PPPK di Kota Ternate Terima SK Pengangkatan

- Wartawan

Rabu, 23 Agustus 2023 - 09:08 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Ternate Mendatangani SK Pengangkatan PPPK. (Humas For Rakyatmu)

Wali Kota Ternate Mendatangani SK Pengangkatan PPPK. (Humas For Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angatan 2022 di Kota Ternate, Maluku Utara menerima SK Pengangkatan sebanyak 103 orang dengan rincian 100 Tenaga Guru dan Tiga Tenaga Teknis.

SK pengangkatan ini diberikan langsung oleh Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman di Aula Kantor Dinas Pendidikan pada Selasa (22/8/2023).

Tauhid menyampaikan, pengangkatan PPPK sudah sesuai dengan mekanisme yang telah dilalui. Bahkan beberapa waktu lalu dirinya diundang oleh Kemenpan-RB untuk mengikuti acara uji publik perubahan UU ASN dan Tipe ASN, yaitu Pegawai ASN dan PPPK.

Menurut mantan Sekretaris Daerah Kota Ternate itu, dalam narasi usulan perubahan UU ASN terdapat satu pasal termuat PPPK jangka waktu pensiun. Meski Begitu, ia belum mengetahui skema-nya apakah sama dengan ASN atau tidak ?

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Ternate Samin Marsaoly menambahkan, pengangkatan PPPK angkatan 2022 merujuk pada UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2016 Tentang PPPK.

Sedangkan peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2019 lebih mengarah pada petunjuk teknis pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja bahwa PPPK merupakan tahapan dari tahun 2022 dalam sistem observasi penilaian.

BACA JUGA :  Panwaslu Ajak ASN Kota Ternate Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024

Samin menyebutkan. PPPK akan dikontrak selama lima tahun itu akan dievaluasi setiap tahun. Ini dalam rangka menindaklanjuti aturan yang menegaskan bahwa setiap pengangkatan sudah tentu ada pemberhentian.

“Jadi jangan dulu bergembira. Kalau kalian tidak aktif, pasti diganti. Kalau ada yang ditempatkan di Batang Dua, itu tidak bisa pindah lagi.”

“PPPK juga harus mengembalikan honor PTT selama tiga bulan, karena gaji PPPK dibayar terhitung bulan Juni. Kalau ada yang tidak melakukan pengembalian, maka SK-nya ditahan,” pungkasnya. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Dinkes Pulau Taliabu Luncurkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Rapat Persiapan Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2025
Wali Kota Tidore Kepulauan Pimpin Apel Terakhir, Sampaikan Permohonan Maaf
Sekda Kota Ternate Ikuti Adhyaksa Fun Run Malut 2025
Pedagang Terpaksa Buat Tenda Terpal Gegara Atap Pasar Makdahi Bocor
101 Peserta STQH Tingkat Kota Tidore Kepulauan Siap Kompetisi
Pawai Ta’aruf Sambut Pelaksanaan STQH Kota Tidore Kepulauan
Musrenbang Taliabu Selatan, Sekda Minta Program Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 01:22 WIT

Dinkes Pulau Taliabu Luncurkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Senin, 17 Februari 2025 - 22:31 WIT

Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Rapat Persiapan Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2025

Senin, 17 Februari 2025 - 21:37 WIT

Wali Kota Tidore Kepulauan Pimpin Apel Terakhir, Sampaikan Permohonan Maaf

Sabtu, 15 Februari 2025 - 01:06 WIT

Pedagang Terpaksa Buat Tenda Terpal Gegara Atap Pasar Makdahi Bocor

Jumat, 14 Februari 2025 - 10:19 WIT

101 Peserta STQH Tingkat Kota Tidore Kepulauan Siap Kompetisi

Kamis, 13 Februari 2025 - 10:11 WIT

Pawai Ta’aruf Sambut Pelaksanaan STQH Kota Tidore Kepulauan

Rabu, 12 Februari 2025 - 19:33 WIT

Musrenbang Taliabu Selatan, Sekda Minta Program Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Rabu, 12 Februari 2025 - 18:47 WIT

Nakhodai Lapas Kelas IIB Sanana, Agung Haschayo Fokus Program Prabowo

Berita Terbaru