RAKYATMU.COM – RSD Kota Tidore Kepulauan menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Kejari Tentang Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain khsusnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Jalin kerjasama pendampingan hukum berlangsung di ruang rapat Kantor Kejari Kota Tidore Kepulauan pada Selasa (4/2/2025).
Penandatanganan tersebut bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum kepada RSD dalam berbagai aspek hukum, terutama jika terjadi gugatan perdata.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejari Tidore Kepulauan Widi Trismono menegaskan Kerjasama ini merupakan bentuk tanggung jawab kejaksaan dalam mendorong pembangunan daerah.
Termasuk fasilitas kesehatan, infrastruktur jalan dan fasilitas lain yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
“Kejaksaan juga siap mendampingi jika pemerintah daerah menghadapi gugatan secara perdata, mengingat masyarakat saat ini semakin kritis sehingga banyak laporan yang masuk,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur RSD Kota Tidore Kepulauan, dr. Fajar Puji Wibowo, mengungkapkan bahwa MoU ini bertujuan meningkatkan efektivitas pelayanan di RSD.
“RSD pernah melaksanakan MoU serupa pada tahun 2014 dengan Kejaksaan, dan tahun ini juga dilakukan kerjasama demi kebaikan bersama,” ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan Abd. Majid Do. M. Nur, menyampaikan Pemda Tidore telah menginstruksikan kepada seluruh pimpinan OPD bahwa setiap proyek harus memiliki pendampingan hukum.
“RSD menjadi instansi pertama yang menindaklanjuti imbauan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Ke depan, Dinkes juga akan melaksanakan MoU dengan Kejari,” katanya.
Majid juga menambahkan bahwa kerja sama ini akan membantu mengawal proyek-proyek nasional maupun daerah di bidang kesehatan agar berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Saya berharap MoU ini tidak hanya menjadi acara seremonial semata, tetapi memiliki tindak lanjut guna memperkuat tata kelola hukum dalam pelayanan kesehatan Tidore Kepulauan,” terangnya. (**)
Editor : Redaksi