RAKYATMU.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate, Maluku Utara amankan 6 orang sedang pesta Miras (Minuman Keras) di Kelurahan Maliaro dan 2 orang di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah pada Sabtu (25/3/2023) malam.
Kepala Satpol PP Fhandy Mahmud mengatakan, dirinya bersama 25 personil tiba dilokasi, tetapi warga telah mengamankan enam orang disalah satu rumah warga, mereka diduga melakukan pesta Miras.
“Petugas langsung mengamankan 4 laki-laki dan 2 perempuan. Selesai melakukan koordinasi dengan masyarakat dan RT setempat. Petugas langsung menggiring para pelanggar ke Kantor Satpol-PP,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut dia, enam orang ini langsung dibawah ke ruang ketertiban Umum untuk dimintai keterangan. Ternyata mereka membeli Miras di Kelurahan Kalumpang.
“Satpol-PP bersama Babinsa dan Babinkamtibmas setempat melakukan penggerebekan di salah satu agen Miras. Petugas berhasil mengamankan beberapa minuman keras jenis cap tikus dan ciu,” sebutnya.
Selain itu Fhandy bilang, petugasnya juga mengamankan dua orang lagi asik Miras di tempat penyitaan. Dua orang ini langsung dibawah ke Kantor untuk melakukan pembinaan lebih lanjut.
Jumlah pelanggar yang diamankan di Kelurahan Maliaro dan Kelurahan Kalumpang sebanyak 8 (delapan) orang.
Kelurahan Maliaro
- NA (28 Tahun)
- TM (27 Tahun)
- T (38 Tahun)
- FA (31 Tahun)
- M (34 Tahun)
- NAS (45 Tahun)
Kelurahan Kalumpang
- Ronalo (42 Tahun)
- Yustin (29 Tahun)
“Selesai didata dan pembinaan, ke 8 pelanggar yang terjaring operasi pekat malam ini diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang berisi tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama.”
“Jika masih melakukan kesalahan maka petugas akan memproses mereka sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Ata)