Satpol PP Kota Ternate Amankan 8 Orang Pesta Miras di Bulan Ramadhan, Enam Diantaranya Identitas Maliaro

- Wartawan

Minggu, 26 Maret 2023 - 14:25 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol-PP Kota Ternate amankan 8 Orang Pesta Miras dan Sita Minuman Keras. (Satpol PP for Rakyatmu)

Satpol-PP Kota Ternate amankan 8 Orang Pesta Miras dan Sita Minuman Keras. (Satpol PP for Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate, Maluku Utara amankan 6 orang sedang pesta Miras (Minuman Keras) di Kelurahan Maliaro dan 2 orang di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah pada Sabtu (25/3/2023) malam.

Kepala Satpol PP Fhandy Mahmud mengatakan, dirinya bersama 25 personil tiba dilokasi, tetapi warga telah mengamankan enam orang disalah satu rumah warga, mereka diduga melakukan pesta Miras.

“Petugas langsung mengamankan 4 laki-laki dan 2 perempuan. Selesai melakukan koordinasi dengan masyarakat dan RT setempat. Petugas langsung menggiring para pelanggar ke Kantor Satpol-PP,” ungkapnya.

Lanjut dia, enam orang ini langsung dibawah ke ruang ketertiban Umum untuk dimintai keterangan. Ternyata mereka membeli Miras di Kelurahan Kalumpang. 

“Satpol-PP bersama Babinsa dan Babinkamtibmas setempat melakukan penggerebekan di salah satu agen Miras. Petugas berhasil mengamankan beberapa minuman keras jenis cap tikus dan ciu,” sebutnya.

Selain itu Fhandy bilang, petugasnya juga mengamankan dua orang lagi asik Miras di tempat penyitaan. Dua orang ini langsung dibawah ke Kantor untuk melakukan pembinaan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Wali Kota Ternate Serahkan 8 Ambulance dan Satu Mobil Jenazah Serta Truck Amrol di Peringatan Hari Kemerdekaan ke-78

Jumlah pelanggar yang diamankan di Kelurahan Maliaro dan Kelurahan Kalumpang sebanyak 8 (delapan) orang.

Kelurahan Maliaro 

  1.  NA (28 Tahun)
  2. TM (27 Tahun)
  3. T (38 Tahun)
  4. FA (31 Tahun)
  5. M (34 Tahun)
  6. NAS (45 Tahun)

Kelurahan Kalumpang

  1. Ronalo (42 Tahun)
  2. Yustin (29 Tahun)

“Selesai didata dan pembinaan, ke 8 pelanggar  yang terjaring operasi pekat malam ini diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang berisi tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama.”

“Jika masih melakukan kesalahan maka petugas akan memproses mereka sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Ata)

Berita Terkait

Tujuh Tahun Jejak Kerusakan PT IWIP di Halmahera: Warga dan Aktivis Suarakan Perlawanan
Desa Kilong Perkuat Infrastruktur Dukung 100 Hari Kerja Bupati Taliabu
Cek Kesehatan Gratis Program Quick Win TBC, Target 50 Persen di Kota Ternate
Mama Na Sosok Inovatif Dinkes Kota Ternate Telah Pensiun
Pemkab Buru dan Kepulauan Sula MoU Jalur Transportasi Laut
Isu Perekrutan Honorer Satpol-PP dan Damkar Pulau Taliabu Hoaks
Kota Ternate Raih Juara 1 Lomba Delapan Aksi Konvergensi Stunting di Maluku Utara
Mantan Camat Taliabu Jadi Camat lagi di Kepulauan Sula

Berita Terkait

Minggu, 31 Agustus 2025 - 20:26 WIT

Tujuh Tahun Jejak Kerusakan PT IWIP di Halmahera: Warga dan Aktivis Suarakan Perlawanan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 11:39 WIT

Desa Kilong Perkuat Infrastruktur Dukung 100 Hari Kerja Bupati Taliabu

Jumat, 29 Agustus 2025 - 08:30 WIT

Cek Kesehatan Gratis Program Quick Win TBC, Target 50 Persen di Kota Ternate

Jumat, 29 Agustus 2025 - 08:10 WIT

Mama Na Sosok Inovatif Dinkes Kota Ternate Telah Pensiun

Selasa, 26 Agustus 2025 - 21:12 WIT

Isu Perekrutan Honorer Satpol-PP dan Damkar Pulau Taliabu Hoaks

Selasa, 26 Agustus 2025 - 15:46 WIT

Kota Ternate Raih Juara 1 Lomba Delapan Aksi Konvergensi Stunting di Maluku Utara

Senin, 25 Agustus 2025 - 18:12 WIT

Mantan Camat Taliabu Jadi Camat lagi di Kepulauan Sula

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:14 WIT

DOB Harapan Masyarakat Sofifi Maluku Utara

Berita Terbaru