Puluhan Dokter RSUD CB Ternate Mogok Pelayanan

- Wartawan

Senin, 6 Maret 2023 - 13:36 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ruangan Poliklinik RSUD Chasan Boesoirie Terlihat Sepi. (Rakyatmu)

Ruangan Poliklinik RSUD Chasan Boesoirie Terlihat Sepi. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Dokter spesialis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie (CB) Kota Ternate, Maluku Utara mogog pelayanan pada Senin (6/3/2023).

Dokter yang mogog pelayanan sebanyak 34 orang itu lantaran realisasi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dinilai tidak sesuai ketentuan.

Tiga puluh Dokter tersebut, sebagian besar ditempatkan di 21 poliklinik. Dari jumlah poliklinik, hanya tiga yang melayani pasien diantaranya; Poli Anak, Penyakit Dalam dan Kebidanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pantauan Rakyatmu.com, sejumlah pasien yang datang berobat tidak dilayani oleh Dokter. Hal ini membuat para pasien mengamuk dibagian pelayanan.

“Kami sangat kecewa tidak dilayani, padahal kami datang untuk berobat dan melakukan pemeriksaan.”

“Kami berharap masalah di Rumah Sakit segara dituntaskan, biar masyarakat tidak dirugikan,” keluh salah satu pasien yang enggan namanya diberitakan.

Ternyata 34 Dokter itu, telah mendatangani surat pernyataaan sikap dan termuat enam poin tuntutan, yakni:

1. Kami para Dokter ASN di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Dr. H Chasan Boesoirie (RSCHB) mempertanyakan pembayaran TPP ASN Bulan November, Desember Tahun 2021 dan Maret 2022, karena hutang TPP tersebut berpedoman pada Peraturan Gubernur (Pergub) Maluku Utara Nomor 9.3 Tahun 2020.

BACA JUGA :  Peduli Bahim, Dukcapil Kota Ternate Beri Pelayanan Adminitrasi Kependudukan di Pulau Hiri

Adapun Pergub Nomor 3 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa Pergub nomor 9.3 tahun 2020 tidak berlaku lagi, hal ini tidak bisa meniadakan hutang TPP yang sudah diatur sesuai Pergub nomor 9.3 tahun 2020.

2. Kami para Dokter ASN menuntut kepastian pembayaran hutang TPP sesuai janji Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba kepada kami pada Tanggal 24 Desember 2022 dan Pergub nomor 9.3 Tahun 2020 Tanggal 12 Februari 2020.

Pada kenyataannya kami para Dokter ASN menerima pembayaran hutang TPP berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bulan November, Desember 2021 dan Maret 2022 yang didasarkan oleh keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara. Hal ini tentu saja bertentangan dengan Pergub Nomor 9.3 tahun 2020.

3. Mempertanyakan dasar hukum pembayaran hutang TPP November, Desember 2021 serta Maret s/d Desember 2022 yang harus berdasarkan SKP, karena diketahui bersama bahwa pembayaran TPP sebelumnya yaitu pada bulan Januari s/d Oktober 2021 masih dibayarkan sesuai Pergub Nomor 9.3 Tahun 2020 dimana pembayaran tersebut tidak didasarkan pada SKP.

4. Kami mendapatkan adanya perbedaan besaran nominal TPP yang tidak sesuai antara Dokter dan Tenaga Kesehatan lainnya pada lampiran II halaman 139 serta meminta penjelasan acuan perhitungan besaran TPP berdasarkan SKP di RSCHB pada Pergub Nomor 3 Tahun 2023.

BACA JUGA :  CREW 8 Wilayah Maluku Utara Siap Dukung Swasembada Pangan di Maluku Utara

5. Kami juga meminta kepastian sikap, tindakan, dan jalan keluar dari para pemangku jabatan (Gubernur, Kepala Dinas Kesehatan, jajaran Direksi RSCHB, Kepala BPKAD) tentang hasil rapat kami dengan Plt. Direktur RSCHB yang menyatakan, bila SKP diterapkan sebagai dasar pembayaran hutang TPP, maka Plt. Direktur RSChB akan melakukan penyetaraan sesuai Pergub 9.3 Tahun 2020 yang diambil dari dana BLUD RSCHB.

6. Kami berharap bisa memperoleh jawaban dan kepastian dalam Waktu 3×24 Jam setelah surat ini kami serahkan dan publikasikan. Bila dalam kurun waktu tersebut kami para Dokter ASN RSChB tidak mendapatkan kejelasan sikap dan jawaban dari para pemangku jabatan.

Maka kami bersepakat akan mengembalikan TPP Desember 2021 dan Maret 2022 yang telah dibayarkan ke Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara, disertai dengan siaran pers dan pelayanan medik akan dihentikan sementara.

Sementara itu, Plt. Direktur RSCHB Ternate, dr. Alwia Assagaf belum memberikan tanggapan, hingga berita ini diterbitkan. (Tim)

Berita Terkait

DPRD Pulau Taliabu Minta Pemda Segera Bahas Juknis Makan Gratis
DPRD Pulau Taliabu Gelar RDP Bahas DBH
38 Pedagang Siap Dipindahkan di Kawasan Pusat Kuliner Kota Rempah
684 peserta Lulus Seleksi PPPK di Pulau Taliabu
Pemkab Pulau Taliabu Target PAD 2025 Sebesar Rp 39 Miliar
7 Desa di Pulau Taliabu Perjuangkan Pemakaran Kecamatan Baru, Ini Respon Bupati
Pemkot Ternate Terima LHPK 2023-2024, Sekda: Kita Terus Berbenah
Polres Sula Didesak Hentikan Penyidikan Kasus Pengeroyokan Panwas Desa

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 22:58 WIT

DPRD Pulau Taliabu Minta Pemda Segera Bahas Juknis Makan Gratis

Kamis, 9 Januari 2025 - 22:38 WIT

DPRD Pulau Taliabu Gelar RDP Bahas DBH

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:48 WIT

38 Pedagang Siap Dipindahkan di Kawasan Pusat Kuliner Kota Rempah

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:14 WIT

684 peserta Lulus Seleksi PPPK di Pulau Taliabu

Rabu, 8 Januari 2025 - 22:58 WIT

7 Desa di Pulau Taliabu Perjuangkan Pemakaran Kecamatan Baru, Ini Respon Bupati

Rabu, 8 Januari 2025 - 12:30 WIT

Pemkot Ternate Terima LHPK 2023-2024, Sekda: Kita Terus Berbenah

Senin, 6 Januari 2025 - 12:13 WIT

Polres Sula Didesak Hentikan Penyidikan Kasus Pengeroyokan Panwas Desa

Jumat, 3 Januari 2025 - 17:11 WIT

Sekda Kota Ternate Rizal Marsaoly Jadi Pembina Upacara Hari Amal Bakti ke-78

Berita Terbaru

DPRD Kabupaten Pulau Taliabu gelar RDP dengan Bapenda, Satlantas dan Samsat bahas DBH. (Rakyatmu)

Daerah

DPRD Pulau Taliabu Gelar RDP Bahas DBH

Kamis, 9 Jan 2025 - 22:38 WIT

Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Salim Ganiru

Daerah

684 peserta Lulus Seleksi PPPK di Pulau Taliabu

Kamis, 9 Jan 2025 - 15:14 WIT