Satpol PP Kota Ternate Amankan 8 Orang Pesta Miras di Bulan Ramadhan, Enam Diantaranya Identitas Maliaro

- Wartawan

Minggu, 26 Maret 2023 - 14:25 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol-PP Kota Ternate amankan 8 Orang Pesta Miras dan Sita Minuman Keras. (Satpol PP for Rakyatmu)

Satpol-PP Kota Ternate amankan 8 Orang Pesta Miras dan Sita Minuman Keras. (Satpol PP for Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate, Maluku Utara amankan 6 orang sedang pesta Miras (Minuman Keras) di Kelurahan Maliaro dan 2 orang di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah pada Sabtu (25/3/2023) malam.

Kepala Satpol PP Fhandy Mahmud mengatakan, dirinya bersama 25 personil tiba dilokasi, tetapi warga telah mengamankan enam orang disalah satu rumah warga, mereka diduga melakukan pesta Miras.

“Petugas langsung mengamankan 4 laki-laki dan 2 perempuan. Selesai melakukan koordinasi dengan masyarakat dan RT setempat. Petugas langsung menggiring para pelanggar ke Kantor Satpol-PP,” ungkapnya.

Lanjut dia, enam orang ini langsung dibawah ke ruang ketertiban Umum untuk dimintai keterangan. Ternyata mereka membeli Miras di Kelurahan Kalumpang. 

“Satpol-PP bersama Babinsa dan Babinkamtibmas setempat melakukan penggerebekan di salah satu agen Miras. Petugas berhasil mengamankan beberapa minuman keras jenis cap tikus dan ciu,” sebutnya.

Selain itu Fhandy bilang, petugasnya juga mengamankan dua orang lagi asik Miras di tempat penyitaan. Dua orang ini langsung dibawah ke Kantor untuk melakukan pembinaan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Tercatat 225 ODGJ Ber-KTP Kota Ternate, Dinas Sosial: BPJS Tidak Berlaku Bagi Mereka

Jumlah pelanggar yang diamankan di Kelurahan Maliaro dan Kelurahan Kalumpang sebanyak 8 (delapan) orang.

Kelurahan Maliaro 

  1.  NA (28 Tahun)
  2. TM (27 Tahun)
  3. T (38 Tahun)
  4. FA (31 Tahun)
  5. M (34 Tahun)
  6. NAS (45 Tahun)

Kelurahan Kalumpang

  1. Ronalo (42 Tahun)
  2. Yustin (29 Tahun)

“Selesai didata dan pembinaan, ke 8 pelanggar  yang terjaring operasi pekat malam ini diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang berisi tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama.”

“Jika masih melakukan kesalahan maka petugas akan memproses mereka sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Ata)

Berita Terkait

Dinkes Pulau Taliabu Luncurkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Rapat Persiapan Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2025
Wali Kota Tidore Kepulauan Pimpin Apel Terakhir, Sampaikan Permohonan Maaf
Sekda Kota Ternate Ikuti Adhyaksa Fun Run Malut 2025
Pedagang Terpaksa Buat Tenda Terpal Gegara Atap Pasar Makdahi Bocor
101 Peserta STQH Tingkat Kota Tidore Kepulauan Siap Kompetisi
Pawai Ta’aruf Sambut Pelaksanaan STQH Kota Tidore Kepulauan
Musrenbang Taliabu Selatan, Sekda Minta Program Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 01:22 WIT

Dinkes Pulau Taliabu Luncurkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Senin, 17 Februari 2025 - 22:31 WIT

Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Rapat Persiapan Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2025

Senin, 17 Februari 2025 - 21:37 WIT

Wali Kota Tidore Kepulauan Pimpin Apel Terakhir, Sampaikan Permohonan Maaf

Sabtu, 15 Februari 2025 - 01:06 WIT

Pedagang Terpaksa Buat Tenda Terpal Gegara Atap Pasar Makdahi Bocor

Jumat, 14 Februari 2025 - 10:19 WIT

101 Peserta STQH Tingkat Kota Tidore Kepulauan Siap Kompetisi

Kamis, 13 Februari 2025 - 10:11 WIT

Pawai Ta’aruf Sambut Pelaksanaan STQH Kota Tidore Kepulauan

Rabu, 12 Februari 2025 - 19:33 WIT

Musrenbang Taliabu Selatan, Sekda Minta Program Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Rabu, 12 Februari 2025 - 18:47 WIT

Nakhodai Lapas Kelas IIB Sanana, Agung Haschayo Fokus Program Prabowo

Berita Terbaru