RAKYATMU.COM – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angatan 2022 di Kota Ternate, Maluku Utara menerima SK Pengangkatan sebanyak 103 orang dengan rincian 100 Tenaga Guru dan Tiga Tenaga Teknis.
SK pengangkatan ini diberikan langsung oleh Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman di Aula Kantor Dinas Pendidikan pada Selasa (22/8/2023).
Tauhid menyampaikan, pengangkatan PPPK sudah sesuai dengan mekanisme yang telah dilalui. Bahkan beberapa waktu lalu dirinya diundang oleh Kemenpan-RB untuk mengikuti acara uji publik perubahan UU ASN dan Tipe ASN, yaitu Pegawai ASN dan PPPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut mantan Sekretaris Daerah Kota Ternate itu, dalam narasi usulan perubahan UU ASN terdapat satu pasal termuat PPPK jangka waktu pensiun. Meski Begitu, ia belum mengetahui skema-nya apakah sama dengan ASN atau tidak ?
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Ternate Samin Marsaoly menambahkan, pengangkatan PPPK angkatan 2022 merujuk pada UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2016 Tentang PPPK.
Sedangkan peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2019 lebih mengarah pada petunjuk teknis pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja bahwa PPPK merupakan tahapan dari tahun 2022 dalam sistem observasi penilaian.
Samin menyebutkan. PPPK akan dikontrak selama lima tahun itu akan dievaluasi setiap tahun. Ini dalam rangka menindaklanjuti aturan yang menegaskan bahwa setiap pengangkatan sudah tentu ada pemberhentian.
“Jadi jangan dulu bergembira. Kalau kalian tidak aktif, pasti diganti. Kalau ada yang ditempatkan di Batang Dua, itu tidak bisa pindah lagi.”
“PPPK juga harus mengembalikan honor PTT selama tiga bulan, karena gaji PPPK dibayar terhitung bulan Juni. Kalau ada yang tidak melakukan pengembalian, maka SK-nya ditahan,” pungkasnya. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo