RAKYATMU.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate, Maluku Utara mengamankan empat pria dan 8 perempuan di panti pijat, Kelurahan Jati Perumnas Kecamatan Ternate Selatan pada Selasa (14/3/2023) malam.
Kepala Satpol PP Kota Ternate, Fhandy Mahmud, mengatakan guna menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum, maka personil melakukan pengawasan di dua panti pijat.
“Dalam pengawasan, personil mengamankan empat pria dan 8 perempuan di panti pijat, Kelurahan Jati Perumnas,” ungkapnya.
Lanjut dia, 12 orang itu langsung diamankan petugas dan dilakukan pembinaan.
Selain itu, Fhandy berharap kepada pemilik panti pijat agar menaati jam operasi sesuai ketentuan yang ditetapkan.
“Saya meminta kepada pengunjung agar berkunjung sesuai jam operasi. Saya berharap juga agar kedepan pemilik panti pijat lebih memperhatikan kenyamanan warga sekitar,” pintanya.
Pengawasan yang dilakukan, menurut Fhandy berdasarkan Perda Ketertiban Umum, sehingga pemilik panti pijat harus menaati aturan yang berlaku.
“Kepada masyarakat, jika menemukan ada kejanggalan dan juga pelanggaran Ketertiban Umum agar segera melaporkan ke Satuan Polisi Pamong Praja melalui akun facebook: praja wibawa ternate dan Instagram: @satpolppternate,” pungkasnya. (man)