RPJPD Kota Ternate Berpodaman pada Rencana Pembangunan Nasional dan Provinsi

- Wartawan

Selasa, 8 Oktober 2024 - 09:40 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Kepala Bappelitbangda Kota Ternate Taufik Djauhar. (Rakyatmu)

Plt. Kepala Bappelitbangda Kota Ternate Taufik Djauhar. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Ternate 2025-2045 disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RPJPD Provinsi Maluku Utara. Demikian dikatakan Plt. Kepala Bappelitbangda Kota Ternate Taufik Jauhar, Sabtu (8/10/2024).

Taufik mengatakan, perencanaan pembangunan Kota Ternate untuk 20 tahun kedepan disesuaikan dengan penjabaran visi-misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang.

“Dokumen RPJPD ini akan digunakan oleh para calon kepala daerah sebagai acuan dalam menyusun visi dan misi arah pembangunan kedepan,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mantan Kepala BPKAD Kota Ternate itu menerangkan, arah pembangunan jangka panjang tersebut akan dituangkan dalam RPJMD untuk lima tahun.

BACA JUGA :  Sekda Kota Ternate Apresiasi Kegiatan Jumat Bersih di Kecamatan

Dimana pembangunan tahap pertama periode 2025-2029 difokuskan pada tema besar yaitu penguatan pondasi Kota Ternate pusat perdagangan dan jasa berbasis kepulauan yang maju dan berkelanjutan.

Arah kebijakan pembangunan RPJMD Tahap II periode 2030-2034 adalah percepatan Kota Ternate pusat perdagangan dan jasa berbasis kepulauan yang maju dan berkelanjutan.

Sedangkan arah kebijakan pembangunan tahap ketiga periode 2035-2039, yaitu ekspansi regional Kota Ternate pusat perdagangan dan jasa berbasis kepulauan yang maju dan berkelanjutan.

BACA JUGA :  Ikut PKN Tingkat II, Kadis PUPR Ternate Libatkan Masyarakat dalam Penataan Ruang

“Tahap IV periode 2040-2045 adalah perwujudan Kota Ternate pusat perdagangan dan jasa berbasis kepulauan yang maju dan berkelanjutan,” terangnya.

Lebih lanjut, Taufik menyebutkan dasar hukum penyusunan dokumen jangka panjang ini sesuai UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

“Kemudian, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, dan surat edaran bersama nomor 600.1/176/SJ dan nomor 1 tahun 2024 tentang penyelarasan RPJPN Tahun 2025-2045,” pungkasnya. (**)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Hati-hati Asap Pembakaran Limbah Ban Beracun, PT IWIP Bersyukur Tak Ada Korban Jiwa
Rakernas JKPI XII di Kota Rempah Sukses Digelar, Ketua Panitia Apresiasi Dukungan Warga
Pemkot Ternate Gandeng Harita Nickel Dorong Sport Tourism Berbasis Warisan Budaya
Wali Kota Ternate Serahkan Pataka JKPI 2027 ke Kota Bandung
Rakernas JKPI XII, Delegasi dari Berbagai Daerah Kenakan Tenun Khas Ternate
PT NHM Diduga Tunggak Gaji Karyawan Selama 35 Bulan
JKPI 2026, Wali Kota Ternate: Revitalisasi Cagar Budaya Penggerak PAD dan Investasi
Tempat Hiburan Malam di Pulau Taliabu Bakal Dipindahkan, Pemda Berikan Waktu 90 Hari

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 12:54 WIT

Hati-hati Asap Pembakaran Limbah Ban Beracun, PT IWIP Bersyukur Tak Ada Korban Jiwa

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:42 WIT

Rakernas JKPI XII di Kota Rempah Sukses Digelar, Ketua Panitia Apresiasi Dukungan Warga

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:02 WIT

Pemkot Ternate Gandeng Harita Nickel Dorong Sport Tourism Berbasis Warisan Budaya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:27 WIT

Wali Kota Ternate Serahkan Pataka JKPI 2027 ke Kota Bandung

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:17 WIT

Rakernas JKPI XII, Delegasi dari Berbagai Daerah Kenakan Tenun Khas Ternate

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:09 WIT

PT NHM Diduga Tunggak Gaji Karyawan Selama 35 Bulan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:24 WIT

JKPI 2026, Wali Kota Ternate: Revitalisasi Cagar Budaya Penggerak PAD dan Investasi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:32 WIT

Tempat Hiburan Malam di Pulau Taliabu Bakal Dipindahkan, Pemda Berikan Waktu 90 Hari

Berita Terbaru

Ruang Menulis

Kebakaran Ban, Ujian Pengawasan Lingkungan

Selasa, 1 Sep 2026 - 12:30 WIT