabu, 23 Agustus 2023 - 09:08 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Ternate Mendatangani SK Pengangkatan PPPK. (Humas For Rakyatmu)

Wali Kota Ternate Mendatangani SK Pengangkatan PPPK. (Humas For Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angatan 2022 di Kota Ternate, Maluku Utara menerima SK Pengangkatan sebanyak 103 orang dengan rincian 100 Tenaga Guru dan Tiga Tenaga Teknis.

SK pengangkatan ini diberikan langsung oleh Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman di Aula Kantor Dinas Pendidikan pada Selasa (22/8/2023).

Tauhid menyampaikan, pengangkatan PPPK sudah sesuai dengan mekanisme yang telah dilalui. Bahkan beberapa waktu lalu dirinya diundang oleh Kemenpan-RB untuk mengikuti acara uji publik perubahan UU ASN dan Tipe ASN, yaitu Pegawai ASN dan PPPK.

Menurut mantan Sekretaris Daerah Kota Ternate itu, dalam narasi usulan perubahan UU ASN terdapat satu pasal termuat PPPK jangka waktu pensiun. Meski Begitu, ia belum mengetahui skema-nya apakah sama dengan ASN atau tidak ?

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Ternate Samin Marsaoly menambahkan, pengangkatan PPPK angkatan 2022 merujuk pada UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2016 Tentang PPPK.

Sedangkan peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2019 lebih mengarah pada petunjuk teknis pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja bahwa PPPK merupakan tahapan dari tahun 2022 dalam sistem observasi penilaian.

BACA JUGA :  Track Record Jadi Ukuran PAN Maluku Utara Dorong Usman-Bassam di Pilkada 2024

Samin menyebutkan. PPPK akan dikontrak selama lima tahun itu akan dievaluasi setiap tahun. Ini dalam rangka menindaklanjuti aturan yang menegaskan bahwa setiap pengangkatan sudah tentu ada pemberhentian.

“Jadi jangan dulu bergembira. Kalau kalian tidak aktif, pasti diganti. Kalau ada yang ditempatkan di Batang Dua, itu tidak bisa pindah lagi.”

“PPPK juga harus mengembalikan honor PTT selama tiga bulan, karena gaji PPPK dibayar terhitung bulan Juni. Kalau ada yang tidak melakukan pengembalian, maka SK-nya ditahan,” pungkasnya. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Mengenal Jejak Karier Tauhid Soleman Merubah Wajah Kota Ternate
Kepala Kejati Malut Resmikan Gedung Baru Kejari Pulau Taliabu
Kunjungi Pulau Taliabu, Kajati Minta Pegawai Kejari Harus Profesional
Sekda Kota Ternate Apresiasi Proper ‘Si Batagi’ Gagasan Kadishub
20 Anggota DPRD Pulau Taliabu Periode 2024-2029 Dilantik, Ini Nama-namanya
Sadis! Sekda Ambil Alih Anggaran Dinas Pendidikan Halmahera Tengah
Ombudsman RI: Pelayanan Pemprov Maluku Utara Paling Buruk
Ombudsman RI Jemsly Hutabarat Sebut Pelayanan Disdukcapil Ternate Sudah Baik

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 11:11 WIT

Mengenal Jejak Karier Tauhid Soleman Merubah Wajah Kota Ternate

Kamis, 3 Oktober 2024 - 12:09 WIT

Kepala Kejati Malut Resmikan Gedung Baru Kejari Pulau Taliabu

Rabu, 2 Oktober 2024 - 19:44 WIT

Kunjungi Pulau Taliabu, Kajati Minta Pegawai Kejari Harus Profesional

Selasa, 1 Oktober 2024 - 19:40 WIT

Sekda Kota Ternate Apresiasi Proper ‘Si Batagi’ Gagasan Kadishub

Senin, 30 September 2024 - 21:14 WIT

20 Anggota DPRD Pulau Taliabu Periode 2024-2029 Dilantik, Ini Nama-namanya

Sabtu, 28 September 2024 - 11:50 WIT

Sadis! Sekda Ambil Alih Anggaran Dinas Pendidikan Halmahera Tengah

Jumat, 27 September 2024 - 17:15 WIT

Ombudsman RI: Pelayanan Pemprov Maluku Utara Paling Buruk

Jumat, 27 September 2024 - 16:15 WIT

Ombudsman RI Jemsly Hutabarat Sebut Pelayanan Disdukcapil Ternate Sudah Baik

Berita Terbaru

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara, Iwan H. Kader. (Rakyatmu)

Ekopol

Kuota KPPS Belum Terpenuhi di Tiga Daerah, Maluku Utara

Minggu, 6 Okt 2024 - 15:22 WIT