RAKYATMU.COM – Bupati Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara, Fifian Adeningsi Mus sepertinya meremehkan kualitas ASN yang sudah lama mengabdi di pemerintahan Kepsul. Pasalnya, Ningsi lebih memilih pegawai mutasi dari Kabupaten Pulau Taliabu untuk menduduki jabatan kepala dinas dan kepala bagian ketimbang putra daerah.
ASN Taliabu yang mutasi ke Kepsul ini sebelumnya, mereka menduduki jabatan strategis di Pemerintahan Pulau Taliabu di zaman Bupati, Aliong Mus. Hanya saja, Pilkada 2024 kemarin, mereka ini diduga mendukung pasangan calon Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi.
Namun yang memenangkan pertarungan tersebut, yakni Sashabila Widya Lufitalia Mus dan La Ode Yasir. Sehingga mereka mutasi ke Kepsul. Anehnya Ningsi langsung memberikan jabatan di pemerintahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pegawai yang pindah dari Pulau Taliabu ke Kepsul, diantaranya mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Pulau Taliabu, Abdul Kadir Nur Ali, jabatan saat ini Plt Kabag Umum Kepsul. Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Pulau Taliabu, Mansuh Mudo, saat ini jabat sebagai Plt Kabag Kesra Kepsul.
Syamsuddin Ode Maniwi, mantan Kepala Bappeda Taliabu, sekarang Plt Kepala BPBD Sula. Kemudian yang terakhir Basiludin La Besi mantan Kadis Kominfo Taliabu, sekarang jabat Plt Kadis Kominfo Sula.
Abdul Kadir Nur Ali ini menggantikan Maya Upara sebagai Kabag Umum, Mansuh Muda menggantikan Idham Umamit sebagai Kabag Kesra, Syamsuddin Ode Maniwi menggantikan Buhari Buamona sebagai Kepala BPBD dan Basiludin La Besi menggantikan Barca Soamole.
“Apa kehebatan dari orang-orang ini, sehingga Bupati Kepulauan Sula mengangkat mereka duduki jabatan-jabatan penting,” kata akademisi Ilmu Pemerintahan di Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Hardi Kemhai, Selasa (14/10/2025).
Hardi mengatakan, memang betul itu haknya kepala daerah mengangkat pejabat untuk mengisi kekosongan jabatan. Kalau dengan alasan mengisi kekosongan, kata Hardi, masih ada ASN yang menduduki jabatan di lingkungan OPD tersebut.
Menurutnya, pejabat yang diangkat oleh Bupati Ningsi tidak sesuai dengan prosedur karena status ASN-nya masih aktif di Kabupaten Pulau Taliabu. “Kalau pejabat yang diangkat dari daerah lain tanpa ada persetujuan gubernur bisa dibilang ilegal,” ungkapnya.
Hardi menilai ASN yang pindah dari Taliabu ini mereka adalah orang-orang yang belum mampu membawa Pulau Taliabu keluar dari status Daerah Tertinggal.
“Buktinya di masa kepemimpinan Aliong Mus pemerintahan di Taliabu masih sangat buruk. Belum lagi pembangunannya. Kan aneh Bupati Sula pasang orang-orang yang tempat tugas sebelumnya tidak bisa diurus,” ujarnya.
Hardi bilang, ASN yang pindah dari Taliabu ke Sula ini merupakan korban politik yang tidak lagi dipakai, sehingga Bupati Ningsi mengamankan mereka ke Sula dan berikan jabatan.
“Saya kira sumber daya manusia yang ada di Sula masih jauh lebih bagus daripada mereka yang baru pindah dari Taliabu,” semprotnya.
Hardi menambahkan, jangan-jangan Bupati Ningsi menganggap kalau pegawai yang bertugas di Kepulauan Sula tidak memiliki kemampuan dalam pengelolaan pemerintahan, sehingga pakai pegawai dari Taliabu.
Meskipun begitu, ia berharap empat pegawai dari Taliabu yang pengang jabatan strategis di Pemerintahan Kepulauan Sula dapat memberikan yang terbaik bagi daerah. (**)
Penulis : Diman
Editor : Redaktur