Puluhan Dokter RSUD CB Ternate Mogok Pelayanan

- Wartawan

Senin, 6 Maret 2023 - 13:36 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ruangan Poliklinik RSUD Chasan Boesoirie Terlihat Sepi. (Rakyatmu)

Ruangan Poliklinik RSUD Chasan Boesoirie Terlihat Sepi. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Dokter spesialis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie (CB) Kota Ternate, Maluku Utara mogog pelayanan pada Senin (6/3/2023).

Dokter yang mogog pelayanan sebanyak 34 orang itu lantaran realisasi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dinilai tidak sesuai ketentuan.

Tiga puluh Dokter tersebut, sebagian besar ditempatkan di 21 poliklinik. Dari jumlah poliklinik, hanya tiga yang melayani pasien diantaranya; Poli Anak, Penyakit Dalam dan Kebidanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pantauan Rakyatmu.com, sejumlah pasien yang datang berobat tidak dilayani oleh Dokter. Hal ini membuat para pasien mengamuk dibagian pelayanan.

“Kami sangat kecewa tidak dilayani, padahal kami datang untuk berobat dan melakukan pemeriksaan.”

“Kami berharap masalah di Rumah Sakit segara dituntaskan, biar masyarakat tidak dirugikan,” keluh salah satu pasien yang enggan namanya diberitakan.

Ternyata 34 Dokter itu, telah mendatangani surat pernyataaan sikap dan termuat enam poin tuntutan, yakni:

1. Kami para Dokter ASN di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Dr. H Chasan Boesoirie (RSCHB) mempertanyakan pembayaran TPP ASN Bulan November, Desember Tahun 2021 dan Maret 2022, karena hutang TPP tersebut berpedoman pada Peraturan Gubernur (Pergub) Maluku Utara Nomor 9.3 Tahun 2020.

BACA JUGA :  Pendaftaran PPPK Guru dan Kesehatan di Kepulauan Sula Dibuka, Ini Persyaratannya

Adapun Pergub Nomor 3 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa Pergub nomor 9.3 tahun 2020 tidak berlaku lagi, hal ini tidak bisa meniadakan hutang TPP yang sudah diatur sesuai Pergub nomor 9.3 tahun 2020.

2. Kami para Dokter ASN menuntut kepastian pembayaran hutang TPP sesuai janji Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba kepada kami pada Tanggal 24 Desember 2022 dan Pergub nomor 9.3 Tahun 2020 Tanggal 12 Februari 2020.

Pada kenyataannya kami para Dokter ASN menerima pembayaran hutang TPP berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bulan November, Desember 2021 dan Maret 2022 yang didasarkan oleh keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara. Hal ini tentu saja bertentangan dengan Pergub Nomor 9.3 tahun 2020.

3. Mempertanyakan dasar hukum pembayaran hutang TPP November, Desember 2021 serta Maret s/d Desember 2022 yang harus berdasarkan SKP, karena diketahui bersama bahwa pembayaran TPP sebelumnya yaitu pada bulan Januari s/d Oktober 2021 masih dibayarkan sesuai Pergub Nomor 9.3 Tahun 2020 dimana pembayaran tersebut tidak didasarkan pada SKP.

4. Kami mendapatkan adanya perbedaan besaran nominal TPP yang tidak sesuai antara Dokter dan Tenaga Kesehatan lainnya pada lampiran II halaman 139 serta meminta penjelasan acuan perhitungan besaran TPP berdasarkan SKP di RSCHB pada Pergub Nomor 3 Tahun 2023.

BACA JUGA :  Pemkot Ternate Telusuri Sepak Terjang PT Athena Tagaya untuk Kelola Plaza Gamalama Modern

5. Kami juga meminta kepastian sikap, tindakan, dan jalan keluar dari para pemangku jabatan (Gubernur, Kepala Dinas Kesehatan, jajaran Direksi RSCHB, Kepala BPKAD) tentang hasil rapat kami dengan Plt. Direktur RSCHB yang menyatakan, bila SKP diterapkan sebagai dasar pembayaran hutang TPP, maka Plt. Direktur RSChB akan melakukan penyetaraan sesuai Pergub 9.3 Tahun 2020 yang diambil dari dana BLUD RSCHB.

6. Kami berharap bisa memperoleh jawaban dan kepastian dalam Waktu 3×24 Jam setelah surat ini kami serahkan dan publikasikan. Bila dalam kurun waktu tersebut kami para Dokter ASN RSChB tidak mendapatkan kejelasan sikap dan jawaban dari para pemangku jabatan.

Maka kami bersepakat akan mengembalikan TPP Desember 2021 dan Maret 2022 yang telah dibayarkan ke Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara, disertai dengan siaran pers dan pelayanan medik akan dihentikan sementara.

Sementara itu, Plt. Direktur RSCHB Ternate, dr. Alwia Assagaf belum memberikan tanggapan, hingga berita ini diterbitkan. (Tim)

Berita Terkait

GM Bela Hotel Ternate Hadir Memberikan Manfaat pada Program Genting
Kejari Ternate Dukung Program Genting Wujudkan Generasi Emas
Ayo Jadi Orang Tua Asuh untuk Cegah Stunting di Kota Ternate
Yuk Dukung Program Genting untuk Generasi Sehat dan Kuat di Kota Ternate
Ketua PA Ternate Bersedia Jadi Orang Tua Asuh untuk 7 Baduta Berisiko Stunting
DPPKB Kota Ternate Kolaborasi Tekan Angka Stunting Lewat Program Genting
Perkuat Program Genting, DPPKB Ternate Audiensi dengan Wawali, Ketua PA dan Wakil Ketua DPRD
DPRD Pulau Taliabu Soroti Ruas Jalan Bobong-Dufo yang Belum Dikerjakan

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 02:53 WIT

GM Bela Hotel Ternate Hadir Memberikan Manfaat pada Program Genting

Selasa, 21 Oktober 2025 - 09:49 WIT

Kejari Ternate Dukung Program Genting Wujudkan Generasi Emas

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:36 WIT

Yuk Dukung Program Genting untuk Generasi Sehat dan Kuat di Kota Ternate

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:19 WIT

Ketua PA Ternate Bersedia Jadi Orang Tua Asuh untuk 7 Baduta Berisiko Stunting

Minggu, 19 Oktober 2025 - 15:36 WIT

DPPKB Kota Ternate Kolaborasi Tekan Angka Stunting Lewat Program Genting

Minggu, 19 Oktober 2025 - 15:02 WIT

Perkuat Program Genting, DPPKB Ternate Audiensi dengan Wawali, Ketua PA dan Wakil Ketua DPRD

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 19:54 WIT

DPRD Pulau Taliabu Soroti Ruas Jalan Bobong-Dufo yang Belum Dikerjakan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:58 WIT

Bupati Kepulauan Sula Remehkan Kualitas Putra Daerah di Pemerintahan

Berita Terbaru

Ruang Menulis

Citra Kejari Sula Dipertaruhkan dalam Kasus Korupsi BTT

Selasa, 21 Okt 2025 - 10:52 WIT